26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Staf Biro Keuangan jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Raja Anita yang menjabat sebagai staf di Biro Keuangan Pemprovsu TA 2010 secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan Raja Anita memiliki peranan penting dalam mengurus pencairan dan pemotongan terhadap dana hibah pada 17 yayasan yang menerima dana tersebut. Bahkan tim penyidik menemukan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bersangkutan.
“Meski jabatannya hanya seorang staf tetapi posisinya sangat stretegis dan memegang kendali penuh atas pencairan dana hibah ke 17 Yayasan yang langsung ia pegang. Bahkan ada juga dana yang masuk ke rekening tersangka,” jelasnya.

Dijelaskannya, pemotongan-pemotongan dana hibah Bansos yang dilakukan Raja Anita berkisar 20 persen hingga 45 persen dari dana awal setoran. “Misalnya satu yayasan mendapatkan dana Rp100 juta maka bisa dipotong hingga Rp45 juta atau ketika yayasan menerima Rp50 juta, yang bersangkutan bisa memotong sampai Rp20 juta,” urainya.

Sambungnya, dalam waktu dekat tim penyidik Kejatisu akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali. “Kita akan panggil yang bersangkutan dengan status tersangka dan bukan sebagai saksi lagi seperti pemanggilannya selama ini,” ucapnya.

Marcos menambahkan, dalam kasus ini keterkaitan antara tersangka satu dengan tersangka lainnya sangat erat. “Setelah ditetapkannya Raja Anita sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus bansos ini menjadi sepuluh orang. Untuk itu dibutuhkan informasi yang matang dari 10 orang tersangka sebelumnya, dimana lima diantaranya sudah ditahan dan terus digali informasi dari mereka,” jelasnya.

Dengan demikian, dalam kasus korupsi Bansos ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Oloan Bangun Harahap, dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

Informasi yang diperoleh menyebutkan anggaran dana bantuan sosial pada tahun 2011 senilai Rp477.885.800.000, namun yang terealisasi sebesar Rp351.693.000.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, dengan nilai Rp293.745.501.407 terealisasi Rp284.199.897.500, dan anggaran 2010 senilai Rp424.388.575.000 terealisasi Rp348.105.050.000. (far)

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Pemprovsu

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos). Raja Anita yang menjabat sebagai staf di Biro Keuangan Pemprovsu TA 2010 secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare mengatakan Raja Anita memiliki peranan penting dalam mengurus pencairan dan pemotongan terhadap dana hibah pada 17 yayasan yang menerima dana tersebut. Bahkan tim penyidik menemukan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi bersangkutan.
“Meski jabatannya hanya seorang staf tetapi posisinya sangat stretegis dan memegang kendali penuh atas pencairan dana hibah ke 17 Yayasan yang langsung ia pegang. Bahkan ada juga dana yang masuk ke rekening tersangka,” jelasnya.

Dijelaskannya, pemotongan-pemotongan dana hibah Bansos yang dilakukan Raja Anita berkisar 20 persen hingga 45 persen dari dana awal setoran. “Misalnya satu yayasan mendapatkan dana Rp100 juta maka bisa dipotong hingga Rp45 juta atau ketika yayasan menerima Rp50 juta, yang bersangkutan bisa memotong sampai Rp20 juta,” urainya.

Sambungnya, dalam waktu dekat tim penyidik Kejatisu akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali. “Kita akan panggil yang bersangkutan dengan status tersangka dan bukan sebagai saksi lagi seperti pemanggilannya selama ini,” ucapnya.

Marcos menambahkan, dalam kasus ini keterkaitan antara tersangka satu dengan tersangka lainnya sangat erat. “Setelah ditetapkannya Raja Anita sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus bansos ini menjadi sepuluh orang. Untuk itu dibutuhkan informasi yang matang dari 10 orang tersangka sebelumnya, dimana lima diantaranya sudah ditahan dan terus digali informasi dari mereka,” jelasnya.

Dengan demikian, dalam kasus korupsi Bansos ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya Raja Anita Staff di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Oloan Bangun Harahap, dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.

Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi (tersangka korupsi dana bansos 2011). Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto.

Informasi yang diperoleh menyebutkan anggaran dana bantuan sosial pada tahun 2011 senilai Rp477.885.800.000, namun yang terealisasi sebesar Rp351.693.000.000. Sedangkan untuk tahun anggaran 2009, dengan nilai Rp293.745.501.407 terealisasi Rp284.199.897.500, dan anggaran 2010 senilai Rp424.388.575.000 terealisasi Rp348.105.050.000. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/