26.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Ngurus Akta Kelahiran Cukup di Kecamatan

Pemko Janjikan Sidang Keliling Usai Lebaran

AKTA KELAHIRAN: Warga memperlihatkan akta kelahiran  acara pembagian e-KTP  Kecamatan Medan Marelan.//redianto/sumut pos
AKTA KELAHIRAN: Warga memperlihatkan akta kelahiran di acara pembagian e-KTP di Kecamatan Medan Marelan.//redianto/sumut pos

MEDAN-Warga yang ingin mengurus akta kelahiran akan dipermudah. Pasalnya, Pemko Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kantor Pos, dan Bank BRI Medan akan bekerjasama membuat pelayanan satu atap persidangan keliling, untuk perkara perdata permohonan pencatatan kelahiran usia satu tahun lebih.

Dalam pertemuan kerja sama itu hadir Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, Asisten Pemerintah Umum, Drs Daudta P Sinurat, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH, Wakil PT BRI Cabang Utama Medan, PT POS Indonesia Cabang Medan, Kepala Dinas Dukcapil Muslim Harahap SSos, dan 21 Camat se Kota Medan.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan, terobosan baru ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akte kelahiran. Selain itu, katanya, juga untuk menyikapi undang-undang yang mengatur tentang kepengurusan akte kelahiran yang terlambat makanya akan dilakukan persidangan keliling.

Menurutnya, dengan persidangan keliling masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan tetapi cukup menghadiri persidangan di kecamatan yang nantinya akan dibuat jadwal tertentu. Sedikitnya setiap hari nanti dilakukan persidangan di lima kecamatan sesuai dengan jumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Medan sehingga masyarakat dengan cepat mendapat pelayanan.

“Dengan adanya persidangan keliling ini masyarakat cukup ke kacamatan yang ditunjuk menghadiri persidangan, kita sudah membuat draf perjanjiannya dan dalam draft tersebut diatur tugas, fungsi dan wewenang keempat pihak, dan pelaksanaan sidang keliling. Mudah-mudahan dilaksanakan habis lebaran ini, “ ujar Rahudman.

Menurutnya, di dalam persidangan keliling ini Pemko Medan akan memfasilitasi segala sesuatu yang akan diperlukan, dan kehadiran BRI karena ada kewajiban untuk negara untuk disetorkan. Dengan kebersamaan sinergitas seperti ini salah satu cara yang paling baik dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada masyarakat, bagaimana tentang teknis persidangan, nanti akan diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri, sementara Pemko Medan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan di lokasi persidangan.

Ketua Pengadilan Negri Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH mengatakan, yang pertama harus dipahami bahwa pengadilan negeri juga adalah abdi masyarakat jadi ini adalah tugas pelayanan.

“Kita harus melayani masyarakat dan kita harus turun ke masyarakat, dan ide Wali Kota Medan untuk membuat persidangan keliling dengan pihak Pengadilan Negeri Medan kita sambut dengan baik,” katanya.

Ditambahkannya, untuk melaksanakan persidangan keliling ini persiapan yang pertama adalah hukum yang ada itu tidak dilanggar.
“Kita harus tetap pada koridor hukumnya yaitu undang-undang nomor 23/2006 dimana pada ayat 2 pasal 27 menyatakan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengadilan. Dengan digelarnya persidangan keliling ini mudah-mudahan masyarakat dapat terbantu, dan masyarakatpun bisa terlayani, jadi prosesnya singkat masyarakat mendaftar hari Senin setelah tiga hari dilaksanakan persidangan,” ujar Erwin Mangatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pimpinan empat institusi tersebut telah bertemu, Rabu pagi (6/8) di Balai Kota untuk merancang nota kesepahaman (MoU) tentang pelayanan satu atap ini.

“Kita baru membahas MoU. Mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu ini,” kata Muslim.

Pemko Medan, katanya, akan menghadirkan pelayanan satu atap ini di hampir seluruh kantor kecamatan di Kota Medan. Ditargetkan, program yang telah berlangsung di beberapa kota ini bisa diluncurkan di Kota Medan tak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Warga tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pengadilan. Disana (kantor kecamatan) ada perwakilan dari kantor pos, BRI, dan Pengadilan Negeri,” katanya.

Muslim memperkirakan, ada ribuan warga yang belum memiliki akta kelahiran di Kota Medan.
“Paling banyak anak sekolah. Mereka terkendala masuk sekolah karena tidak punya akta,” ujarnya. (gus)

Pemko Janjikan Sidang Keliling Usai Lebaran

AKTA KELAHIRAN: Warga memperlihatkan akta kelahiran  acara pembagian e-KTP  Kecamatan Medan Marelan.//redianto/sumut pos
AKTA KELAHIRAN: Warga memperlihatkan akta kelahiran di acara pembagian e-KTP di Kecamatan Medan Marelan.//redianto/sumut pos

MEDAN-Warga yang ingin mengurus akta kelahiran akan dipermudah. Pasalnya, Pemko Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kantor Pos, dan Bank BRI Medan akan bekerjasama membuat pelayanan satu atap persidangan keliling, untuk perkara perdata permohonan pencatatan kelahiran usia satu tahun lebih.

Dalam pertemuan kerja sama itu hadir Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, Wakil Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, Asisten Pemerintah Umum, Drs Daudta P Sinurat, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH, Wakil PT BRI Cabang Utama Medan, PT POS Indonesia Cabang Medan, Kepala Dinas Dukcapil Muslim Harahap SSos, dan 21 Camat se Kota Medan.

Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan, terobosan baru ini dalam rangka menyikapi berbagai keluhan masyarakat tentang panjangnya birokrasi atau sulitnya untuk mendapatkan akte kelahiran. Selain itu, katanya, juga untuk menyikapi undang-undang yang mengatur tentang kepengurusan akte kelahiran yang terlambat makanya akan dilakukan persidangan keliling.

Menurutnya, dengan persidangan keliling masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pos, tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Medan tetapi cukup menghadiri persidangan di kecamatan yang nantinya akan dibuat jadwal tertentu. Sedikitnya setiap hari nanti dilakukan persidangan di lima kecamatan sesuai dengan jumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Medan sehingga masyarakat dengan cepat mendapat pelayanan.

“Dengan adanya persidangan keliling ini masyarakat cukup ke kacamatan yang ditunjuk menghadiri persidangan, kita sudah membuat draf perjanjiannya dan dalam draft tersebut diatur tugas, fungsi dan wewenang keempat pihak, dan pelaksanaan sidang keliling. Mudah-mudahan dilaksanakan habis lebaran ini, “ ujar Rahudman.

Menurutnya, di dalam persidangan keliling ini Pemko Medan akan memfasilitasi segala sesuatu yang akan diperlukan, dan kehadiran BRI karena ada kewajiban untuk negara untuk disetorkan. Dengan kebersamaan sinergitas seperti ini salah satu cara yang paling baik dalam rangka memberikan pelayanan yang cepat dan baik kepada masyarakat, bagaimana tentang teknis persidangan, nanti akan diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri, sementara Pemko Medan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan di lokasi persidangan.

Ketua Pengadilan Negri Medan, Erwin Mangatas Malau SH MH mengatakan, yang pertama harus dipahami bahwa pengadilan negeri juga adalah abdi masyarakat jadi ini adalah tugas pelayanan.

“Kita harus melayani masyarakat dan kita harus turun ke masyarakat, dan ide Wali Kota Medan untuk membuat persidangan keliling dengan pihak Pengadilan Negeri Medan kita sambut dengan baik,” katanya.

Ditambahkannya, untuk melaksanakan persidangan keliling ini persiapan yang pertama adalah hukum yang ada itu tidak dilanggar.
“Kita harus tetap pada koridor hukumnya yaitu undang-undang nomor 23/2006 dimana pada ayat 2 pasal 27 menyatakan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pengadilan. Dengan digelarnya persidangan keliling ini mudah-mudahan masyarakat dapat terbantu, dan masyarakatpun bisa terlayani, jadi prosesnya singkat masyarakat mendaftar hari Senin setelah tiga hari dilaksanakan persidangan,” ujar Erwin Mangatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pimpinan empat institusi tersebut telah bertemu, Rabu pagi (6/8) di Balai Kota untuk merancang nota kesepahaman (MoU) tentang pelayanan satu atap ini.

“Kita baru membahas MoU. Mudah-mudahan bisa ditandatangani minggu ini,” kata Muslim.

Pemko Medan, katanya, akan menghadirkan pelayanan satu atap ini di hampir seluruh kantor kecamatan di Kota Medan. Ditargetkan, program yang telah berlangsung di beberapa kota ini bisa diluncurkan di Kota Medan tak lama setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Warga tidak perlu lagi berbondong-bondong ke pengadilan. Disana (kantor kecamatan) ada perwakilan dari kantor pos, BRI, dan Pengadilan Negeri,” katanya.

Muslim memperkirakan, ada ribuan warga yang belum memiliki akta kelahiran di Kota Medan.
“Paling banyak anak sekolah. Mereka terkendala masuk sekolah karena tidak punya akta,” ujarnya. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/