32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

10 Titik RHK Habiskan Rp900 Juta

RHK- Contoh
RHK- Contoh

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan Ruang Henti Khusus (RHK) di setiap persimpangan (traffic light) guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Program RHK ini diadopsi dari program nasional untuk keselamatan berlalulintas. Dimana, RHK akan memisahkan kendaraan roda dua dan roda empat setiap berhenti di traffic light.

Sebagai Pilot Project, Dishub Medan akan membuat 10 lokasi RHK. Dimana alokasi anggaran yang dikucurkan untuk membuat RHK di 10 titik itu sebesar Rp900 juta.

“Proses lelang sudah selesai, dan saat ini sedang dalam tahap proses pembuatan gambar, mudah-mudahan bulan ini sudah dapat dikerjakan,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono di Balai Kota, Kamis (6/8).

Disebutkannya, sepeda motor akan berada di depan, sedangkan mobil berhenti di belakang sepeda motor. “Langkah ini, sebagai upaya untuk memberikan pendidikan bagi pengendara agar tertib berlalulintas dengan menempatkan sepeda motor pada jalurnya sendiri,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika sudah dipasang, akan dilakukan uji coba dengan melibatkan personel Satlantas di lapangan. Sebab, program ini menurutnya perlu dilakukan sosialisasi sebelum benar-benar dilaksanakan.

Pengamat Tata Kota, Hendy Bhakti Alamsyah mendukung apa yang menjadi program kerja Dishub Medan ini. Diakuinya, pembuatan RHK sepeda motor akan membuat lalu lintas pada persimpangan traffic light akan lebih tertib. “Itu program bagus, tapi harus dijamin sepeda motor berhenti dengan tertib di RHK yang telah disediakan,” jelas Hendy.

Kata dia, bagi para pengendara sepeda motor yang berhenti diluar RHK yang telah disediakan harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Untuk itu, Hendy meminta agar Dishub Medan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan untuk memempatkan personil kepolisian dipersimpangan yang telah dibuat RHK.

“Dishub harus mempersiapkan RHK dengan perangkatnya, termasuk petugas yang akan ditempatkan dilokasi tersebut. Kalau tidak dibuat seperti itu, maka semua akan sia-sia,” terang akademisi dari Universitas Pancabudi itu. (dik/adz)

10 Lokasi Ruang Henti Kendaraan (RHK)

1.        Simpang Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Palang Merah
2.        Simpang Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Kejaksaan
3.        Simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Palang Merah
4.        Simpang Jalan Raden Saleh-Jalan Balai Kota
5.        Simpang Jalan Kpt Maulana Lubis-Jalan Pengadilan
6.        Simpang Jalan Putri Hijau-Jalan Perintis Kemerdekaan
7.        Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Iskandar Muda
8.        Simpang Jalan Brigjend Katamso-Jalan Ir Juanda
9.        Simpang Jalan Sudirman-Jalan Pangeran Diponegoro
10.     Simpang Jalan Brigjend Katamso-Jalan Masjid Raya

RHK- Contoh
RHK- Contoh

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan menerapkan Ruang Henti Khusus (RHK) di setiap persimpangan (traffic light) guna meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. Program RHK ini diadopsi dari program nasional untuk keselamatan berlalulintas. Dimana, RHK akan memisahkan kendaraan roda dua dan roda empat setiap berhenti di traffic light.

Sebagai Pilot Project, Dishub Medan akan membuat 10 lokasi RHK. Dimana alokasi anggaran yang dikucurkan untuk membuat RHK di 10 titik itu sebesar Rp900 juta.

“Proses lelang sudah selesai, dan saat ini sedang dalam tahap proses pembuatan gambar, mudah-mudahan bulan ini sudah dapat dikerjakan,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Darat Dishub Medan, Suriono di Balai Kota, Kamis (6/8).

Disebutkannya, sepeda motor akan berada di depan, sedangkan mobil berhenti di belakang sepeda motor. “Langkah ini, sebagai upaya untuk memberikan pendidikan bagi pengendara agar tertib berlalulintas dengan menempatkan sepeda motor pada jalurnya sendiri,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika sudah dipasang, akan dilakukan uji coba dengan melibatkan personel Satlantas di lapangan. Sebab, program ini menurutnya perlu dilakukan sosialisasi sebelum benar-benar dilaksanakan.

Pengamat Tata Kota, Hendy Bhakti Alamsyah mendukung apa yang menjadi program kerja Dishub Medan ini. Diakuinya, pembuatan RHK sepeda motor akan membuat lalu lintas pada persimpangan traffic light akan lebih tertib. “Itu program bagus, tapi harus dijamin sepeda motor berhenti dengan tertib di RHK yang telah disediakan,” jelas Hendy.

Kata dia, bagi para pengendara sepeda motor yang berhenti diluar RHK yang telah disediakan harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.

Untuk itu, Hendy meminta agar Dishub Medan bekerja sama dengan Satlantas Polresta Medan untuk memempatkan personil kepolisian dipersimpangan yang telah dibuat RHK.

“Dishub harus mempersiapkan RHK dengan perangkatnya, termasuk petugas yang akan ditempatkan dilokasi tersebut. Kalau tidak dibuat seperti itu, maka semua akan sia-sia,” terang akademisi dari Universitas Pancabudi itu. (dik/adz)

10 Lokasi Ruang Henti Kendaraan (RHK)

1.        Simpang Jalan Pengeran Diponegoro-Jalan Palang Merah
2.        Simpang Jalan Pangeran Diponegoro-Jalan Kejaksaan
3.        Simpang Jalan Imam Bonjol-Jalan Palang Merah
4.        Simpang Jalan Raden Saleh-Jalan Balai Kota
5.        Simpang Jalan Kpt Maulana Lubis-Jalan Pengadilan
6.        Simpang Jalan Putri Hijau-Jalan Perintis Kemerdekaan
7.        Simpang Jalan Gatot Subroto-Jalan Iskandar Muda
8.        Simpang Jalan Brigjend Katamso-Jalan Ir Juanda
9.        Simpang Jalan Sudirman-Jalan Pangeran Diponegoro
10.     Simpang Jalan Brigjend Katamso-Jalan Masjid Raya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/