Tersangka datang bersama korban yang masih berpakaian seragam pramuka. Selanjutnya, anggota polisi yang menyamar menyerahkan uang tunai Rp1 juta, sebagai fee. Setelah fee diterima, langsung saja polisi meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 1 unit handphone merk Blakcberry Gemini warna putih, 1 unit handphone Blackberry Tourh warna hitam berisi percakapan transaksi dengan polisi yang menyamar, serta 1 pasang seragam sekolah Pramuka.
Selain meringkus tersangka yang tinggal di Jalan Eka Budi Gang Pak Sani Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor itu, polisi juga mengamankan seorang teman korban, dan tersangka lain berinisial NS.
”Teman korban dan tersangka yang juga masih berusia 17 tahun, berstatus sebagai saksi. Selanjutnya, korban dan saksi dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Sementara tersangka Bibi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dul Alim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka yang sedang mengenakan pakaian wanita memilih bungkam saat coba diwawancarai. Diketahui, tersangka beberapa kali menjual wanita di bawah umur pada pria hidung belang. (ain)