26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Giliran Syamsul Dipapah Polisi

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  DIPAPAH: Terdakwa Shamsul (tengah) dipapah oleh pihak kejaksaan dan kepolisian saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8). Agenda sidang bacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan karena terdakwa Shamsul dalam kondisi kurang sehat.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa Shamsul (tengah) dipapah oleh pihak kejaksaan dan kepolisian saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8). Agenda sidang bacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan karena terdakwa Shamsul dalam kondisi kurang sehat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Alasan sakit yang dialami terdakwa, Syamsul Anwar membuat Sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), kembali ditunda untuk ketiga kalinya dengan agenda tuntutan, Kamis (6/8). Sehari sebelumnya, istri terdakwa, Bibi Randika tergeletak lemas saat persidangan.

Saat berada di Pengadilan Negeri Medan, Syamsul sudah dibopong oleh polisi dan pengawal tahanan menuju ruang persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan. Dengan berjalan pelan kedua tangan Syamsul pun diletakkan ke kedua bahu polisi dan pengawal tahanan.

Setelah sampai di ruang sidang, majelis hakim pun membuka persidangan. Kemudian majelis menanyakan kepada Syamsul apakah sehat untuk melangsungkan persidangan.”Apakah terdakwa sehat untuk melanjutkan persidangan?,” tanya majelis hakim yang diketuai M.  Aksir,SH.

Lalu Syamsul pun menjawab kalau dirinya lagi dalam keadaan sakit.”Saya lagi sakit pak hakim, saya hypertensi. Ini kepala saya lagi pening-pening. Ini saya ada surat dari dokter,” jawab Syamsul.

Namun terlihat wajah Syamsul yang biasa saja, tidak ada nampak pucat ataupun layak seperti orang biasa. Melihat hal itu majelis hakim pun kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, agar Syamsul diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian Syamsul pun kembali dibopong, menuju klinik Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter. Setelah 15 menit mendapatkan pemeriksaan dari dokter lalu Syamsul pun kembali lagi dibawa kedalam ruang persidangan dan didampingi oleh dokter.

Lalu majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan Syamsul kepada dokter yang menangani Syamsul.”Bagaimana kondisi kesehatan terdakwa ini?,” tanya hakim.

Lalu dokter Spesialis Penyakit Dalam dari RSUD dr Pirngadi Medan, dr Bastanka Tarigan, mengatakan kalau kondisi dari Syamsul dalam tensi darah yang tinggi.”Tadi saya sudah cek tensi dari terdakwa sebanyak 6 kali, dan hasil tensi menunjukkan kalau tensinya tinggi 230/140, dan untuk normalnya itu 120/80,” jelasnya.

Lanjutnya kalau tidak dimungkinkan untuk melanjutkan persidangan.”Kalau untuk tensinya yang tinggi ini, tidak mungkin untuk dilakukan persidangan karena takutnya nanti terdakwa stroke,” ujarnya.

Namun dirinya mengatakan akan memberikan obat tambahan yang akan membantu menurunkan tensinya. ”Untuk obatnya ada yang perlu ditambahkan, kemungkinan dalam 3 hari ini tensinya bisa turun untuk bersidang,” ungkapnya.

Mendengar hal itu Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, bersikeras agar tuntutan untuk tetap dibacakan.”Majelis saya mohon untuk tuntutannya tetap dibacakan,” pinta Jaksa.

Tetapi majelis hakim memiliki pertimbangan lain, karena menimbang perkataan dokter lalu menunda persidangan hingga, Senin (10/8).”Kita menimbang perkataan dokter, jadi sidang ini kita tunda sampai Senin (10/8). Dan kalau dalam persidangan nanti hadir atau tidaknya terdakwa akan tetap dilanjutkan persidangan,” jelas hakim. (gus/ila)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS  DIPAPAH: Terdakwa Shamsul (tengah) dipapah oleh pihak kejaksaan dan kepolisian saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8). Agenda sidang bacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan karena terdakwa Shamsul dalam kondisi kurang sehat.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Terdakwa Shamsul (tengah) dipapah oleh pihak kejaksaan dan kepolisian saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8). Agenda sidang bacaan tuntutan kembali ditunda dengan alasan karena terdakwa Shamsul dalam kondisi kurang sehat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Alasan sakit yang dialami terdakwa, Syamsul Anwar membuat Sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), kembali ditunda untuk ketiga kalinya dengan agenda tuntutan, Kamis (6/8). Sehari sebelumnya, istri terdakwa, Bibi Randika tergeletak lemas saat persidangan.

Saat berada di Pengadilan Negeri Medan, Syamsul sudah dibopong oleh polisi dan pengawal tahanan menuju ruang persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan. Dengan berjalan pelan kedua tangan Syamsul pun diletakkan ke kedua bahu polisi dan pengawal tahanan.

Setelah sampai di ruang sidang, majelis hakim pun membuka persidangan. Kemudian majelis menanyakan kepada Syamsul apakah sehat untuk melangsungkan persidangan.”Apakah terdakwa sehat untuk melanjutkan persidangan?,” tanya majelis hakim yang diketuai M.  Aksir,SH.

Lalu Syamsul pun menjawab kalau dirinya lagi dalam keadaan sakit.”Saya lagi sakit pak hakim, saya hypertensi. Ini kepala saya lagi pening-pening. Ini saya ada surat dari dokter,” jawab Syamsul.

Namun terlihat wajah Syamsul yang biasa saja, tidak ada nampak pucat ataupun layak seperti orang biasa. Melihat hal itu majelis hakim pun kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum, agar Syamsul diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Medan.

Kemudian Syamsul pun kembali dibopong, menuju klinik Pengadilan Negeri Medan untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter. Setelah 15 menit mendapatkan pemeriksaan dari dokter lalu Syamsul pun kembali lagi dibawa kedalam ruang persidangan dan didampingi oleh dokter.

Lalu majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan Syamsul kepada dokter yang menangani Syamsul.”Bagaimana kondisi kesehatan terdakwa ini?,” tanya hakim.

Lalu dokter Spesialis Penyakit Dalam dari RSUD dr Pirngadi Medan, dr Bastanka Tarigan, mengatakan kalau kondisi dari Syamsul dalam tensi darah yang tinggi.”Tadi saya sudah cek tensi dari terdakwa sebanyak 6 kali, dan hasil tensi menunjukkan kalau tensinya tinggi 230/140, dan untuk normalnya itu 120/80,” jelasnya.

Lanjutnya kalau tidak dimungkinkan untuk melanjutkan persidangan.”Kalau untuk tensinya yang tinggi ini, tidak mungkin untuk dilakukan persidangan karena takutnya nanti terdakwa stroke,” ujarnya.

Namun dirinya mengatakan akan memberikan obat tambahan yang akan membantu menurunkan tensinya. ”Untuk obatnya ada yang perlu ditambahkan, kemungkinan dalam 3 hari ini tensinya bisa turun untuk bersidang,” ungkapnya.

Mendengar hal itu Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, bersikeras agar tuntutan untuk tetap dibacakan.”Majelis saya mohon untuk tuntutannya tetap dibacakan,” pinta Jaksa.

Tetapi majelis hakim memiliki pertimbangan lain, karena menimbang perkataan dokter lalu menunda persidangan hingga, Senin (10/8).”Kita menimbang perkataan dokter, jadi sidang ini kita tunda sampai Senin (10/8). Dan kalau dalam persidangan nanti hadir atau tidaknya terdakwa akan tetap dilanjutkan persidangan,” jelas hakim. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/