MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikior pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8).
Menurut JPU, perbuatan Tamin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.
“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, ” ungkap JPU.
Selain itu, JPU menuntut Tamin Sukardi membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamin Sukardi akan disita, kemudian dilelang. “Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.
Untuk lahan di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang yang diduga telah dijual Tamin Sukardi kepada Mujianto, juga dituntut JPU untuk dirampas oleh Negara. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, pengaturan, penguasaan dan penggunaannya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Hal itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Usai sidang, JPU yang ditanyai wartawan enggan berkomentar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikior pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8).
Menurut JPU, perbuatan Tamin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.
“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, ” ungkap JPU.
Selain itu, JPU menuntut Tamin Sukardi membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamin Sukardi akan disita, kemudian dilelang. “Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.
Untuk lahan di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang yang diduga telah dijual Tamin Sukardi kepada Mujianto, juga dituntut JPU untuk dirampas oleh Negara. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, pengaturan, penguasaan dan penggunaannya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Hal itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Usai sidang, JPU yang ditanyai wartawan enggan berkomentar.