29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Terkait Gugatan Pondok Mansyur, Kasasi Kasatpol PP Medan Bakal Ditolak

PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diyakini akan menolak kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, terkait perseteruannya dengan pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan.

Pakar Hukum yang juga Dosen Program Studi Magister Kenotariatan USU, Dr Henry Sinaga punya alasan atas penilaiannya.

“Majelis hakim di MA tidak akan memeriksa berkas kasasi dan mengadilinya karena tidak memenuhi syarat-syarat formil untuk mengadili di tingkat kasasi,” kata Dr Henry Sinaga.

Dikatakan Dr Henry Sinaga, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang diambil pihak MA itu, berdasarkan Pasal 45A Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan pertama atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 45A itu dinyatakan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda, serta perkara Tata Usaha Negara, yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

“Surat Kasatpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran yang telah dinyatakan batal dan diperintahkan pencabutannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan dikuatkan dengan putusan banding PTTUN Medan itu merupakan penjabaran dari produk hukum Kota Medan. Sehingga, tidak bisa diajukan kasasi karena tidak memenuhi syarat-syarat formil,” jelasnya.

Mengenai sikap pihak PTUN Medan yang masih menerima permohonan kasasi, Henry Sinaga menganggapnya sebagai bentuk pelayanan publik meskipun dalam Pasal 45A ayat 3 telah disebutkan, permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formil, tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.

“Jika pemilik Food Court Pondok Mansyur keberatan dengan pihak PTUN Medan yang masih menerima kasasi Kasatpol PP Medan, silahkan menggunakan haknya untuk melapor ke Komisi Yudisial dengan memberikan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri, yang dihubungi, mengaku masih menunggu hasil putusan dari MA. “Kita masih menunggu apa putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak, menyayangkan sikap pihak PTUN Medan yang tetap menerima kasasi Kasatpol PP Medan.

“Kita sudah pertanyakan sekaligus mengingatkan hal tersebut kepada pihak PTUN Medan dan mereka katakan, tetap akan mengirimkan berkas kasasi itu ke Mahkamah Agung dengan sejumlah catatan, di antaranya Surat Keterangan Lewat Waktu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, berseteru dengan Kasatpol PP Medan, M Sofyan yang berakhir dengan gugatan di pengadilan. (man/ila)

PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diyakini akan menolak kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, terkait perseteruannya dengan pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan.

Pakar Hukum yang juga Dosen Program Studi Magister Kenotariatan USU, Dr Henry Sinaga punya alasan atas penilaiannya.

“Majelis hakim di MA tidak akan memeriksa berkas kasasi dan mengadilinya karena tidak memenuhi syarat-syarat formil untuk mengadili di tingkat kasasi,” kata Dr Henry Sinaga.

Dikatakan Dr Henry Sinaga, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang diambil pihak MA itu, berdasarkan Pasal 45A Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan pertama atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 45A itu dinyatakan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda, serta perkara Tata Usaha Negara, yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

“Surat Kasatpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran yang telah dinyatakan batal dan diperintahkan pencabutannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan dikuatkan dengan putusan banding PTTUN Medan itu merupakan penjabaran dari produk hukum Kota Medan. Sehingga, tidak bisa diajukan kasasi karena tidak memenuhi syarat-syarat formil,” jelasnya.

Mengenai sikap pihak PTUN Medan yang masih menerima permohonan kasasi, Henry Sinaga menganggapnya sebagai bentuk pelayanan publik meskipun dalam Pasal 45A ayat 3 telah disebutkan, permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formil, tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.

“Jika pemilik Food Court Pondok Mansyur keberatan dengan pihak PTUN Medan yang masih menerima kasasi Kasatpol PP Medan, silahkan menggunakan haknya untuk melapor ke Komisi Yudisial dengan memberikan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri, yang dihubungi, mengaku masih menunggu hasil putusan dari MA. “Kita masih menunggu apa putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak, menyayangkan sikap pihak PTUN Medan yang tetap menerima kasasi Kasatpol PP Medan.

“Kita sudah pertanyakan sekaligus mengingatkan hal tersebut kepada pihak PTUN Medan dan mereka katakan, tetap akan mengirimkan berkas kasasi itu ke Mahkamah Agung dengan sejumlah catatan, di antaranya Surat Keterangan Lewat Waktu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, berseteru dengan Kasatpol PP Medan, M Sofyan yang berakhir dengan gugatan di pengadilan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/