31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Blangko e-KTP Kosong hingga Januari 2017

Foto: SUTAN SIREGAR Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon. Hal ini karena adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Kekosongan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan berlangsung hingga Januari 2017. Hal ini seiring turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan ketersediaan blangko KTP elektronik tanggal 15 November. SE tersebut didistribusikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada seluruh Kepala Dinas dan Catatan Sipil se Indonesia.

“Dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan bahwa pelelangan blanko KTP 8 juta keping tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. Lelang blanko KTP dinyatakan gagal lelang,” tulis Zudan dalam suratnya.

Sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, jelas Zudan, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil. “Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko KTP el anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa), agar Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko dii bulan november ini akibat gagal lelang,” kata Zuldan.

Menyikapi SE tersebut, Kadisdukcapil Kota Medan Ok Zulfi, mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apapun karena sudah merupakan arahan pemerintah pusat. OK mengakui baru menerima SE itu pada Rabu (16/11). “Ya, suratnya baru saja saya pegang dan saya baca hari ini. Kita tentu ikut aturan pusat saja,” katanya kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin sore.

OK mengatakan tetap mengeluarkan resi (surat keterangan) sebagai pengganti e-KTP. “Dalam surat itu dinyatakan, bahwa pengadaan delapan juta keping blangko gagal lelang. Jadi kalau tetap diakukan pengadaan takutnya akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Namun OK mengimbau agar masyarakat tak perlu cemas akan hal ini. Sebab resi berlaku di instansi mana saja yang menyangkut pelayanan publik, sembari menunggu ketersediaan blanko e-KTP.  “Kepada masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya. Meskipun hanya resi yang dikeluarkan, tetap berlaku diseluruh instansi di Indonesia. Sebab ini bukan masalah Kota Medan saja, melainkan nasional. Jadi seluruh instansi pelayanan publik seperti perbankan, Imigrasi, kepolisian harus menerima resi yang kami keluarkan,” katanya seraya mengatakan resi diperkuat dengan surat dari Mendagri.

Meskipun demikian, OK tak menampik jika masyarakat sering mengalami hambatan saat menggunakan resi, terutama saat berurusan dengan perbankan. “Kita memahami akan hal tersebut. Karena di bank SOP-nya memang begitu. Wajar mereka berhati-hati karena inikan menyangkut uang. Tapi resi itu tetap berlaku,” katanya seraya menyebut sampai hari ini keluhan seperti itu sudah tidak ada lagi.

Atas permasalahan ini, Disdukcapil Kota Medan sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi yang menyangkut pelayanan publik. Selain itu Disdukcapil juga telah mendistribusikan ketentuan baru ini ke instansi dimaksud, di mana turut melampirkan surat dari Kemendagri tersebut.”Semuanya sudah kami sampaikan. Bahkan lampiran petunjuk dari Mendagri itu pun sudah kita berikan. Jadi masyarakat tak perlu cemas, karena resi itu sah dan berlaku untuk urusan ke mana saja,” kata mantan Sekretaris DPRD Medan itu. (prn/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR Warga mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Jalan Iskandar Muda Medan, Selasa (30/8). Menurut petugas, permintaan pembuatan e-KTP dalam beberapa pekan terakhir mengalami peningkatan, sehari mencapai 100 sampai 250 pemohon. Hal ini karena adanya pemberian waktu tenggang oleh Menteri Dalam Negeri hingga akhir 30 September 2016 untuk pembuatan e-KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Kekosongan blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan berlangsung hingga Januari 2017. Hal ini seiring turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tentang Pemberitahuan ketersediaan blangko KTP elektronik tanggal 15 November. SE tersebut didistribusikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada seluruh Kepala Dinas dan Catatan Sipil se Indonesia.

“Dengan perasaan sedih dan berat hati saya mengumumkan bahwa pelelangan blanko KTP 8 juta keping tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis. Kami tidak berani memaksakan diri karena akan menjadi masalah hukum bila ditetapkan pemenangnya. Lelang blanko KTP dinyatakan gagal lelang,” tulis Zudan dalam suratnya.

Sebagai solusi sesuai UU Adminduk dan UU Pilkada sampai dengan tersedianya blanko, jelas Zudan, tetap dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil. “Ditjen Dukcapil akan melakukan proses lelang pengadaan blanko KTP el anggaran 2017 lebih cepat (Pra Dipa), agar Januari 2017 blanko sudah tersedia kembali. Saya mohon maaf atas belum tersedianya blanko dii bulan november ini akibat gagal lelang,” kata Zuldan.

Menyikapi SE tersebut, Kadisdukcapil Kota Medan Ok Zulfi, mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apapun karena sudah merupakan arahan pemerintah pusat. OK mengakui baru menerima SE itu pada Rabu (16/11). “Ya, suratnya baru saja saya pegang dan saya baca hari ini. Kita tentu ikut aturan pusat saja,” katanya kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, kemarin sore.

OK mengatakan tetap mengeluarkan resi (surat keterangan) sebagai pengganti e-KTP. “Dalam surat itu dinyatakan, bahwa pengadaan delapan juta keping blangko gagal lelang. Jadi kalau tetap diakukan pengadaan takutnya akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Namun OK mengimbau agar masyarakat tak perlu cemas akan hal ini. Sebab resi berlaku di instansi mana saja yang menyangkut pelayanan publik, sembari menunggu ketersediaan blanko e-KTP.  “Kepada masyarakat untuk tetap mengurus administrasi kependudukannya. Meskipun hanya resi yang dikeluarkan, tetap berlaku diseluruh instansi di Indonesia. Sebab ini bukan masalah Kota Medan saja, melainkan nasional. Jadi seluruh instansi pelayanan publik seperti perbankan, Imigrasi, kepolisian harus menerima resi yang kami keluarkan,” katanya seraya mengatakan resi diperkuat dengan surat dari Mendagri.

Meskipun demikian, OK tak menampik jika masyarakat sering mengalami hambatan saat menggunakan resi, terutama saat berurusan dengan perbankan. “Kita memahami akan hal tersebut. Karena di bank SOP-nya memang begitu. Wajar mereka berhati-hati karena inikan menyangkut uang. Tapi resi itu tetap berlaku,” katanya seraya menyebut sampai hari ini keluhan seperti itu sudah tidak ada lagi.

Atas permasalahan ini, Disdukcapil Kota Medan sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah instansi yang menyangkut pelayanan publik. Selain itu Disdukcapil juga telah mendistribusikan ketentuan baru ini ke instansi dimaksud, di mana turut melampirkan surat dari Kemendagri tersebut.”Semuanya sudah kami sampaikan. Bahkan lampiran petunjuk dari Mendagri itu pun sudah kita berikan. Jadi masyarakat tak perlu cemas, karena resi itu sah dan berlaku untuk urusan ke mana saja,” kata mantan Sekretaris DPRD Medan itu. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/