25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Vaksinasi di GOR Pemprov Sumut Dinilai Langgar Prokes, Penyelenggara Harus Diproses Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara vaksinasi massal yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Pemprov Sumut, yang menimbulkan kerumunan hingga kericuhan, harus diproses hukum, karena sudah melanggar protokol kesehatan (prokes).

BERDESAKAN: Petugas berupaya mengadang warga yang berdesakan hendak menerobos masuk ke GOR Serbaguna Pancing, Selasa (3/8).istimewa/sumu tpos.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Kota Medan, Eka Putra Zakran, menanggapi kericuhan yang terjadi saat kegiatan vaksinasi massal yang digelar Selasa (3/8) lalu itu.

Menurut Eka, kerumunan yang terjadi di GOR Serbaguna Pemprov Sumut lebih parah dan memalukan, dibanding dengan kerumunan-kerumunan kecil yang ditertibkan aparat dengan dalih kebijakan PPKM Darurat, yang menyasar para pelaku usaha dan menjatuhkan sanksi kepada pemilik usaha tersebut.

“Sejatinya, dalam setiap pelaksanaan vaksinasi massal, wajib diterapkan standar prokes secara ketat. Ini tidak main-main, kondisi kita saat ini berada pada PPKM Level 4, jadi dilarang berkerumun. Orang yang berkumpul-kumpul di warung saja diberi sanksi. Apalagi ini, ribuan orang berkerumun, kenapa dibiarkan?” tegas Eka, Jumat (6/8).

Karena itu, lanjut Eka, para penyelenggara vaksinasi massal tersebut, harus ditindak dan diberi sanksi hukum, karena membuat kekacauan dan kegaduhan. Di samping membuat kerumunan, juga terjadi desak-desakan sampai ada yang pingsan.

“Merujuk pada ketentuan pasal 4 UU No 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo pasal 14 huruf (a) KUHP, dan UU No 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka telah terjadi pelanggaran prokes. Karena itu, pihak penyelenggara bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Dia pun menilai, Gebyar Vaksin Presisi yang digelar Polri ini, justru mempermalukan institusinya sendiri, karena bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak meluas.

“Kita semua tahu, satu aturan prokes adalah menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19. Intinya, kalau mau bicara penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), aturan yang ada harus ditegakkan. Jangan tebang pilih terhadap siapapun. Sehingga hukum tegak sebagai panglima,” kata Eka.

Semestinya, menurut Eka, dalam peristiwa ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih dulu mematuhi hukum dengan memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, di saat situasi pandemi seperti ini.

“Polisi sebagai aparatur penegak hukum, harus lebih hati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah ini. Jangan justru mereka yang menjadi persoalan baru, dengan cara membuat orang melanggar prokes,” ujar Eka lagi.

Eka pun mengatakan, ke depan, diharapkan kegiatan vaksinasi massal harusnya mengutamakan standar prokes yang ekstra ketat. Jangan membuat kerumunan yang justru berakhir ricuh. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara vaksinasi massal yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Pemprov Sumut, yang menimbulkan kerumunan hingga kericuhan, harus diproses hukum, karena sudah melanggar protokol kesehatan (prokes).

BERDESAKAN: Petugas berupaya mengadang warga yang berdesakan hendak menerobos masuk ke GOR Serbaguna Pancing, Selasa (3/8).istimewa/sumu tpos.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Kota Medan, Eka Putra Zakran, menanggapi kericuhan yang terjadi saat kegiatan vaksinasi massal yang digelar Selasa (3/8) lalu itu.

Menurut Eka, kerumunan yang terjadi di GOR Serbaguna Pemprov Sumut lebih parah dan memalukan, dibanding dengan kerumunan-kerumunan kecil yang ditertibkan aparat dengan dalih kebijakan PPKM Darurat, yang menyasar para pelaku usaha dan menjatuhkan sanksi kepada pemilik usaha tersebut.

“Sejatinya, dalam setiap pelaksanaan vaksinasi massal, wajib diterapkan standar prokes secara ketat. Ini tidak main-main, kondisi kita saat ini berada pada PPKM Level 4, jadi dilarang berkerumun. Orang yang berkumpul-kumpul di warung saja diberi sanksi. Apalagi ini, ribuan orang berkerumun, kenapa dibiarkan?” tegas Eka, Jumat (6/8).

Karena itu, lanjut Eka, para penyelenggara vaksinasi massal tersebut, harus ditindak dan diberi sanksi hukum, karena membuat kekacauan dan kegaduhan. Di samping membuat kerumunan, juga terjadi desak-desakan sampai ada yang pingsan.

“Merujuk pada ketentuan pasal 4 UU No 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan, jo pasal 14 huruf (a) KUHP, dan UU No 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka telah terjadi pelanggaran prokes. Karena itu, pihak penyelenggara bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Dia pun menilai, Gebyar Vaksin Presisi yang digelar Polri ini, justru mempermalukan institusinya sendiri, karena bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak meluas.

“Kita semua tahu, satu aturan prokes adalah menjaga jarak. Dengan kata lain, orang harus menghindari kerumunan, atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk mencegah penularan Covid-19. Intinya, kalau mau bicara penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), aturan yang ada harus ditegakkan. Jangan tebang pilih terhadap siapapun. Sehingga hukum tegak sebagai panglima,” kata Eka.

Semestinya, menurut Eka, dalam peristiwa ini, aparat penegak hukum diharapkan lebih dulu mematuhi hukum dengan memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, di saat situasi pandemi seperti ini.

“Polisi sebagai aparatur penegak hukum, harus lebih hati-hati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah ini. Jangan justru mereka yang menjadi persoalan baru, dengan cara membuat orang melanggar prokes,” ujar Eka lagi.

Eka pun mengatakan, ke depan, diharapkan kegiatan vaksinasi massal harusnya mengutamakan standar prokes yang ekstra ketat. Jangan membuat kerumunan yang justru berakhir ricuh. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/