31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Hari Ini, Kabiro Rektor IAIN SU Diperiksa

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut akan memeriksa Kepala Biro Rektor IAIN Sumut Dra Salmawah Hasibuan, hari ini (7/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut senilai Rp72 miliar.

“Rencananya besok (hari ini, Red). Tapi kita lihat besok, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Poln
Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Jika nantinya Dra Salmawah Hasibuan tidak hadir, sambung MP Nainggolan, pihak Tipikor Polda Sumut telah mempersiapkan pemanggilan kedua. “Kalau tidak hadir, kita panggil lagi yang kedua. Tapi, kita tetap mengharapkan yang bersangkutan hadir. Karena pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dalam rangka klarifikasi saja,” katanya.
Terkait kasus ini, sudah tiga nama yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/8) lalu, antara lain, Armansyah Harahap, Sekretaris Panitia yang jabatan di IAIN Sumut saat ini sebagai Kabag Rumah Tangga (sekarang Kabag Perencanaan, Red) dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan (Sekarang Kabag Rumah Tangga, Red), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moraluddin Harahap.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Ditreskrim Polda Sumut pada Senin (8/8) lalu, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN SU diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar, pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

Sementara itu, Ketua Umum LSM AMDHI Muhammad Azmi Hadli kepada Sumut Pos menceritakan, saat dirinya memberikan keterangan di Tipikor Polda Sumut beberapa waktu lalu, dirinya menyatakan kasus tersebut harus diproses hingga tuntas dari proyek terbesar hingga yang terkecil.

“Saat saya dimintai klarifikasi, saya mengatakan, Tipikor Polda Sumut harus menuntaskan kasus ini dari yang terbesar hingga terkecil,” tegasnya.(ari)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut akan memeriksa Kepala Biro Rektor IAIN Sumut Dra Salmawah Hasibuan, hari ini (7/9). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut senilai Rp72 miliar.

“Rencananya besok (hari ini, Red). Tapi kita lihat besok, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Poln
Sadono Budi Nugroho melalui Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Selasa (6/9).

Jika nantinya Dra Salmawah Hasibuan tidak hadir, sambung MP Nainggolan, pihak Tipikor Polda Sumut telah mempersiapkan pemanggilan kedua. “Kalau tidak hadir, kita panggil lagi yang kedua. Tapi, kita tetap mengharapkan yang bersangkutan hadir. Karena pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dalam rangka klarifikasi saja,” katanya.
Terkait kasus ini, sudah tiga nama yang menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/8) lalu, antara lain, Armansyah Harahap, Sekretaris Panitia yang jabatan di IAIN Sumut saat ini sebagai Kabag Rumah Tangga (sekarang Kabag Perencanaan, Red) dan Drs Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jabatan di IAIN sebagai Kabag Keuangan (Sekarang Kabag Rumah Tangga, Red), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Moraluddin Harahap.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Ditreskrim Polda Sumut pada Senin (8/8) lalu, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumatera Utara (Formalin) tersebut, berdasarkan No Surat 008/LSM AMDHI/SU/08/2011 dengan hal Laporan dugaan korupsi IAIN SU diterima oleh Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele. Baik AMDHI dan Formalin mensinyalir, dugaan korupsi di IAIN Sumut senilai Rp72 miliar, pada Tahun Anggaran (TA) 2010.

Sementara itu, Ketua Umum LSM AMDHI Muhammad Azmi Hadli kepada Sumut Pos menceritakan, saat dirinya memberikan keterangan di Tipikor Polda Sumut beberapa waktu lalu, dirinya menyatakan kasus tersebut harus diproses hingga tuntas dari proyek terbesar hingga yang terkecil.

“Saat saya dimintai klarifikasi, saya mengatakan, Tipikor Polda Sumut harus menuntaskan kasus ini dari yang terbesar hingga terkecil,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/