32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Syaiful-Yudi Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Migor Bersubsidi di Kabupaten Batubara

MEDAN- Ketua pelaksana kegiatan penyaluran subsidi minyak goring (migor) Kabupaten Batubara, Syaiful Margolang dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar UP, maka harta benda Syaiful akan disita sebagai pengganti nilai kerugian Negara tersebut. Lain hal dengan denda, jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan hukuman badan selama satu bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya Yadi Suprayogi alias Gareng selaku Ketua Koperasi Kelapa Sawit Rakyat Bina Sejahtera yang merupakan penyalur migor bersubsidi tahap I juga dihukum selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) Rp15.719.000 juta. Jika tidak membayar uang pengganti maka digantikan dengan hukuman satu bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang diketuai Jonner Manik pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (06/09) sore itu, kedua terdakwa, Syaiful danYadi terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Tipikor RI Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi, junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 UU RI  No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Batubara tahun 2008 senilai Rp847 juta dengan mengeluarkan berita acara pencairan dana tanpa adanya verifikasi oleh tim verifikasi mengenai kebenaran penyaluran migor tahap I di Kabupaten Batubara. (far)

Korupsi Migor Bersubsidi di Kabupaten Batubara

MEDAN- Ketua pelaksana kegiatan penyaluran subsidi minyak goring (migor) Kabupaten Batubara, Syaiful Margolang dihukum satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsidair satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp50 juta. Jika tidak mampu membayar UP, maka harta benda Syaiful akan disita sebagai pengganti nilai kerugian Negara tersebut. Lain hal dengan denda, jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan hukuman badan selama satu bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya Yadi Suprayogi alias Gareng selaku Ketua Koperasi Kelapa Sawit Rakyat Bina Sejahtera yang merupakan penyalur migor bersubsidi tahap I juga dihukum selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan dan dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti (UP) Rp15.719.000 juta. Jika tidak membayar uang pengganti maka digantikan dengan hukuman satu bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang diketuai Jonner Manik pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (06/09) sore itu, kedua terdakwa, Syaiful danYadi terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Tipikor RI Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi, junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 UU RI  No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Batubara tahun 2008 senilai Rp847 juta dengan mengeluarkan berita acara pencairan dana tanpa adanya verifikasi oleh tim verifikasi mengenai kebenaran penyaluran migor tahap I di Kabupaten Batubara. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/