MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, Solar bersubsidi dan Pertamax pada Sabtu (3/9/22), tarif angkutan kota (angkot) di Kota Medan naik 30 persen dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.
 Kenaikan tarif tersebut dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan guna menutupi biaya operasional angkot dan sudah berlaku sejak Senin (5/9/22). Namun disaat bersamaan, Pemko Medan mengimbau para sopir angkot untuk tidak menaikkan tarif sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah tentang kenaikan tarif tersebut.
 Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Rudiawan Sitorus meminta Pemko Medan untuk segera memberikan solusi kepada sopir angkot yang terdampak langsung dengan naiknya harga BBM subsidi. “Agar tidak berlarut-larut, Pemko Medan harus segera memberikan solusi, aelama ini mereka (sopir angkot) sudah banyak mengalami kesulitan. Oleh sebab itu, jangan tambah sulit lagi dengan naiknya BBM ini,” ucap Rudiawan, Rabu (7/9/22).
 Rudiawan menyebutkan, naiknya tarif angkot saat ini akan menyulitkan para supir angkot itu sendiri. Pasalnya, masyarakat tentu akan berhitung untuk menggunakan transportasi angkot dengan kenaikan tarif sampai 30 persen.
 “Kita berharap BBM khusus angkot tidak dinaikkan. Kalau bisa ada satu atau dua SPBU yang dikhususkan untuk sopir angkot dengan harga BBM yang disubsidi dan tidak naik. Sehingga, tarif angkot tidak mengalami kenaikan dan tidak menimbulkan kekisruhan di tengah-tengah masyarakat terkait ongkos angkot ini,” ujarnya.
 Dijelaskan Rudiawan, bahwa rata-rata masyarakat yang menjadi pengguna jasa angkot di Kota Medan adalah masyarakat yang tidak mampu. Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian penting bagi Pemko Medan agar masyarakat yang saat ini dalam kondisi sulit tidak menjadi lebih sulit.”Kita juga berharap, penetapan tarif baru secara resmi itu bisa ditetapkan dengan harga BBM saat ini bila memang tidak ada pengecualian harga BBM untuk angkutan kota,” pungkasnya.
 Sementara itu, Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe, mengaku jika memang para sopir angkot di Kota Medan telah menaikkan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet sejak Senin (5/9) lalu. “Ya mau gimana lagi, mau tidak mau memang harus kita naikkan. BBM nya sudah naik, tidak mungkin ongkosnya tidak naik. Kalau ongkosnya tidak naik, ya sudah pasti kita rugi,” jawab Gomery kepada Sumut Pos, Rabu (7/9/2022).
 Terkait imbauan dari Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan yang meminta para sopir angkot agar tidak buru-buru menaikkan tarif ongkos sebelum adanya keputusan dari pemerintah, Gomery menyebutkan bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan.
 Dijelaskan Gomery, pihaknya bukan tidak mau menunggu keputusan dari pemerintah soal tarif yang baru sebagai penyesuaian harga BBM. Akan tetapi pihaknya memang tidak mungkin menunggu keputusan tersebut, sebab harga BBM di pasaran memang sudah naik. “Di SPBU kita sudah membayar Pertalite dengan harga Rp10.000/liter, maka tidak mungkin lagi pakai tarif lama. Kalau kita disuruh menunggu keputusan agar bisa menerapkan tarif baru, itu sama artinya kita disuruh tidak beroperasi,” jelasnya.
 Terkait rencana pemerintah yang akan melakukan rapat pembahasan penetapan tarif ongkos angkot bersama Organda dan pihak terkait, Gomery mengaku bahwa pihak Organda siap untuk menghadirinya. Akan tetapi sampai saat ini, Gomery mengaku belum mendapatkan undangan rapat tersebut. “Belum ada kita terima undangan rapatnya. Kalau sudah ada, tentu kita siap hadir,” jawabnya.
 Ia berharap di dalam rapat nanti, pemerintah dapat menyetujui kenaikan tarif ongkos angkot dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet. “Kita harapkan supaya tarif Rp6.500/estafet itu dapat disetujui,” tutupnya.
 Sebelumnya, Pemko Medan telah meminta para sopir angkot di Kota Medan untuk tidak menaikkan tarif ongkos angkot sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah. “Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, sopir angkot tidak boleh menaikkan tarif ongkos kepada penumpang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (5/9/2022).
 Dikatakan Iswar, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang. Begitupun, Iswar memastikan, bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot yang menginginkan agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM.
 Iswar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru.
 “Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” tegasnya.
 Ditanya terkait keinginan Organda Medan yang ingin menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet karena harga BBM jenis Pertalite yang juga naik 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Iswar menjelaskan belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.
 “Dengan naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Akan tetapi kenaikan tarif ongkos ini juga tidak bisa terlalu tinggi hingga terlalu memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya. (rel)