25.2 C
Medan
Monday, October 7, 2024

Dirjen Pemasyarakatan Beri Hak Bersyarat 58.054 Napi

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), sejak bulan Januari -September 2022 ini, telah menerbitkan surat keputusan hak bersyarat kepada 58.054 orang Narapidana.

Hak bersyarat dimaksud untuk semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga, Rabu (7/9/2022) mengatakan, hak bersyarat dimaksud seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB).

Ia memaparkan, sesuai rilis disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, bulan September 2022, sudah diberikan hak bersyarat seperti PB, CB dan CMB kepada 1.368 orang narapidana. Dari 1.368 napi itu, ada 23 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mereka/napi korupsi itu sudah bebas pada, 6 September 2022 dari 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, ujar Japaham.

Adapun narapidana tipikor yang telah memghirup udara benas setelah mendapat SK PB yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari serta Mirawati.

Selanjutnya yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung yakni Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji.

Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung.

Japaham mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat kepada narapidana sesuai pasal 10 undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ditambahkan Japaham, semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak bersyarat.

Hak itu diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti tercantum pada pasal 20 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, ungkapnya.(rud)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), sejak bulan Januari -September 2022 ini, telah menerbitkan surat keputusan hak bersyarat kepada 58.054 orang Narapidana.

Hak bersyarat dimaksud untuk semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga, Rabu (7/9/2022) mengatakan, hak bersyarat dimaksud seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB).

Ia memaparkan, sesuai rilis disampaikan Dirjen Pemasyarakatan, bulan September 2022, sudah diberikan hak bersyarat seperti PB, CB dan CMB kepada 1.368 orang narapidana. Dari 1.368 napi itu, ada 23 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mereka/napi korupsi itu sudah bebas pada, 6 September 2022 dari 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, ujar Japaham.

Adapun narapidana tipikor yang telah memghirup udara benas setelah mendapat SK PB yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tangerang yakni mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari serta Mirawati.

Selanjutnya yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung yakni Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji.

Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, Amir Mirza Hutagalung.

Japaham mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat kepada narapidana sesuai pasal 10 undang-undang pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ditambahkan Japaham, semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak bersyarat.

Hak itu diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan seperti tercantum pada pasal 20 undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, ungkapnya.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/