30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BAP Wakil Bupati Batubara Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN- Setelah melengkapi berkas tersangka kasus tindak  pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, dengan tersangka Wakil Bupati Batu Bara Gong Matua Siregar, Rusli Tanjung dan Bahtiar Deni, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengirim berkas 2 tersangka atas nama Gong Matua Siregar dan Rusli Tanjung, ke Kejaksaan, Rabu (5/10).

Sementara, berkas Bahtiar Deni, menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakso, sudah lebih dulu dikirim.

“Dalam kasus ini, petugas menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung, Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong Matua Siregar,” terang Heru. Heru Menjelaskan, penyidik tinggal menunggu balasan dari pihak Kejaksaan paling tidak 2 minggu.

Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka kepada Jaksa.
“Kita tunggu balasan dari jaksa, kalau Jaksa menyatakan berkas P21, lalu kita lanjutkan dengan pengiriman tersangka,” terang Heru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal dari jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta oleh Wakil Bupati Batubara Gong Matua Siregar kepada seorang pengusaha bernama Zakaria. Korban merasa dirugikan secara material oleh Gong Matua Siegar dalam transaksi pembelian limbah dari PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM).
Gong Matua Siregar mengakui, bahwa limbah PT. INALUM tersebut merupakan  jatahnya sebagai pejabat. Terkait kasus penipuan jual beli limbah PT Inalum tersebut, Wakil bupati Batubara Gong Matua Siregar, sebelumnya telah  menjalani pemeriksaan dan secara  resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Poldasu.

Karena dalam kasus ini melibatkan pejabat negara, penyidik Subdit II Dit Reskrimum Poldasu  mengajukan atau mengirimkan surat izin penahanan tersangka Wabup Batubara, Gong Matua Siregar ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pengusutan kasus penipuan ini, mendapat restu SBY melalui surat yang tertuang dalam surat bernomor R- 32/Pres/06/2011 ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Jaksa Agung Basrief Arief dan Gubernur Sumatera Utara.
Diterbitkannya surat Presiden SBY ini merujuk pada dua pucuk surat yang dilayangkan Kapolri bernomor R/910 dan R/911 yang masing-masing dibuat pada April 2011.(mag-5)

MEDAN- Setelah melengkapi berkas tersangka kasus tindak  pidana penipuan jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta, dengan tersangka Wakil Bupati Batu Bara Gong Matua Siregar, Rusli Tanjung dan Bahtiar Deni, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengirim berkas 2 tersangka atas nama Gong Matua Siregar dan Rusli Tanjung, ke Kejaksaan, Rabu (5/10).

Sementara, berkas Bahtiar Deni, menurut Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakso, sudah lebih dulu dikirim.

“Dalam kasus ini, petugas menetapkan 4 orang tersangka, Bahktiar Deni, Rusli Tanjung, Karolina Kaban (DPO) serta Wakil Bupati Batubara Gong Matua Siregar,” terang Heru. Heru Menjelaskan, penyidik tinggal menunggu balasan dari pihak Kejaksaan paling tidak 2 minggu.

Setelah berkas dinyatakan P21, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka kepada Jaksa.
“Kita tunggu balasan dari jaksa, kalau Jaksa menyatakan berkas P21, lalu kita lanjutkan dengan pengiriman tersangka,” terang Heru.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini berawal dari jual beli limbah PT INALUM senilai Rp500 juta oleh Wakil Bupati Batubara Gong Matua Siregar kepada seorang pengusaha bernama Zakaria. Korban merasa dirugikan secara material oleh Gong Matua Siegar dalam transaksi pembelian limbah dari PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM).
Gong Matua Siregar mengakui, bahwa limbah PT. INALUM tersebut merupakan  jatahnya sebagai pejabat. Terkait kasus penipuan jual beli limbah PT Inalum tersebut, Wakil bupati Batubara Gong Matua Siregar, sebelumnya telah  menjalani pemeriksaan dan secara  resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Poldasu.

Karena dalam kasus ini melibatkan pejabat negara, penyidik Subdit II Dit Reskrimum Poldasu  mengajukan atau mengirimkan surat izin penahanan tersangka Wabup Batubara, Gong Matua Siregar ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pengusutan kasus penipuan ini, mendapat restu SBY melalui surat yang tertuang dalam surat bernomor R- 32/Pres/06/2011 ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Jaksa Agung Basrief Arief dan Gubernur Sumatera Utara.
Diterbitkannya surat Presiden SBY ini merujuk pada dua pucuk surat yang dilayangkan Kapolri bernomor R/910 dan R/911 yang masing-masing dibuat pada April 2011.(mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/