MEDAN- Penangkapan Ketua Laskar Merah Putih ( LMP ) Cabang Kabupaten Langkat, Sejarahta Sembiring disoal. Pasalnya, penangkapan Polres Langkat dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Hal itu ditegaskan pengacara LMP, DR Arief Sugiarto SH, MH kepada wartawan dilobi Hotel Madani Medan, baru-baru ini.
Arief mengatakan, berdasarkan BAP Dedi Dermawan yang juga Ketua Markas Anak Cabang LMP Besitang maupun BAP Sejarahta Sembiring, ada fakta menyimpang. Tudingan petugas kepolisian soal Sejarahta melakukan pencurian, pengangkutan dan penjualan buah sawit salah. Namu, hal itu dilakukan Daud Ichsan Pulungan.
“Pelakunya Daud Ichsan Pulungan yang menyewa mobil L 300 dari Dedi Dermawan dan memakai anggota LMP Langkat. Tandan buah sawit (TBS ) tersebut dijual kepada PT.K dan hasil penjualan diterima Daud Ichsan Pulungan,” jelasnya.
Dan Sejarahta, kata Arief, tidak ada campur tangan soal itu. Dia juga telah melarang anggotanya untuk ikut mencuri TBS.
Namun sangat disayangkan, kenapa Polres Langkat langsung menetapkan Sejarahta Sembiring jadi tersangka sementara pihak PT. K selaku penadah hingga kini belum ditetapkan sebagai penadah. (mag-4)

