25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Urus Akte Kelahiran Bayar Rp226 Ribu

MEDAN- Warga Kota Medan mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akte kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Medan.

Padahal, promosi yang selama ini digembar-gemborkan adalah gratis.

Keluhan itu disampaikan beberapa warga Kecamatan Medan Petisah, ketika berdialog dengan anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar di Jalan Taruma Medan, Rabu (3/10) malam.
Mora Sami, warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, menyatakan keberatannya dengan biaya pembuatan akte kelahiran yang diminta petugas catatan sipil.

Dikatakannya, dirinya memiliki keluarga yang terpaksa menunda pengurusan akte kelahiran, karena tidak sanggup membayar biaya sebesar Rp226 ribu yang dimintai pegawai Pemerintah Kota (Pemko)  Medan.
Padahal selama ini, ujarnya, dia dan warga lainnya sempat merasa senang karena Pemko Medan selalu menjanjikan pembuatan akte kelahiran secara gratis.

Dia pun berharap, agar persoalan itu bisa ditindaklanjuti anggota dewan, khususnya dari dapil Medan.

Beberapa warga Medan Petisah lainnya, juga mempertanyakan pungutan dalam pembuatan E-KTP yang disebut-sebut selama ini gratis karena menjadi salah satu program prioritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi keluhan itu, Brilian Moktar, mengungkapkan keprihatinannya karena berbagai pelayanan administrasi dan urusan kemasyarakatan tidak mengalami kemajuan dan masih memelihara pola lama yakni mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu, dengan tegas menyatakan, kondisi yang tidak mengenakkan itu banyak terjadi di Pemko Medan. “Jangankan dalam pengurusan KTP dan akte kelahiran, masyarakat yang meminta surat miskin pun harus bayar,” tegasnya.

Yang lebih mengiris hati, lanjut Brilian, ada oknum kepala lingkungan dan pejabat kelurahan di Kecamatan Medan Polonia, meminta Rp900 ribu untuk membuat surat keterangan meninggal dunia. “Inikan sudah keterlaluan,” kritisnya. (ari)
“Padahal surat keterangan itu dibutuhkan ahli musibah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di tempat pekerjaan almarhum yang bekerja di sebuah surat kabar di Medan,” sebutnya.
Karena itu, Brilian menilai Kota Layak Anak serta pembuatan KTP gratis, masih terbilang tidak mutlak. Karena masih didapati persoalan pungutan kepada masyarakat Kota Medan. “Pembuatan KTP dan akte kelahiran masih dipungut biaya, kok bisa dapat penghargaan?” kritisnya.(ari)

MEDAN- Warga Kota Medan mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akte kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Medan.

Padahal, promosi yang selama ini digembar-gemborkan adalah gratis.

Keluhan itu disampaikan beberapa warga Kecamatan Medan Petisah, ketika berdialog dengan anggota DPRD Sumut, Brilian Moktar di Jalan Taruma Medan, Rabu (3/10) malam.
Mora Sami, warga Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, menyatakan keberatannya dengan biaya pembuatan akte kelahiran yang diminta petugas catatan sipil.

Dikatakannya, dirinya memiliki keluarga yang terpaksa menunda pengurusan akte kelahiran, karena tidak sanggup membayar biaya sebesar Rp226 ribu yang dimintai pegawai Pemerintah Kota (Pemko)  Medan.
Padahal selama ini, ujarnya, dia dan warga lainnya sempat merasa senang karena Pemko Medan selalu menjanjikan pembuatan akte kelahiran secara gratis.

Dia pun berharap, agar persoalan itu bisa ditindaklanjuti anggota dewan, khususnya dari dapil Medan.

Beberapa warga Medan Petisah lainnya, juga mempertanyakan pungutan dalam pembuatan E-KTP yang disebut-sebut selama ini gratis karena menjadi salah satu program prioritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menanggapi keluhan itu, Brilian Moktar, mengungkapkan keprihatinannya karena berbagai pelayanan administrasi dan urusan kemasyarakatan tidak mengalami kemajuan dan masih memelihara pola lama yakni mengambil keuntungan dari kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu, dengan tegas menyatakan, kondisi yang tidak mengenakkan itu banyak terjadi di Pemko Medan. “Jangankan dalam pengurusan KTP dan akte kelahiran, masyarakat yang meminta surat miskin pun harus bayar,” tegasnya.

Yang lebih mengiris hati, lanjut Brilian, ada oknum kepala lingkungan dan pejabat kelurahan di Kecamatan Medan Polonia, meminta Rp900 ribu untuk membuat surat keterangan meninggal dunia. “Inikan sudah keterlaluan,” kritisnya. (ari)
“Padahal surat keterangan itu dibutuhkan ahli musibah untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di tempat pekerjaan almarhum yang bekerja di sebuah surat kabar di Medan,” sebutnya.
Karena itu, Brilian menilai Kota Layak Anak serta pembuatan KTP gratis, masih terbilang tidak mutlak. Karena masih didapati persoalan pungutan kepada masyarakat Kota Medan. “Pembuatan KTP dan akte kelahiran masih dipungut biaya, kok bisa dapat penghargaan?” kritisnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/