25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pergub 10 Kembali Disoal

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Gubernur (Pergub) No 10/2015 tentang Perubahan Pergub 38/2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 menjadi pembicaraan hangat di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). Badan Anggaran (Banggar) pun menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta penjelasan mengenai keabsahannya.

Anggota Banggar DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan pihaknya mendapat penjelasan bahwa Pergub tidak boleh menghapuskan Pergub yang sama. Sehingga mereka sepakat untuk meminta jawaban tertulis dari Mendagri yang akan dijadikan payung hukum guna melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Sumut 2015. Hal itu dikatakannya setelah berkonsultasi ke Kemendagri pada 30 September lalu.

“Kita tidak mau jika tidak ada keterangan resmi. Soal pembahasan anggaran ini, Banggar harus hati-hati,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Disebutkannya, Pergub 10 sebagai perubahan dari Pergub 38 ternyata tidak merubah isinya secara parsial atau beberapa pasal saja. Tetapi secara substansial merubah keseluruhan dengan adanya pasal yang menyebutkan, dengan berlakunya Pergub 10, maka Pergub 38 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penerbitan Pergub 10 oleh Gubernur saat itu Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kerpada pihak ketiga atas pekerjaan proyek tahun 2014 yang sudah diselesaikan. Namun untuk melunasinya, butuh segera dan terlalu lama jika menunggu pengesahan P-APBD 2015. Atas pertimbangan tersebut, Mendagri membenarkan adanya revisi terhadap Pergub 38. Namun perubahannya sebagian.

Hal tersebut membuat kalangan dewan mempertanyakan keabsahannya kepada Mendagri secara tertulis. Sebab jika  jawabannya menyatakan Pergub 10 tidak sah, karena membatalkan Pergub 38, maka pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp265,268 miliar juga tidak sah.

“Iya, kalau keterangan tertulis Mendagri seperti itu, ya tidak sah pembayaran utang. Kan jadi masalah baru lagi kalau dibiarkan,” katanya.

Anggota Banggar lainya, Aripay Tambunan juga membenarkan hal itu. Mereka akan menjadikan jawaban Mendagri sebagai acuan, apakah melanjutkan pembahasan P-APBD Sumut 2015 atau tidak. Pihaknya berhati-hati agar Pergub tersebut tidak menjadi masalah di masa mendatang.

“Kita tidak mau pengesahan (P-APBD) dianggap cacat. Supaya pemerintah berjalan normal,” katanya.

Meskipun begitu, pembahasan anggaran tetap dilakukan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut. Mereka meminta pemerintah menunjukkan rincian perubahan pelaksanaan APBD.

Diketahui, Pergub 10 juga berisi rasionalisasi anggaran dengan cara pemberian tanda bintang terhadap proyek di 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bernilai Rp979 miliar.

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Zulfikar mengatakan jika Pergub merupakan kewenangan Gubernur. Penerbitannya sudah melalui konsultasi ke Mendagri. “Kami menilai kalau Pergub itu tidak ada masalah,” katanya. (bal/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Peraturan Gubernur (Pergub) No 10/2015 tentang Perubahan Pergub 38/2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 menjadi pembicaraan hangat di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut). Badan Anggaran (Banggar) pun menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk meminta penjelasan mengenai keabsahannya.

Anggota Banggar DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan pihaknya mendapat penjelasan bahwa Pergub tidak boleh menghapuskan Pergub yang sama. Sehingga mereka sepakat untuk meminta jawaban tertulis dari Mendagri yang akan dijadikan payung hukum guna melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Sumut 2015. Hal itu dikatakannya setelah berkonsultasi ke Kemendagri pada 30 September lalu.

“Kita tidak mau jika tidak ada keterangan resmi. Soal pembahasan anggaran ini, Banggar harus hati-hati,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Disebutkannya, Pergub 10 sebagai perubahan dari Pergub 38 ternyata tidak merubah isinya secara parsial atau beberapa pasal saja. Tetapi secara substansial merubah keseluruhan dengan adanya pasal yang menyebutkan, dengan berlakunya Pergub 10, maka Pergub 38 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Penerbitan Pergub 10 oleh Gubernur saat itu Gatot Pujo Nugroho untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kerpada pihak ketiga atas pekerjaan proyek tahun 2014 yang sudah diselesaikan. Namun untuk melunasinya, butuh segera dan terlalu lama jika menunggu pengesahan P-APBD 2015. Atas pertimbangan tersebut, Mendagri membenarkan adanya revisi terhadap Pergub 38. Namun perubahannya sebagian.

Hal tersebut membuat kalangan dewan mempertanyakan keabsahannya kepada Mendagri secara tertulis. Sebab jika  jawabannya menyatakan Pergub 10 tidak sah, karena membatalkan Pergub 38, maka pembayaran utang kepada pihak ketiga sebesar Rp265,268 miliar juga tidak sah.

“Iya, kalau keterangan tertulis Mendagri seperti itu, ya tidak sah pembayaran utang. Kan jadi masalah baru lagi kalau dibiarkan,” katanya.

Anggota Banggar lainya, Aripay Tambunan juga membenarkan hal itu. Mereka akan menjadikan jawaban Mendagri sebagai acuan, apakah melanjutkan pembahasan P-APBD Sumut 2015 atau tidak. Pihaknya berhati-hati agar Pergub tersebut tidak menjadi masalah di masa mendatang.

“Kita tidak mau pengesahan (P-APBD) dianggap cacat. Supaya pemerintah berjalan normal,” katanya.

Meskipun begitu, pembahasan anggaran tetap dilakukan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut. Mereka meminta pemerintah menunjukkan rincian perubahan pelaksanaan APBD.

Diketahui, Pergub 10 juga berisi rasionalisasi anggaran dengan cara pemberian tanda bintang terhadap proyek di 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bernilai Rp979 miliar.

Ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera Zulfikar mengatakan jika Pergub merupakan kewenangan Gubernur. Penerbitannya sudah melalui konsultasi ke Mendagri. “Kami menilai kalau Pergub itu tidak ada masalah,” katanya. (bal/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/