29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

SIM ONLINE: Khusus Perpanjang, Urus Baru Tetap di Satlantas

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Petugas sedang melayani warga untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online di Satlantas Polresta Medan, Selasa (6/10). Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Petugas sedang melayani warga untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online di Satlantas Polresta Medan, Selasa (6/10). Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM.

SUMUTPOS.CO- Bagi masyarakat Kota Medan tak perlu repot lagi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Kini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan segera memberlakukan sistem pembuatan SIM online. Akan tetapi, pengurusan SIM online hanya berlaku untuk memperpanjang. Sementara, untuk membuat SIM baru tetap harus datang ke kantor Satlantas Polresta Medan di Jalan Arief Lubis/ eks Adinegoro, Medan.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan mengatakan, sistem SIM online saat ini masih dalam tahap uji coba. Dalam waktu dekat, akan segera di-launching.

“Sejauh ini memang sudah terhubung dan masih melakukan uji coba. Tetapi, kita masih menunggu di-launching secara resmi dari Korlantas Mabes Polri,” ungkap Hasan saat melakukan uji coba SIM online di kantornya, Selasa (6/10) pagi.

Diutarakannya, tujuan dari SIM online ini adalah mempermudah bagi para pemilik SIM yang berada di luar kota atau provinsi untuk memperpanjangnya. Sebagai contoh, misalnya pemilik SIM A atau SIM C asal Medan yang berada di luar daerah dan kebetulan masa berlakunya telah berakhir, maka tak perlu lagi datang ke kantor Satlantas Polresta Medan. Cukup mengurus secara online dengan mendatangi kantor Satlantas di daerah tempatnya berada. Karena, data seluruh SIM di Indonesia telah tersimpan dalam server di Korlantas Mabes Polri.

“Perlu disampaikan, SIM online ini hanya untuk memperpanjang saja bukan pembuatan baru. Itupun SIM A dan SIM C yang sudah mati sampai 3 bulan. Kalau buat baru tetap datang ke kantor Satlantas,” sebut Hasan.

Ia menyebutkan, untuk teknis atau mekanisme pengurusan SIM online tidak jauh berbeda dengan yang manual.

“Saat ini baru 45 kota/ daerah di seluruh Indonesia yang disiapkan fasilitas SIM online. Nantinya, seluruh kantor Satlantas yang ada akan diberlakukan. Sebab, kita harus migrasi atau kirim data ke daerah masing-masing yang membutuhkan waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol I Wayan Sunartha mengatakan, kekurangan dari SIM online ini tergantung dengan jaringan. Apabila jaringan terganggu maka pengurusan akan terhambat.

“Dalam pengurusan ini kita memiliki standar operasional, tidak ada lagi biaya pungutan tambahan dalam pembuatan SIM dan tidak ada lagi petugas yang membantu pembuatan SIM, begitu juga lewat orang lain. Orang yang mengurus SIM harus datang sendiri karena ada uji keterampilan,” cetusnya.

I Wayan menuturkan, penerapan SIM online ini jangan terlalu terburu-buru karena menyangkut pelayanan masyarakat. (ris/azw)
“Kita lihat dulu kesiapan kita jangan buru-buru, lebih baik kita kroscek dulu. Bila sudah benar-benar siap, maka barulah dilakukan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, prorgram ini adalah bagian dari bentuk kemajuan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak setuju pembuatan SIM itu harus cepat, saya lebih baik SIM berkualitas. Artinya, pemberian SIM benar-benar bisa dipertanggung jawabkan,” cetus I Wayan. Ditambahkannya, ke depan nantinya akan diberlakukan juga pembuatan baru SIM, tidak hanya memperpanjang saja. (ris/azw)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Petugas sedang melayani warga untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online di Satlantas Polresta Medan, Selasa (6/10). Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Petugas sedang melayani warga untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem online di Satlantas Polresta Medan, Selasa (6/10). Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai memberlakukan sistem online, guna memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM.

SUMUTPOS.CO- Bagi masyarakat Kota Medan tak perlu repot lagi untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Kini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Medan segera memberlakukan sistem pembuatan SIM online. Akan tetapi, pengurusan SIM online hanya berlaku untuk memperpanjang. Sementara, untuk membuat SIM baru tetap harus datang ke kantor Satlantas Polresta Medan di Jalan Arief Lubis/ eks Adinegoro, Medan.

Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Medan Kompol M Hasan mengatakan, sistem SIM online saat ini masih dalam tahap uji coba. Dalam waktu dekat, akan segera di-launching.

“Sejauh ini memang sudah terhubung dan masih melakukan uji coba. Tetapi, kita masih menunggu di-launching secara resmi dari Korlantas Mabes Polri,” ungkap Hasan saat melakukan uji coba SIM online di kantornya, Selasa (6/10) pagi.

Diutarakannya, tujuan dari SIM online ini adalah mempermudah bagi para pemilik SIM yang berada di luar kota atau provinsi untuk memperpanjangnya. Sebagai contoh, misalnya pemilik SIM A atau SIM C asal Medan yang berada di luar daerah dan kebetulan masa berlakunya telah berakhir, maka tak perlu lagi datang ke kantor Satlantas Polresta Medan. Cukup mengurus secara online dengan mendatangi kantor Satlantas di daerah tempatnya berada. Karena, data seluruh SIM di Indonesia telah tersimpan dalam server di Korlantas Mabes Polri.

“Perlu disampaikan, SIM online ini hanya untuk memperpanjang saja bukan pembuatan baru. Itupun SIM A dan SIM C yang sudah mati sampai 3 bulan. Kalau buat baru tetap datang ke kantor Satlantas,” sebut Hasan.

Ia menyebutkan, untuk teknis atau mekanisme pengurusan SIM online tidak jauh berbeda dengan yang manual.

“Saat ini baru 45 kota/ daerah di seluruh Indonesia yang disiapkan fasilitas SIM online. Nantinya, seluruh kantor Satlantas yang ada akan diberlakukan. Sebab, kita harus migrasi atau kirim data ke daerah masing-masing yang membutuhkan waktu,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol I Wayan Sunartha mengatakan, kekurangan dari SIM online ini tergantung dengan jaringan. Apabila jaringan terganggu maka pengurusan akan terhambat.

“Dalam pengurusan ini kita memiliki standar operasional, tidak ada lagi biaya pungutan tambahan dalam pembuatan SIM dan tidak ada lagi petugas yang membantu pembuatan SIM, begitu juga lewat orang lain. Orang yang mengurus SIM harus datang sendiri karena ada uji keterampilan,” cetusnya.

I Wayan menuturkan, penerapan SIM online ini jangan terlalu terburu-buru karena menyangkut pelayanan masyarakat. (ris/azw)
“Kita lihat dulu kesiapan kita jangan buru-buru, lebih baik kita kroscek dulu. Bila sudah benar-benar siap, maka barulah dilakukan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, prorgram ini adalah bagian dari bentuk kemajuan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tidak setuju pembuatan SIM itu harus cepat, saya lebih baik SIM berkualitas. Artinya, pemberian SIM benar-benar bisa dipertanggung jawabkan,” cetus I Wayan. Ditambahkannya, ke depan nantinya akan diberlakukan juga pembuatan baru SIM, tidak hanya memperpanjang saja. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/