28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ricuh, Keluarga Dosen UMSU Caci-maki Roymardo

Jaksa mengungkapkan kasus pembunuhan dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu dilatar belakangi dendam dan menaruh kebencian terhadap korban. Dengan itu, terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di rumah kosnya di Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB. “Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” jelas Martias.

Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Namun, dosen tersebut, tidak datang. Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

“Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi,” jelasnya.

Kemudian, dia menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Dengan itu, terdakwa sempat melayangkan 4 kali tikaman. Namun, korban ditangkis korban dengan tangan. Meski ditangis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

“Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi,” ungkap JPU.

Atas penganiayaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah dan korban pun, dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya. “Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” jelas Martias.(gus/ras)

Jaksa mengungkapkan kasus pembunuhan dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu dilatar belakangi dendam dan menaruh kebencian terhadap korban. Dengan itu, terdakwa terpikir membunuh dosennya sejak bangun tidur di rumah kosnya di Jalan Tuasan Medan, pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB. “Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa,” jelas Martias.

Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya. Sesampainya di kampus, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Namun, dosen tersebut, tidak datang. Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

“Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi,” jelasnya.

Kemudian, dia menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Dengan itu, terdakwa sempat melayangkan 4 kali tikaman. Namun, korban ditangkis korban dengan tangan. Meski ditangis, tapi tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

“Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi,” ungkap JPU.

Atas penganiayaan tersebut, Nurain dilarikan ke Rumah Saksi Bhayangkara Medan. Namun, nyawa korban tidak terselamatkan dengan luka parah dan korban pun, dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka di lehernya. “Kita dakwakan dengan menjerat Pasal 340 dan 338. Pasal 340 itu ancamannya hukuman mati,” jelas Martias.(gus/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/