MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan di Kota Medan tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp87 miliar, dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan potensi riil di lapangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Senin (6/10/2025).
Dalam rapat yang berlangsung panas tersebut, Salomo mengungkapkan kejanggalan besar antara omzet tempat hiburan dan nilai pajak yang diterima daerah.
Ia menyebutkan, beberapa tempat hiburan memiliki penghasilan miliaran per bulan, namun hanya menyumbangkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil.
“Kalau Dragon Tiger saja omzetnya Rp5 miliar sebulan, itu artinya pajaknya sekitar Rp2 miliar per bulan. Lalu kenapa target pajak hiburan hanya Rp87 miliar untuk satu tahun? Itu belum termasuk tempat usaha lainnya. Ada yang tidak masuk akal di sini,” tegas Salomo.
Lebih jauh, ia juga memaparkan temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi III ke sejumlah tempat hiburan seperti tempat biliar yang dinilai janggal dalam pelaporan pajaknya.
“Contoh saja Xana Biliar, omzetnya Rp150 juta, tapi pajaknya hanya Rp1,5 juta. Runout Biliar lebih parah, pajaknya hanya Rp700 ribu dengan omzet Rp80 juta per bulan. Ini sudah berlangsung selama empat tahun dan tidak ada peninjauan ulang dari Bapenda,” kata politisi Partai Gerindra ini dengan nada kesal.
Salomo juga mengkritik keras Bapenda Medan yang tidak menindaklanjuti hasil temuan DPRD. Ia menilai, lembaga itu pasif dan tidak aktif mengejar potensi PAD.
“Harusnya kalian yang aktif ke lapangan, bukan kami yang turun sidak. Sudah kami beri data pun, tidak ada tindak lanjut. Kami bisa bantu awasi, tapi kalau tidak digubris, mau dibawa ke mana Kota Medan ini?” serunya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, juga menyoroti lemahnya sistem verifikasi pajak yang dilakukan Bapenda.
Ia meminta agar ada verifikasi dan evaluasi minimal setiap triwulan. “Misalnya Lembur Kuring, omzetnya bisa Rp3 miliar per bulan, tapi pajaknya hanya Rp150 juta. Ini harus jadi perhatian serius. Pemetaan usaha harus jelas, agar potensi PAD tidak bocor,” ujar politisi PAN tersebut.
Lebih jauh, mereka juga menyoroti sejumlah usaha besar lainnya yang diduga luput dari pengawasan, termasuk Irian Supermarket di kawasan Pasar Merah yang disebut tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bapenda Medan M Agha Novrian, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses pemetaan dan akan menindaklanjuti seluruh temuan yang disampaikan DPRD Kota Medan.
“Kami akan mencari formulasi yang tepat, terutama dalam menyikapi tempat hiburan yang beroperasi dengan menyamarkan usahanya di balik restoran atau hotel. Grand Central misalnya, sudah kami surati sebelumnya dan akan kami surati kembali,” jelas Agha.
Ia menegaskan, Bapenda akan terus melakukan inovasi dan terobosan untuk mengoptimalkan potensi PAD Kota Medan ke depan. Namun, ia juga meminta waktu untuk melakukan proses penataan ulang secara menyeluruh. (map/ila)

