Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengintensifkan upaya percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-436 Kota Medan. Program potongan pokok PBB hingga 75 persen dan pembebasan sanksi administrasi (denda) tersebut hanya berlaku hingga 31 Juli 2026.
Inovasi digital milik Pemerintah Kota Medan kembali mendapat pengakuan di tingkat regional. Sistem Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) tampil sebagai salah satu best practice dalam kegiatan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Regional Sumatera Tahun 2026 yang digelar Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
Warga Kecamatan Medan Amplas kini tak perlu jauh-jauh mengurus kebutuhan perpajakan dan layanan administrasi lainnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menghadirkan layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kegiatan MPP Roadshow Goes To Medan Amplas yang digelar di Kantor Camat Medan Amplas, Jalan Garu III No.111, Kelurahan Harjosari I, pada 10–11 Juni 2026.
Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan menilai potensi peningkatan pendapatan daerah masih sangat besar. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan didorong melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mengoptimalkan penerimaan PAD sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan.
Program Gebyar Pajak yang digagas Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut) dengan nilai anggaran mencapai Rp28 miliar menuai sorotan dari DPRD Sumatera Utara. Dewan mempertanyakan transparansi perencanaan program tersebut serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang diwakili inspektur melaporkan sejumlah oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dalam kasus dugaan menyelewengkan pajak, Senin (13/10). Namun, sebelum dilaporkan ke aparat hukum, Inspektorat Pemkab Deliserdang telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai Bapenda sejak bulan Juli lalu.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan di Kota Medan tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp87 miliar, dinilai terlalu rendah dan tidak mencerminkan potensi riil di lapangan.
Pendapatan daerah merupakan sumber anggaran belanja daerah, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya yang sah seperti dana hibah dan lainnya. Untuk mencapai target pendapatan daerah, diperlukan terobosan dan inovasi agar belanja daerah yang direncanakan dalam program dan kegiatan dapat terealisasi dengan baik.
Anggota Komisi III DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution SH MH, mengaku mendukung berbagai inovasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk percepatan capaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun salah satu upaya itu, yakni membuka pojok pembayaran PBB di tempat keramaian dan memberikan undian hadiah Sepeda Motor kepada wajib pajak (WP) yang memanfaatkan program tersebut.