26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Warga Resah Kebisingan di Live Music Coju Coffee, DPRD Medan Minta Ajukan Pengaduan Resmi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan live music di Coju Coffee yang berlokasi di Jalan Bunga Cempaka No. 3, Kelurahan Padang Bulan Selayang III, Kecamatan Medan Selayang, memicu keresahan warga sekitar. Kebisingan yang ditimbulkan aktivitas malam hari di kafe tersebut dianggap telah mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, meminta agar warga segera mengajukan surat pengaduan resmi ke DPRD Kota Medan. Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum agar dewan dapat menindaklanjuti keluhan tersebut secara prosedural.

“Terkait masalah kebisingan akibat aktivitas cafe tersebut, perlu kami sampaikan kepada warga Jalan Bunga Cempaka bahwa ada tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan. Silakan membuat surat keberatan secara tertulis agar kami bisa memprosesnya secara resmi,” kata Salomo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Salomo menjelaskan, tanpa adanya surat keberatan dari warga, pihak DPRD tidak bisa serta-merta memanggil pihak Pemko Medan ataupun pengelola usaha. Namun apabila surat sudah diterima, Komisi III akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Dasar kami bekerja adalah laporan masyarakat. Setelah surat masuk, kami akan mulai dengan menyurati Pemko Medan dan pihak terkait, lalu menjadwalkan RDP. Dari situ akan dibahas solusi atau langkah-langkah penertiban,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi sebagai pengambil keputusan eksekutif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi.

“Kami hanya mengawasi, bukan eksekutor. Jadi keputusan akhir tetap di tangan Pemko Medan. Tapi kami siap menindaklanjuti jika ada keluhan resmi dari masyarakat,” tuturnya.

Keluhan atas kebisingan Coju Coffee sebelumnya juga disuarakan oleh warga melalui pernyataan Richard Lingga, mewakili masyarakat Jalan Bunga Cempaka. Ia menyatakan bahwa live music di kafe tersebut sudah sangat meresahkan, terutama di malam hari saat warga ingin beristirahat.

“Secara khusus kami minta agar Pemko Medan segera melakukan penertiban terhadap Coju Coffee karena telah menimbulkan ketidaknyamanan terhadap warga sekitar,” ucap Richard pada Minggu (5/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Coju Coffee maupun dari instansi teknis Pemko Medan terkait penanganan persoalan ini. Warga berharap agar keluhan mereka tidak diabaikan, dan penindakan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan live music di Coju Coffee yang berlokasi di Jalan Bunga Cempaka No. 3, Kelurahan Padang Bulan Selayang III, Kecamatan Medan Selayang, memicu keresahan warga sekitar. Kebisingan yang ditimbulkan aktivitas malam hari di kafe tersebut dianggap telah mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, meminta agar warga segera mengajukan surat pengaduan resmi ke DPRD Kota Medan. Hal ini diperlukan sebagai dasar hukum agar dewan dapat menindaklanjuti keluhan tersebut secara prosedural.

“Terkait masalah kebisingan akibat aktivitas cafe tersebut, perlu kami sampaikan kepada warga Jalan Bunga Cempaka bahwa ada tahapan dan mekanisme yang harus dijalankan. Silakan membuat surat keberatan secara tertulis agar kami bisa memprosesnya secara resmi,” kata Salomo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Salomo menjelaskan, tanpa adanya surat keberatan dari warga, pihak DPRD tidak bisa serta-merta memanggil pihak Pemko Medan ataupun pengelola usaha. Namun apabila surat sudah diterima, Komisi III akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Dasar kami bekerja adalah laporan masyarakat. Setelah surat masuk, kami akan mulai dengan menyurati Pemko Medan dan pihak terkait, lalu menjadwalkan RDP. Dari situ akan dibahas solusi atau langkah-langkah penertiban,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan bahwa DPRD tidak berada pada posisi sebagai pengambil keputusan eksekutif, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi.

“Kami hanya mengawasi, bukan eksekutor. Jadi keputusan akhir tetap di tangan Pemko Medan. Tapi kami siap menindaklanjuti jika ada keluhan resmi dari masyarakat,” tuturnya.

Keluhan atas kebisingan Coju Coffee sebelumnya juga disuarakan oleh warga melalui pernyataan Richard Lingga, mewakili masyarakat Jalan Bunga Cempaka. Ia menyatakan bahwa live music di kafe tersebut sudah sangat meresahkan, terutama di malam hari saat warga ingin beristirahat.

“Secara khusus kami minta agar Pemko Medan segera melakukan penertiban terhadap Coju Coffee karena telah menimbulkan ketidaknyamanan terhadap warga sekitar,” ucap Richard pada Minggu (5/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Coju Coffee maupun dari instansi teknis Pemko Medan terkait penanganan persoalan ini. Warga berharap agar keluhan mereka tidak diabaikan, dan penindakan bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru