32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Selama 10 Tahun Hanya Sekali Capai Target

istimewa/sumutpos FOTO BERSAMA: Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta  Indra Tarigan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian  RI foto bersama usai penandatangan MoU.
istimewa/sumutpos
FOTO BERSAMA: Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta Indra Tarigan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian RI foto bersama usai penandatangan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam meningkatkan wajib pajak (WP) dan penegakan hukum masalah WP, Direktorat Jenderal Ditjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah  (Kanwil) Sumut I dan Sumut II menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kepolisian  RI, Kamis (6/11) di Hotel JW Marriot.

Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I, Harta Indra Tarigan mengatakan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan  kepatuhan WP di wilayah hukum DJP Sumut I maupun Sumut II agar penerimaan pajak  meningkat.

“Dalam 10 tahun terakhir ini cuma sekali tercapai target penerimaan  pajak, padahal potensinya cukup besar, namun kesadaran dan kepatuhan WP  membayar pajak masih rendah. Jadi, penegakan hukum pilar utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib  pajak. Sebab ada kecenderungan wajib pajak tidak mau membayar pajak dan tetap pula akan melakukan penyimpangan,” katanya.

Saat ini, jumlah WP di Kanwil DJP Sumut I mencapai 800.000 WP badan maupun orang pribadi (OP). Terlihat potensi pajak cukup besar. Di DJP Sumut I sendiri, jelas Harta, pada tahun 2014 sudah mengeluarkan 20 surat perintah penyidikan (SPP) kepada 10 WP, naik ke P21 ada 5.

“Jadi di sinilah perlu bimbingan Polri, khususnya Polda Sumut dalam menghitung potensi kerugian  negara. Kerjasama lain termasuk mencari tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau ada kerja kurang kondusif, perlu minta bantuan dari Polri,” terangnya.

Kakanwil DJP Sumut I Yunirwansyah  mengatakan, kerjasama  dengan Kepolisian RI dimaksudkan agar menambah sinergi dalam hal upaya  meningkatkan penerimaan negara dari pajak, menjaga aset negara dan penegakan  hukum.” Upaya menggandeng Kepolisian memang menjadi penting untuk meningkatkan  kesadaran wajib pajak. Sebagai contoh di KPP Pratama Tebing Tinggi, ada wajib  pajak yang menolak aparat pajak ketika akan diperiksa tapi dengan adanya  dukungan Polres Tebing Tinggi maka wajib pajak itu mau diperiksa bahkan  hasilnya cukup bagus,” katanya.

Yunirwansyah menyebut wilyah kerjanya cukup luas mencakup 29  kabupaten/kota di Sumut dengan pegawai pajak 619 orang dan WP mencapai 659 ribu  lebih, diantaranya 459 ribu aktif dan yang menyampaikan SPT hanya 275.

“Biasanya kalau tak ada law enforcement, tak bisa berjalan baik sehingga perlu  dukungan polisi untuk meningkatkan kewajiban wajib pajak membayar pajak dengan  benar,” terangnya.

Menurutnya, sejak tahun 2002 Ditjen Pajak terus membangun trust  (kepercayaan) masyarakat wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan. “Namun  penyidik aparat adalah untuk tindakan terakhir setelah imbauan,” katanya.

DJP Kanwil Sumut II tiap tahun punya target bukti permulaan (buper).  Tahun 2014 dikeluarkan 20 surat perintah penyidikan kepada 13 WP terdiri dari  10 WP badan, 3 WP orang pribadi (OP).

Tahun ini dari 4 WP berhasil diselamatkan  Rp25 miliar atas pemeriksaan buper tahun-tahun sebelumnya dan diselesaikan  tahun 2014. Realiasasi penerimaan negara hingga Oktober 2014 mencapai 70,77  persen dengan pertumbuhan 7,25 persen dari rencana Rp3,6 triliun.

Karo Binapsnal Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH mengatakan kesepakatan sudah berjalan dan sekarang tinggal implementasi di lapangan.  “Yang penting kesepakatan ini adalah implementasinya, bukan cuma di atas  kertas. Di jajaran Polri, implementasinya banyak berkaitan dengan berbagai  bidang seperti intelijen, serse, Reskim,” kata Sudjarno.

Contoh kasus sederhana, banyak modus yang ganti-ganti “bendera”  perusahaan, namun orangnya itu-itu saja sehingga peluang pajaknya hilang cukup  besar. Kalau kasusnya seperti ini bisa digarap intelijen. Serse misalnya,  banyak modus untuk menghindar dari pajak, belum lagi yang punya ruko lima tapi  tak bayar pajak.

Menurut Sudjarno, kalau pajak berhasil maka anggaran penyidikan pasti  bisa naik. Sebaliknya kalau penerimaan pajak rendah maka anggaran penyidikan  dikurangi. Tapi kalau sinergitas ada, penerimaan pajak meningkat maka anggaran  penyidikan juga akan meningkat. Sebab kalau anggaran penyidikan untuk 1.500  kasus misalnya, tapi kasusnya 2.000 maka jelas kurang anggarannya.

Dalam Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta  Indra Tarigan dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian  RI yakni Kabid Keuangan Polda Sumut Dra Roslinda Sianturi, MM.

Kemudian disaksikan Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono, Direktur Tipideksus  Bareskrim Polri Brigjen Polri Drs A Kamil Razak,SH,MH dan Karo Binapsnal  Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH. Dihadiri oleh, Kepala  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Pratama di Kanwil DJP Sumut I mencakup  Medan, Binjai dan Deliserdang dan Kanwil DJP Sumut II mencakup 29  kabupaten/kota berkantor di Pematangsiantar. (nit/ila)

istimewa/sumutpos FOTO BERSAMA: Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta  Indra Tarigan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian  RI foto bersama usai penandatangan MoU.
istimewa/sumutpos
FOTO BERSAMA: Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta Indra Tarigan, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian RI foto bersama usai penandatangan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam meningkatkan wajib pajak (WP) dan penegakan hukum masalah WP, Direktorat Jenderal Ditjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah  (Kanwil) Sumut I dan Sumut II menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kepolisian  RI, Kamis (6/11) di Hotel JW Marriot.

Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I, Harta Indra Tarigan mengatakan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan  kepatuhan WP di wilayah hukum DJP Sumut I maupun Sumut II agar penerimaan pajak  meningkat.

“Dalam 10 tahun terakhir ini cuma sekali tercapai target penerimaan  pajak, padahal potensinya cukup besar, namun kesadaran dan kepatuhan WP  membayar pajak masih rendah. Jadi, penegakan hukum pilar utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib  pajak. Sebab ada kecenderungan wajib pajak tidak mau membayar pajak dan tetap pula akan melakukan penyimpangan,” katanya.

Saat ini, jumlah WP di Kanwil DJP Sumut I mencapai 800.000 WP badan maupun orang pribadi (OP). Terlihat potensi pajak cukup besar. Di DJP Sumut I sendiri, jelas Harta, pada tahun 2014 sudah mengeluarkan 20 surat perintah penyidikan (SPP) kepada 10 WP, naik ke P21 ada 5.

“Jadi di sinilah perlu bimbingan Polri, khususnya Polda Sumut dalam menghitung potensi kerugian  negara. Kerjasama lain termasuk mencari tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau ada kerja kurang kondusif, perlu minta bantuan dari Polri,” terangnya.

Kakanwil DJP Sumut I Yunirwansyah  mengatakan, kerjasama  dengan Kepolisian RI dimaksudkan agar menambah sinergi dalam hal upaya  meningkatkan penerimaan negara dari pajak, menjaga aset negara dan penegakan  hukum.” Upaya menggandeng Kepolisian memang menjadi penting untuk meningkatkan  kesadaran wajib pajak. Sebagai contoh di KPP Pratama Tebing Tinggi, ada wajib  pajak yang menolak aparat pajak ketika akan diperiksa tapi dengan adanya  dukungan Polres Tebing Tinggi maka wajib pajak itu mau diperiksa bahkan  hasilnya cukup bagus,” katanya.

Yunirwansyah menyebut wilyah kerjanya cukup luas mencakup 29  kabupaten/kota di Sumut dengan pegawai pajak 619 orang dan WP mencapai 659 ribu  lebih, diantaranya 459 ribu aktif dan yang menyampaikan SPT hanya 275.

“Biasanya kalau tak ada law enforcement, tak bisa berjalan baik sehingga perlu  dukungan polisi untuk meningkatkan kewajiban wajib pajak membayar pajak dengan  benar,” terangnya.

Menurutnya, sejak tahun 2002 Ditjen Pajak terus membangun trust  (kepercayaan) masyarakat wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan. “Namun  penyidik aparat adalah untuk tindakan terakhir setelah imbauan,” katanya.

DJP Kanwil Sumut II tiap tahun punya target bukti permulaan (buper).  Tahun 2014 dikeluarkan 20 surat perintah penyidikan kepada 13 WP terdiri dari  10 WP badan, 3 WP orang pribadi (OP).

Tahun ini dari 4 WP berhasil diselamatkan  Rp25 miliar atas pemeriksaan buper tahun-tahun sebelumnya dan diselesaikan  tahun 2014. Realiasasi penerimaan negara hingga Oktober 2014 mencapai 70,77  persen dengan pertumbuhan 7,25 persen dari rencana Rp3,6 triliun.

Karo Binapsnal Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH mengatakan kesepakatan sudah berjalan dan sekarang tinggal implementasi di lapangan.  “Yang penting kesepakatan ini adalah implementasinya, bukan cuma di atas  kertas. Di jajaran Polri, implementasinya banyak berkaitan dengan berbagai  bidang seperti intelijen, serse, Reskim,” kata Sudjarno.

Contoh kasus sederhana, banyak modus yang ganti-ganti “bendera”  perusahaan, namun orangnya itu-itu saja sehingga peluang pajaknya hilang cukup  besar. Kalau kasusnya seperti ini bisa digarap intelijen. Serse misalnya,  banyak modus untuk menghindar dari pajak, belum lagi yang punya ruko lima tapi  tak bayar pajak.

Menurut Sudjarno, kalau pajak berhasil maka anggaran penyidikan pasti  bisa naik. Sebaliknya kalau penerimaan pajak rendah maka anggaran penyidikan  dikurangi. Tapi kalau sinergitas ada, penerimaan pajak meningkat maka anggaran  penyidikan juga akan meningkat. Sebab kalau anggaran penyidikan untuk 1.500  kasus misalnya, tapi kasusnya 2.000 maka jelas kurang anggarannya.

Dalam Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta  Indra Tarigan dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian  RI yakni Kabid Keuangan Polda Sumut Dra Roslinda Sianturi, MM.

Kemudian disaksikan Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono, Direktur Tipideksus  Bareskrim Polri Brigjen Polri Drs A Kamil Razak,SH,MH dan Karo Binapsnal  Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH. Dihadiri oleh, Kepala  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Pratama di Kanwil DJP Sumut I mencakup  Medan, Binjai dan Deliserdang dan Kanwil DJP Sumut II mencakup 29  kabupaten/kota berkantor di Pematangsiantar. (nit/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/