MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam meningkatkan wajib pajak (WP) dan penegakan hukum masalah WP, Direktorat Jenderal Ditjen Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut I dan Sumut II menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kepolisian RI, Kamis (6/11) di Hotel JW Marriot.
Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I, Harta Indra Tarigan mengatakan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP di wilayah hukum DJP Sumut I maupun Sumut II agar penerimaan pajak meningkat.
“Dalam 10 tahun terakhir ini cuma sekali tercapai target penerimaan pajak, padahal potensinya cukup besar, namun kesadaran dan kepatuhan WP membayar pajak masih rendah. Jadi, penegakan hukum pilar utama untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab ada kecenderungan wajib pajak tidak mau membayar pajak dan tetap pula akan melakukan penyimpangan,” katanya.
Saat ini, jumlah WP di Kanwil DJP Sumut I mencapai 800.000 WP badan maupun orang pribadi (OP). Terlihat potensi pajak cukup besar. Di DJP Sumut I sendiri, jelas Harta, pada tahun 2014 sudah mengeluarkan 20 surat perintah penyidikan (SPP) kepada 10 WP, naik ke P21 ada 5.
“Jadi di sinilah perlu bimbingan Polri, khususnya Polda Sumut dalam menghitung potensi kerugian negara. Kerjasama lain termasuk mencari tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau ada kerja kurang kondusif, perlu minta bantuan dari Polri,” terangnya.
Kakanwil DJP Sumut I Yunirwansyah mengatakan, kerjasama dengan Kepolisian RI dimaksudkan agar menambah sinergi dalam hal upaya meningkatkan penerimaan negara dari pajak, menjaga aset negara dan penegakan hukum.” Upaya menggandeng Kepolisian memang menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Sebagai contoh di KPP Pratama Tebing Tinggi, ada wajib pajak yang menolak aparat pajak ketika akan diperiksa tapi dengan adanya dukungan Polres Tebing Tinggi maka wajib pajak itu mau diperiksa bahkan hasilnya cukup bagus,” katanya.
Yunirwansyah menyebut wilyah kerjanya cukup luas mencakup 29 kabupaten/kota di Sumut dengan pegawai pajak 619 orang dan WP mencapai 659 ribu lebih, diantaranya 459 ribu aktif dan yang menyampaikan SPT hanya 275.
“Biasanya kalau tak ada law enforcement, tak bisa berjalan baik sehingga perlu dukungan polisi untuk meningkatkan kewajiban wajib pajak membayar pajak dengan benar,” terangnya.
Menurutnya, sejak tahun 2002 Ditjen Pajak terus membangun trust (kepercayaan) masyarakat wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan. “Namun penyidik aparat adalah untuk tindakan terakhir setelah imbauan,” katanya.
DJP Kanwil Sumut II tiap tahun punya target bukti permulaan (buper). Tahun 2014 dikeluarkan 20 surat perintah penyidikan kepada 13 WP terdiri dari 10 WP badan, 3 WP orang pribadi (OP).
Tahun ini dari 4 WP berhasil diselamatkan Rp25 miliar atas pemeriksaan buper tahun-tahun sebelumnya dan diselesaikan tahun 2014. Realiasasi penerimaan negara hingga Oktober 2014 mencapai 70,77 persen dengan pertumbuhan 7,25 persen dari rencana Rp3,6 triliun.
Karo Binapsnal Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH mengatakan kesepakatan sudah berjalan dan sekarang tinggal implementasi di lapangan. “Yang penting kesepakatan ini adalah implementasinya, bukan cuma di atas kertas. Di jajaran Polri, implementasinya banyak berkaitan dengan berbagai bidang seperti intelijen, serse, Reskim,” kata Sudjarno.
Contoh kasus sederhana, banyak modus yang ganti-ganti “bendera” perusahaan, namun orangnya itu-itu saja sehingga peluang pajaknya hilang cukup besar. Kalau kasusnya seperti ini bisa digarap intelijen. Serse misalnya, banyak modus untuk menghindar dari pajak, belum lagi yang punya ruko lima tapi tak bayar pajak.
Menurut Sudjarno, kalau pajak berhasil maka anggaran penyidikan pasti bisa naik. Sebaliknya kalau penerimaan pajak rendah maka anggaran penyidikan dikurangi. Tapi kalau sinergitas ada, penerimaan pajak meningkat maka anggaran penyidikan juga akan meningkat. Sebab kalau anggaran penyidikan untuk 1.500 kasus misalnya, tapi kasusnya 2.000 maka jelas kurang anggarannya.
Dalam Penandatangan MoU itu dilakukan oleh Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Harta Indra Tarigan dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut II Yunirwansyah dengan Kepolisian RI yakni Kabid Keuangan Polda Sumut Dra Roslinda Sianturi, MM.
Kemudian disaksikan Direktur Intelijen dan Penyidikan Yuli Kristiyono, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Drs A Kamil Razak,SH,MH dan Karo Binapsnal Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Sudjarno,SH. Dihadiri oleh, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan Pratama di Kanwil DJP Sumut I mencakup Medan, Binjai dan Deliserdang dan Kanwil DJP Sumut II mencakup 29 kabupaten/kota berkantor di Pematangsiantar. (nit/ila)