22.4 C
Medan
Thursday, April 17, 2025

Disandera 2 Hari, Pengusaha Properti Medan Dibebaskan

Foto: Riadi/PM Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM  I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.
Foto: Riadi/PM
Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Pengusaha properti yang juga Direktur PT MIL Benny Basri akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam dua hari di Rutan Klas Ia Tanjunggusta, Medan. Benny dibebaskan pada Jumat (6/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya disandera atas kasus tunggakan pajak sejak tahun 2006-2009 senilai Rp36,8 miliar.

โ€Tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Benny dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan,โ€ ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar.

Disebutkan, langkah penyanderaan dilakukan pihaknya karena dianggap upaya terakhir yang harus dilakukan oleh Dirjen Pajak, Kemenkumham, dan aparat kepolisian.

Mukhtar menambahkan, penunggak pajak hanya bisa dilepaskan setelah melunaskan tunggakan pajaknya.

โ€œIni langkah terakhir yang bisa kami lakukan setelah kami melakukan beberapa kali pendekatan untuk melunasinya. Tapi begitu sudah dibayar ya, tak ada alasan lagi untuk menahan,โ€ ungkapnya.

Soal proses penagihan tunggakan pajak Benny, dikatakan Mukhtar, sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 telah dilakukan peneguran, penyitaan, dan blokir. Tapi penunggak pajak tak juga membayar.

โ€œSebenarnya jangka waktunya dalam enam bulan pertama. Akibat sudah ditahan tunggakan senilai Rp36,8 miliar itu akhirnya dilunasi semua,โ€ jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Benny dilepas oleh tim terpadu perpajakan pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan mulai Rabu (4/11) pukul 16.30 WIB.

Penahanan Benny dilakukan secara tertutup, serta ditempatkan di sel yang terpisah dengan tindak pidana lainnya. โ€œKasus penunggak pajak ini memang dipisahkan dari tahanan kriminal lainnya,โ€ tandas Mukhtar.

Disinggung ada kesana melindungi Benny, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, berdalih bahwa pihaknya tidak mau membuat malu penunggak pajak.

โ€œKami awalnya tak ingin menahan karena akan menimbulkan rasa malu bagi penunggak pajak dan keluarganya. Kasus tunggakannya dari pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,โ€ ungkap Mekar.

Foto: Riadi/PM Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM  I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.
Foto: Riadi/PM
Temu pers mengenai penyanderaan dan pembebasan wajib pajak, seorang pengusaha properti Medan, Benny Basri, Jumat (6/11/2015). Dari kiri: Direktur Humas DJP I Sumut, Mekar Satria Utama, Kakanwil DJP I Sumut, Mukhtar, Kakanwil Kemenkum HAM I Sumut, Ayub dan Ka Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan, Jumadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Pengusaha properti yang juga Direktur PT MIL Benny Basri akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam dua hari di Rutan Klas Ia Tanjunggusta, Medan. Benny dibebaskan pada Jumat (6/11) siang sekitar pukul 11.30 WIB setelah sebelumnya disandera atas kasus tunggakan pajak sejak tahun 2006-2009 senilai Rp36,8 miliar.

โ€Tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Benny dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan,โ€ ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Mukhtar.

Disebutkan, langkah penyanderaan dilakukan pihaknya karena dianggap upaya terakhir yang harus dilakukan oleh Dirjen Pajak, Kemenkumham, dan aparat kepolisian.

Mukhtar menambahkan, penunggak pajak hanya bisa dilepaskan setelah melunaskan tunggakan pajaknya.

โ€œIni langkah terakhir yang bisa kami lakukan setelah kami melakukan beberapa kali pendekatan untuk melunasinya. Tapi begitu sudah dibayar ya, tak ada alasan lagi untuk menahan,โ€ ungkapnya.

Soal proses penagihan tunggakan pajak Benny, dikatakan Mukhtar, sesuai UU Nomor 19 tahun 2000 telah dilakukan peneguran, penyitaan, dan blokir. Tapi penunggak pajak tak juga membayar.

โ€œSebenarnya jangka waktunya dalam enam bulan pertama. Akibat sudah ditahan tunggakan senilai Rp36,8 miliar itu akhirnya dilunasi semua,โ€ jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, Benny dilepas oleh tim terpadu perpajakan pada Jumat (6/11) pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya ditahan mulai Rabu (4/11) pukul 16.30 WIB.

Penahanan Benny dilakukan secara tertutup, serta ditempatkan di sel yang terpisah dengan tindak pidana lainnya. โ€œKasus penunggak pajak ini memang dipisahkan dari tahanan kriminal lainnya,โ€ tandas Mukhtar.

Disinggung ada kesana melindungi Benny, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, berdalih bahwa pihaknya tidak mau membuat malu penunggak pajak.

โ€œKami awalnya tak ingin menahan karena akan menimbulkan rasa malu bagi penunggak pajak dan keluarganya. Kasus tunggakannya dari pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,โ€ ungkap Mekar.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru