25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

24 Mahasiswa UMSU Dipecat Ajukan Keberatan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan Satpam dan pegawai Biro Kemahasiswaan di halaman kampus UMSU Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan Satpam dan pegawai Biro Kemahasiswaan di halaman kampus UMSU Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Soal 24 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dipecat secara sepihak, Rektorat dan jajarannya dinilai melanggar Peraturan Rektor UMSU No: 1891/KEP/II.3-AU/UMSU/A/2012 Tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa. Atas hal itu, mahasiswa yang merasa dirugikan, melayangkan surat keberatan.

Namun hingga kini, surat keberatan itu belum digubris oleh pihak Rektorat. Salah seorang mahasiswa yang dipecat, Minggu (6/11) menilai, Rektor UMSU, Agussani melanggar peraturannya sendiri pada bagian keempat, tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) point a dan b, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3).

Kemudian, kata sumber, Agussani juga melanggar aturannya dalam bagian kelima pada Peraturan Rektor UMSU No: 1891/KEP/II.3-AU/UMSU/A/2012 Tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa. Yakni, hak mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dalam Pasal (17) ayat (1) dan (2), lalu Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

“Lalu dalam bagian ketujuh, berlakunya keputusan sanksi disiplin Pasal 22 ayat (2) point a dan b. Berdasarkan Peraturan Rektor UMSU itu, kami meminta Rektor UMSU memberikan penjelasan di hadapan kepada 24 mahasiswa yang di-DO,” ujar sumber seraya mengamini, surat keberatan yang dilayangkan, belum mendapat jawaban dari pihak Rektorat.

Sejatinya, UMSU melakukan pemecatan atas keputusan tetap melalui vonis palu hakim. Artinya, 24 mahasiswa ini dipecat jika memang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seseorang. Disebut-sebut, aksi mahasiwa yang menyoal keberadaan fasilitas di UMSU, berujung kepada kericuhan.

Massa mahasiswa terlibat ricuh dengan Satpam UMSU yang mengawal jalannya demo. Disebutkan lagi, aksi ricuh itu berujung kepada seorang dosen menjadi korban penganiayaan, yang laporannya sudah ke Polrestabes Medan.

Menanggapi hal ini, Humas UMSU, Ribut Priadi mengakui, jika dari para mahasiswa yang dipecat itu, telah melayangkan surat keberatan terkait pemecatan sepihak tersebut. Menurut dia, keputusan pemecatan itu tak dapat diganggu lagi. “Keputusannya sudah final, iya tidak bisa diganggu lagi,” singkat Ribut. (ted/ila)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan Satpam dan pegawai Biro Kemahasiswaan di halaman kampus UMSU Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan Satpam dan pegawai Biro Kemahasiswaan di halaman kampus UMSU Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Soal 24 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dipecat secara sepihak, Rektorat dan jajarannya dinilai melanggar Peraturan Rektor UMSU No: 1891/KEP/II.3-AU/UMSU/A/2012 Tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa. Atas hal itu, mahasiswa yang merasa dirugikan, melayangkan surat keberatan.

Namun hingga kini, surat keberatan itu belum digubris oleh pihak Rektorat. Salah seorang mahasiswa yang dipecat, Minggu (6/11) menilai, Rektor UMSU, Agussani melanggar peraturannya sendiri pada bagian keempat, tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) point a dan b, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (3).

Kemudian, kata sumber, Agussani juga melanggar aturannya dalam bagian kelima pada Peraturan Rektor UMSU No: 1891/KEP/II.3-AU/UMSU/A/2012 Tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa. Yakni, hak mahasiswa yang disangka melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dalam Pasal (17) ayat (1) dan (2), lalu Pasal 18 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

“Lalu dalam bagian ketujuh, berlakunya keputusan sanksi disiplin Pasal 22 ayat (2) point a dan b. Berdasarkan Peraturan Rektor UMSU itu, kami meminta Rektor UMSU memberikan penjelasan di hadapan kepada 24 mahasiswa yang di-DO,” ujar sumber seraya mengamini, surat keberatan yang dilayangkan, belum mendapat jawaban dari pihak Rektorat.

Sejatinya, UMSU melakukan pemecatan atas keputusan tetap melalui vonis palu hakim. Artinya, 24 mahasiswa ini dipecat jika memang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap seseorang. Disebut-sebut, aksi mahasiwa yang menyoal keberadaan fasilitas di UMSU, berujung kepada kericuhan.

Massa mahasiswa terlibat ricuh dengan Satpam UMSU yang mengawal jalannya demo. Disebutkan lagi, aksi ricuh itu berujung kepada seorang dosen menjadi korban penganiayaan, yang laporannya sudah ke Polrestabes Medan.

Menanggapi hal ini, Humas UMSU, Ribut Priadi mengakui, jika dari para mahasiswa yang dipecat itu, telah melayangkan surat keberatan terkait pemecatan sepihak tersebut. Menurut dia, keputusan pemecatan itu tak dapat diganggu lagi. “Keputusannya sudah final, iya tidak bisa diganggu lagi,” singkat Ribut. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/