JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia diperiksa Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk mengklarifikasi kepada Ahok bagaimana ucapannya tentang Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, pada Oktober lalu.
“Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu,” kata Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Bareskrim Polri, kata dia, sudah meminta semua keterangan baik dari saksi mata warga Kepulauan Seribu, pelapor, dan perekam video utuh dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Setiap saksi yang dipanggil sudah memberikan keterangannya mengenai ucapan Ahok.
Kali ini, Bareskrim Polri tinggal meminta keterangan Ahok. “Supaya nanti tidak ada salah tafsir. Karena yang dikatakan oleh si tertapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke ahli,” terang dia.
Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Ahok, tambah Ari, harus melihat secara utuh bagaimana peristiwa berpotensi pidana itu terjadi.
“Ada beberapa pemeriksaan di sini terkait dengan peristiwanya seperti apa tentunya orang-orang yang berada di TKP. Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping kanan, dan lain sebagainya,” beber dia.
Ari menjelaskan, setiap saksi yang diperiksa, termasuk Ahok akan ditunjukkan video rekaman baik yang asli maupun yang viral di media sosial.
“Kemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. Apakahsudah sesuai apa belum,” tambah Ari.
“Dari keterangan-keterangan tersebut nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” pungkas dia. (Mg4/jpnn)