31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Berkas Lengkap, Hari Ini Ahok Diserahkan ke Kejagung

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu dekat kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan sampai ke pengadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (30/11) secara resmi memutuskan penyidikan kasus Ahok telah lengkap atau P21. Hari ini (1/11), rencananya Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad menjelaskan, dengan kasusnya ditetapkan P21, maka berkas perkara kasus Ahok tersebut secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. ”Semua lengkap,” tutur mantan Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut.

Yang penting dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan adalah pasal 156 dan 156 a KUHP. Serta, tidak ada untuk pasal berlapir dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). ”Dari hasil peneyelidikan dan penyidikan menggambarkan perbuatan yang dapat dikenakan hanya pasal 156 dan 156 a,” paparnya.

Noor menjelaskan, dengan dinyatakan P21, maka kasus dugaan penistaan tersebut akan segera disidangkan. Kejagung memprediksi persidangan dilakukan pertengahan atau akhir Desember. ”Sesegera mungkin, semua dipercepat,” tuturnya ditemui kemarin.

Dengan begitu, saat ini Kejagung hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka. ”Kami menunggu dari Bareskrim untuk tahap dua,” paparnya mantan Kajati Sumatera Utara tersebut.

Apakah tersangka akan ditahan pasca pelimpahan tahap 2? Noor enggan menjawabnya dengan jelas. Menurutnya, jangan terlalu jauh dulu, Jaksa masih menunggu penyidik dalam pelimpahan tahap 2. ”Samapi sekarang masih kewenangan penyidik Bareskrim untuk menahan,” jelasnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menuturkan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan hari ini (1/12) sekitar pukul 09.00. ”Kami cepat saja,” paparnya.

Menurutnya, penahanan itu bergantung dari keputusan Jaksa. Namun, yang pasti, ada tersangka yang ditahan dan ada pula yang tidak ditahan. ”Biasanya sih tidak ditahan,” paparnya.

Yang pasti, dengan segera dibawa ke pengadilan, maka semua pihak akan mengetahui bagaimana kasus tersebut. Pengadilan jauh lebih terbuka dari pada gelar perkara. ”Ya, semua proses hukum akhirnya disana,” terangnya.

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Ahok itu dilakukan pada Jumat lalu (25/11). Dengan begitu, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan P21 hanya dalam waktu enam hari. (idr/jpg/ain/ted/adz)

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dalam waktu dekat kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan sampai ke pengadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin (30/11) secara resmi memutuskan penyidikan kasus Ahok telah lengkap atau P21. Hari ini (1/11), rencananya Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmad menjelaskan, dengan kasusnya ditetapkan P21, maka berkas perkara kasus Ahok tersebut secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. ”Semua lengkap,” tutur mantan Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut.

Yang penting dalam kasus tersebut, pasal yang dikenakan adalah pasal 156 dan 156 a KUHP. Serta, tidak ada untuk pasal berlapir dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). ”Dari hasil peneyelidikan dan penyidikan menggambarkan perbuatan yang dapat dikenakan hanya pasal 156 dan 156 a,” paparnya.

Noor menjelaskan, dengan dinyatakan P21, maka kasus dugaan penistaan tersebut akan segera disidangkan. Kejagung memprediksi persidangan dilakukan pertengahan atau akhir Desember. ”Sesegera mungkin, semua dipercepat,” tuturnya ditemui kemarin.

Dengan begitu, saat ini Kejagung hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan barang bukti dan tersangka. ”Kami menunggu dari Bareskrim untuk tahap dua,” paparnya mantan Kajati Sumatera Utara tersebut.

Apakah tersangka akan ditahan pasca pelimpahan tahap 2? Noor enggan menjawabnya dengan jelas. Menurutnya, jangan terlalu jauh dulu, Jaksa masih menunggu penyidik dalam pelimpahan tahap 2. ”Samapi sekarang masih kewenangan penyidik Bareskrim untuk menahan,” jelasnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Brigjen Agus Andrianto menuturkan bahwa pelimpahan tahap dua akan dilakukan hari ini (1/12) sekitar pukul 09.00. ”Kami cepat saja,” paparnya.

Menurutnya, penahanan itu bergantung dari keputusan Jaksa. Namun, yang pasti, ada tersangka yang ditahan dan ada pula yang tidak ditahan. ”Biasanya sih tidak ditahan,” paparnya.

Yang pasti, dengan segera dibawa ke pengadilan, maka semua pihak akan mengetahui bagaimana kasus tersebut. Pengadilan jauh lebih terbuka dari pada gelar perkara. ”Ya, semua proses hukum akhirnya disana,” terangnya.

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Ahok itu dilakukan pada Jumat lalu (25/11). Dengan begitu, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dinyatakan P21 hanya dalam waktu enam hari. (idr/jpg/ain/ted/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/