25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

3,4 Juta Warga Sumut Belum Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Daftar Ketika Sakit…

BPJS KESEHATAN:
Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan.
deking/sumut pos
BPJS KESEHATAN: Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan. deking/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan mengenai kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 24/2011, ternyata belum 100 berlaku di Sumut.

Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas, yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah menyebutkan, dari jumlah penduduk di Sumut sekitar 14,9 juta jiwa, baru 76,58 persen atau 11,4 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta. Sedangkan 23,42 persen atau 3,4 juta jiwa lagi warga Sumut belum terdaftar. “Cakupannya sampai September sudah 76,58 persen,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, masih banyaknya warga yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari peserta mandiri. Hal itu disebabkan salah satunya karena faktor kemampuan membayar.

“Memang banyak juga masyarakat yang mungkin untuk makan tiga kali sehari mampu, tapi untuk membayar jaminan kesehatan kurang. Tapi, kita sudah sampaikan bahwa kalau memang arahnya kepada ketidakmampuan, maka silahkan lapor ke kelurahan atau kecamatan untuk diteruskan ke instansi terkait. Selanjutnya, kalau tidak mampu dapat dilanjutkan ke Kemensos untuk dimasukkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata Mariamah.

Disebutkannya, bagi warga yang mampu diimbau agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit. Jangan daftar ketika sakit. “Jangan nanti ada yang mampu, sudah sakit baru masuk. Terus, komplain karena ada jangka waktu 14 hari baru aktif. Padahal, dari awal sudah diimbau tapi enggak mau daftar,” cetusnya.

Mariamah mengaku, dari jumlah 11,4 juta jiwa yang menjadi peserta, sekitar 42 persen merupakan segmen PBI APBN. Selain itu, 14 persen peserta PBI APBD. “Jika kita lihat sebetulnya, di sini pemerintah sudah sangat full membantu. Jadi kalau kita tambahkan sudah 56 persen, ditambah lagi 8 persen PPU PNS yang juga dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kepesertaan mandiri, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tak hanya itu, juga melalui kader JKN yang ada di setiap kecamatan. “Diharapkan jumlah peserta terus bertambah, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap program JKN,” tukasnya.

Diketahui, pada Mei 2018 jumlah warga Sumut yang belum menjadi peserta tercatat 4,7 juta jiwa. Namun, di kala itu jumlah penduduk Sumut belum mencapai 14,9 juta jiwa melainkan baru 14 juta jiwa.

Sementara, menurut Ketua Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumut, dr Delyuzar, masih banyaknya warga Sumut yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan banyak faktornya. Salah satunya, kemungkinan karena tidak mampu membayar iuran menjadi peserta mandiri. Apalagi, terjadi kenaikan iuran mulai tahun depan.

Untuk itu, kata dia, seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, kenaikan ini malah menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak menerima PBI. “Diharapkan agar pemerintah mengevaluasi ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut, dan masih ada waktu sebelum diberlakukan. Sebab, kasihan masyarakat kecil yang tidak menjadi PBI,” ujarnya. (ris/ila)

BPJS KESEHATAN:
Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan.
deking/sumut pos
BPJS KESEHATAN: Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan. deking/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan mengenai kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 24/2011, ternyata belum 100 berlaku di Sumut.

Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas, yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah menyebutkan, dari jumlah penduduk di Sumut sekitar 14,9 juta jiwa, baru 76,58 persen atau 11,4 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta. Sedangkan 23,42 persen atau 3,4 juta jiwa lagi warga Sumut belum terdaftar. “Cakupannya sampai September sudah 76,58 persen,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, masih banyaknya warga yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari peserta mandiri. Hal itu disebabkan salah satunya karena faktor kemampuan membayar.

“Memang banyak juga masyarakat yang mungkin untuk makan tiga kali sehari mampu, tapi untuk membayar jaminan kesehatan kurang. Tapi, kita sudah sampaikan bahwa kalau memang arahnya kepada ketidakmampuan, maka silahkan lapor ke kelurahan atau kecamatan untuk diteruskan ke instansi terkait. Selanjutnya, kalau tidak mampu dapat dilanjutkan ke Kemensos untuk dimasukkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata Mariamah.

Disebutkannya, bagi warga yang mampu diimbau agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit. Jangan daftar ketika sakit. “Jangan nanti ada yang mampu, sudah sakit baru masuk. Terus, komplain karena ada jangka waktu 14 hari baru aktif. Padahal, dari awal sudah diimbau tapi enggak mau daftar,” cetusnya.

Mariamah mengaku, dari jumlah 11,4 juta jiwa yang menjadi peserta, sekitar 42 persen merupakan segmen PBI APBN. Selain itu, 14 persen peserta PBI APBD. “Jika kita lihat sebetulnya, di sini pemerintah sudah sangat full membantu. Jadi kalau kita tambahkan sudah 56 persen, ditambah lagi 8 persen PPU PNS yang juga dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kepesertaan mandiri, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tak hanya itu, juga melalui kader JKN yang ada di setiap kecamatan. “Diharapkan jumlah peserta terus bertambah, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap program JKN,” tukasnya.

Diketahui, pada Mei 2018 jumlah warga Sumut yang belum menjadi peserta tercatat 4,7 juta jiwa. Namun, di kala itu jumlah penduduk Sumut belum mencapai 14,9 juta jiwa melainkan baru 14 juta jiwa.

Sementara, menurut Ketua Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumut, dr Delyuzar, masih banyaknya warga Sumut yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan banyak faktornya. Salah satunya, kemungkinan karena tidak mampu membayar iuran menjadi peserta mandiri. Apalagi, terjadi kenaikan iuran mulai tahun depan.

Untuk itu, kata dia, seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, kenaikan ini malah menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak menerima PBI. “Diharapkan agar pemerintah mengevaluasi ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut, dan masih ada waktu sebelum diberlakukan. Sebab, kasihan masyarakat kecil yang tidak menjadi PBI,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/