26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

UMK Medan Kalah dari Batam

DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga.
 dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga. dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh metal menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas penetapan ‘upah murah’ yang kembali diberlakukan pada 2020.

Dalam aksinya di depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11) siang, mereka menolak kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persenn

“Cabut kebijakan ‘upah murah’: PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Naikkan UMP dan UMK kabupaten/kota di Sumut 2020 sebesar 15 persen,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Pada kesempatan itu pihaknya juga menyuarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meminta sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan agar segera dihapuskan. Selain itu mereka meminta agar gubernur Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumut.

“Kami juga minta agar gubernur segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumut yang melibatkan para serikat buruh oleh pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” katanya didampingi Sekretaris FSPMI, Tony Rickson Silalahi.

Rickson menambahkan, upah buruh di Indonesia hanya lebih di atas Laos, dan kalah jauh dari Vietnam, Myanmar, Malaysia bahkan Singapura. Sedangkan untuk UMK, antara Karawang dan Medan jauh sekali selisihnya. “Dari Batam pun kita kalah, buruh mereka disana digaji Rp3,7 juta/bulan. Kamj berharap UMK Medan paling tidak bisa sama dengan Batam,” katanya.

Tak sampai satu jam berorasi, perwakilan ratusan massa aksi diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid HI Maruli Silitonga dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu. “Intinya kertas aspirasi ini sudah kami terima dan nantinya akan kami serahkan ke pemerintah pusat,” ucap Harianto.

Dia mengutarakan pihaknya tidak bisa semena-mena dalam membuat kebijakan sebab regulasi sekaitan penetapan UMP bersumber dari pemerintah pusat. “Jangan dibandingkan antara DKI dan Sumut karena DKI itu tidak ada UMK. Kalau kita justru selain ada UMK, juga ada UMP. Dan besaran UMK jauh lebih besar ketimbang UMP, misalnya UMK Medan,” katanya.

Berkenaan dengan penegakan hukum yang melibatkan para buruh di Sumut, pihaknya mengaku beberapa dari tuntutan FSPMI sudah ditindaklanjuti dan ada juga yang terus didalami Disnaker Sumut. “Percayalah untuk permasalahan yang belum tuntas, kami masih terus melakukan upaya agar tidak ada hak-hak buruh kita yang terabaikan. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah resmi menetapkan UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019. Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51% atau sebesar Rp 196.019,63. (prn/ila)

DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga.
 dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga. dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh metal menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas penetapan ‘upah murah’ yang kembali diberlakukan pada 2020.

Dalam aksinya di depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11) siang, mereka menolak kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persenn

“Cabut kebijakan ‘upah murah’: PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Naikkan UMP dan UMK kabupaten/kota di Sumut 2020 sebesar 15 persen,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Pada kesempatan itu pihaknya juga menyuarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meminta sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan agar segera dihapuskan. Selain itu mereka meminta agar gubernur Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumut.

“Kami juga minta agar gubernur segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumut yang melibatkan para serikat buruh oleh pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” katanya didampingi Sekretaris FSPMI, Tony Rickson Silalahi.

Rickson menambahkan, upah buruh di Indonesia hanya lebih di atas Laos, dan kalah jauh dari Vietnam, Myanmar, Malaysia bahkan Singapura. Sedangkan untuk UMK, antara Karawang dan Medan jauh sekali selisihnya. “Dari Batam pun kita kalah, buruh mereka disana digaji Rp3,7 juta/bulan. Kamj berharap UMK Medan paling tidak bisa sama dengan Batam,” katanya.

Tak sampai satu jam berorasi, perwakilan ratusan massa aksi diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid HI Maruli Silitonga dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu. “Intinya kertas aspirasi ini sudah kami terima dan nantinya akan kami serahkan ke pemerintah pusat,” ucap Harianto.

Dia mengutarakan pihaknya tidak bisa semena-mena dalam membuat kebijakan sebab regulasi sekaitan penetapan UMP bersumber dari pemerintah pusat. “Jangan dibandingkan antara DKI dan Sumut karena DKI itu tidak ada UMK. Kalau kita justru selain ada UMK, juga ada UMP. Dan besaran UMK jauh lebih besar ketimbang UMP, misalnya UMK Medan,” katanya.

Berkenaan dengan penegakan hukum yang melibatkan para buruh di Sumut, pihaknya mengaku beberapa dari tuntutan FSPMI sudah ditindaklanjuti dan ada juga yang terus didalami Disnaker Sumut. “Percayalah untuk permasalahan yang belum tuntas, kami masih terus melakukan upaya agar tidak ada hak-hak buruh kita yang terabaikan. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah resmi menetapkan UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019. Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51% atau sebesar Rp 196.019,63. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/