Selanjutnya, dari keterangan itu dilakukan pengembangan pada Minggu (3/12) lalu. Didapat informasi, jaringan tersebut akan menjemput sabu di Jalan Turi Medan. Sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput sabu tersebut di Jalan Turi. Pengejaran terhadap pelaku sampai di Jalan Gaperta Ujung. Pelaku berhasil diberhentikan dan ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu tas yang berisikan narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat satu kilogram dengan total keseluruhan seberat 15 kilogram.
“Dalam penangkapan itu, dua orang kita amankan yaitu Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah, Kecamatan Sunggal,” jelas Kapolda.
Kedua tersangka menjelaskan, sabu itu berasal dari Koro. Kemudian petugas mengejar Koro yang saat itu mengendarai Kijang Krista warna hitam. Berusaha kabur, pelaku menabrakan kendaraannya ke kendaraan petugas.
Ternyata di dalam mobil itu Koro tak sendirian. Petugas juga meringkus dua oknum personel Polri berpangkat brigadir dan perwira. Mereka ditangkap di depan lapangan bola menuju Namorambe dan menyerahkan barang bukti. “Para pelaku yang diamankan adalah M Diani Sitorus alias Koro (40), warga Teluk Nibung, Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Riawan alias Athong (34), warga Jalan Gagak Hitam Medan. Kemudian Basar Siregar (44), diduga oknum Polri berpangkat AKP warga Jalan Durian Komplek Royal Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan M Yogi Maulana Sitompul (22) juga diduga oknum Polri berpangkat Bripda warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” terang Kapolda.
Setelah para pelaku diinterogasi, petugas melakukan pengembangan lagi dan dari hasil pengembangan ditangkap dua orang kurir bernama Arif Ari Body (28), warga Jalan Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu, Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Dia adalah kurir yang memesan sabu seberat 2 Kg.
Selanjutnya, berkembang dan polisi menangkap Jonny (45), warga Jalan Titi Papan Simpang Dobi Gang Nuri, Kelurahan Titi Papan, Medan Deli. Dia kurir yang memesan sabu seberat 3 Kg.
Setelah dilakukan interogasi, sabu seberat 3 Kg dibawa ke daerah Helvetia. Kemudian dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Koro yang mengetahui di mana lokasi 3 Kg sabu itu diselundupkan. Namun saat turun dari mobil, tersangka Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.
Penangkapan keempat pada Senin, 4 Desember 2017 lalu, dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan ke Titi Baru Desa Bakung, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku bernama M Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40), dan Alfa Chandra (35), yang sama-sama warga Desa Pekuburan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram.