“Saat dilakukan pengembangan, tersangka M Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. Dari hasil interogasi terhadap pelaku dilakukan pengembangan,” tutur Paulus.
Penangkapan kelima pada Selasa (5/12) malam sekira pukul 23.00 WIB. Operasi dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut, Wadir beserta anggota melakukan penangkapan di Jalan Putri Hijau Medan, tepat di depan Merdeka Walk, terhadap satu orang pelaku bernama Suryono (44), warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No 19, Medan Perjuangan, dan disita barang bukti satu karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 bungkus dengan berat 10 kg dan satu unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.
Sewaktu diinterogasi, tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka. “Dari pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan 38 kg sabu dan tersangka sebanyak 14 orang, 3 orang diantaranya dilakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur meninggal dunia dan 2 orang tersangka merupakan oknum Polri. Seluruh tersangka merupakan sindikat internasional yang dikendalikan oleh bandar dari Malaysia,” ungkap Kapolda.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 miliar dan paling banyak Rp 10.000.000.000 miliar,” pungkas Paulus. (dvs/adz)