30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Pengurusan e-KTP Dialihkan ke Kecamatan, Disdukcapil Harus Gencar Sosialisasi

Petugas sedang melakukan perekaman e-KTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dialihkannya pengurusan KTP elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ke kecamatan, mendapat sambutan positif dari Komisi A DPRD Medan. Namun demikian, kebijakan yang dilakukan dinas tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi sehingga dapat berjalan maksimal.

“Kalau memang sudah begitu, sosialisasinya harus gencar dilakukan dan jangan hanya memasang pengumuman di kantor saja. Sosialisasi bisa dilakukan lewat media atau meminta bantuan kecamatan untuk menyampaikan kepada kepling guna memberitahu ke warga,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, kemarin.

Menurut Sabar, pengalihan pelayanan tersebut ke kecamatan dinilai lebih efisien. Sebab, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil. “Kalau bisa di kantor kelurahan malahan. Asalkan SDM (sumber daya manusia) dan infrastrukturnya mendukung. Kalau tidak mendukung, jangan dipaksakan,” ucapnya.

Walau begitu, sambung Sabar, kendala utama masih tetap ada. Terutama, stok blanko e-KTP. “Kalau stok blangkonya kosong maka sama saja, lama juga jadinya,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan, M Nasir menuturkan, kebijakan yang dilakukan Disdukcapil bukan merupakan hal baru. Karena, sebelumnya pernah dilakukan seperti itu di kantor kecamatan. “Dulu pernah diujicoba pelayanan di kecamatan, tapi mengalami kendala jaringan yang error. Artinya, dari sisi infrastruktur belum siap. Jadi, kalau memang mau dipermanenkan di sana tentu harus siap dari segala sesuatunya bukannya infrastruktur tetapi SDM juga,” tutur Nasir.

Ia menambahkan, diharapkan peralihan pelayanan e-KTP tersebut jangan dijadikan ajang transaksional. Dengan kata lain, tidak mempersulit masyarakat. “Kita tahu sendirinya pengurusan birokrasi administrasi kita bagaimana. Terpenting, jangan sampai terjadi pungli,” tegas Nasir.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih menyatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP), namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya.

Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.

Diutarakan dia, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” pungkasnya. (ris/ila)

Petugas sedang melakukan perekaman e-KTP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dialihkannya pengurusan KTP elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ke kecamatan, mendapat sambutan positif dari Komisi A DPRD Medan. Namun demikian, kebijakan yang dilakukan dinas tersebut harus dibarengi dengan sosialisasi sehingga dapat berjalan maksimal.

“Kalau memang sudah begitu, sosialisasinya harus gencar dilakukan dan jangan hanya memasang pengumuman di kantor saja. Sosialisasi bisa dilakukan lewat media atau meminta bantuan kecamatan untuk menyampaikan kepada kepling guna memberitahu ke warga,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, kemarin.

Menurut Sabar, pengalihan pelayanan tersebut ke kecamatan dinilai lebih efisien. Sebab, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor Disdukcapil. “Kalau bisa di kantor kelurahan malahan. Asalkan SDM (sumber daya manusia) dan infrastrukturnya mendukung. Kalau tidak mendukung, jangan dipaksakan,” ucapnya.

Walau begitu, sambung Sabar, kendala utama masih tetap ada. Terutama, stok blanko e-KTP. “Kalau stok blangkonya kosong maka sama saja, lama juga jadinya,” ujarnya.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan, M Nasir menuturkan, kebijakan yang dilakukan Disdukcapil bukan merupakan hal baru. Karena, sebelumnya pernah dilakukan seperti itu di kantor kecamatan. “Dulu pernah diujicoba pelayanan di kecamatan, tapi mengalami kendala jaringan yang error. Artinya, dari sisi infrastruktur belum siap. Jadi, kalau memang mau dipermanenkan di sana tentu harus siap dari segala sesuatunya bukannya infrastruktur tetapi SDM juga,” tutur Nasir.

Ia menambahkan, diharapkan peralihan pelayanan e-KTP tersebut jangan dijadikan ajang transaksional. Dengan kata lain, tidak mempersulit masyarakat. “Kita tahu sendirinya pengurusan birokrasi administrasi kita bagaimana. Terpenting, jangan sampai terjadi pungli,” tegas Nasir.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih menyatakan, pengurusan e-KTP melalui kantor kecamatan berlaku sejak 1 November lalu. “Memang sekarang melalui kantor kecamatan pengurusannya (e-KTP), namun pencetakan tetap di Disdukcapil,” katanya.

Menurut Arpian, pemberlakukan tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan daerah. Dengan kata lain, melakukan terobosan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. “Tujuannya untuk lebih meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat tidak jauh-jauh lagi melakukan pengurusan untuk datang ke kantor Disdukcapil,” akunya.

Diutarakan dia, kebijakan yang dilakukan ini belum tahu sampai kapan berlaku dan mungkin juga bisa seterusnya. “Kita lihat nanti bagaimana hasil evaluasi, apakah seterusnya atau sementara. Namun, diharapkan dapat berlangsung seterusnya karena masyarakat lebih dekat ke kantor kecamatan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/