31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Serapan Anggaran Dinas PU Sangat Minim, Jangan Kambing-hitamkan Kasus Eldin

Dinas PU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta agar PU Kota Medan tidak mengkambinghitamkan kasus mantan Wali Kota Medan, Eldin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, atas minimnya serapan anggaran Dinas PU Kota Medan.

Dikatakan Dedy, hingga akhir November 2019, serapan anggaran Dinas PU Kota Medan masih jauh dari harapan atau baru mencapai 35, 44 persen. Rinciannya, anggaran Dinas PU baru terserap sebanyak Rp250.951.039.374 dari total anggaran Dinas PU tahun 2019 sebesar Rp708.181.095.710 atau masih tersisa anggaran sebesar Rp457.230.056.336.

Dengan capaian itu, lanjutnya, Komisi IV DPRD Medan meyakini bahwa akan terjadi Sisa Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang sangat besar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Dengan sisa waktu di Bulan Desember, Dinas PU diyakini tidak akan mampu mempergunakan banyak sisa anggaran tersebut. “Mana mungkin lagi bisa diserap Rp457 miliar lebih dalam bulan Desember, impossible itu, ya sudah pastilah akan banyak Silpa,” ujarnya.

Kata Dedy, Dinas PU melalui Plt Kadis PU Zulfansyah beralasan kalau minimnya realisasi penyerapan anggaran diakibatkan karena kendala psikis akibat kasus penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Medan Isa Ansyari pada Oktober 2019 yang lalu.

“Katanya, gara-gara itu banyak kontraktor yang takut pekerjaan proyek tidak terbayar. Kendala lainnya banyak kontraktor yang tidak profesional dan ‘nakal’. Mereka sudah mengambil uang muka (DP) proyek tapi tidak melakukan pekerjaan. Padahal kalau ini tidak dikerjakan akan jadi temuan LHP BPK dan ada sanksi pidananya,” katanya.

Disebutnya, kalau pekerjaan proyek tidak selesai dikerjakan, maka Pemko akan mengalami kerugian sebesar 20 persen setelah dipotong uang jaminan pelaksanaan 5 persen dan jaminan uang muka 5 persen dari uang DP yang telah dibayarkan ke kontraktor sebesar 30 persen.

“Satu-satunya cara ya mereka harus menekan kontraktor agar dapat menyelesaikan proyeknya sesuai jadwal akad sampai 20 Desember 2019. Dengan begitu kita masih bisa optimis penyerapan anggaran bisa tercapai diatas 50 persen. Kalau angka 50 persen, kita nilai masih realistis untuk tercapai,” paparnya.

Alasan Dinas PU yang menjadikan kasus OTT yang menjerat Dzulmi Eldin dan Isa Anshari sebagai alasan tidak maksimalnya anggaran, tidak dapat diterima sepenuhnya pihaknya.

“Kalau setelah Oktober itu para kontraktor banyak yang takut, ya wajar lah. Nah, yang dari Januari sampai September kenapa? Harusnya sampai September saja sudah harus di atas 50 persen, jadi setidaknya di akhir November bisa tercapai sekitar 60 sampai 70 persen. Jadi itu bukan alasan mutlak, jangan dijadikan ‘kambing hitam’ juag kasus itu,” tegasnya.

Pun begitu, Dedy tak mau menyalahkan Plt Kadis PU Medan Zulfansyah. Sebab, ia sendiri baru ditunjuk sebagai Plt Kadis PU pada November 2019 yang lalu. (map/ila)

Dinas PU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution meminta agar PU Kota Medan tidak mengkambinghitamkan kasus mantan Wali Kota Medan, Eldin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, atas minimnya serapan anggaran Dinas PU Kota Medan.

Dikatakan Dedy, hingga akhir November 2019, serapan anggaran Dinas PU Kota Medan masih jauh dari harapan atau baru mencapai 35, 44 persen. Rinciannya, anggaran Dinas PU baru terserap sebanyak Rp250.951.039.374 dari total anggaran Dinas PU tahun 2019 sebesar Rp708.181.095.710 atau masih tersisa anggaran sebesar Rp457.230.056.336.

Dengan capaian itu, lanjutnya, Komisi IV DPRD Medan meyakini bahwa akan terjadi Sisa Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang sangat besar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Dengan sisa waktu di Bulan Desember, Dinas PU diyakini tidak akan mampu mempergunakan banyak sisa anggaran tersebut. “Mana mungkin lagi bisa diserap Rp457 miliar lebih dalam bulan Desember, impossible itu, ya sudah pastilah akan banyak Silpa,” ujarnya.

Kata Dedy, Dinas PU melalui Plt Kadis PU Zulfansyah beralasan kalau minimnya realisasi penyerapan anggaran diakibatkan karena kendala psikis akibat kasus penangkapan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kadis PU Medan Isa Ansyari pada Oktober 2019 yang lalu.

“Katanya, gara-gara itu banyak kontraktor yang takut pekerjaan proyek tidak terbayar. Kendala lainnya banyak kontraktor yang tidak profesional dan ‘nakal’. Mereka sudah mengambil uang muka (DP) proyek tapi tidak melakukan pekerjaan. Padahal kalau ini tidak dikerjakan akan jadi temuan LHP BPK dan ada sanksi pidananya,” katanya.

Disebutnya, kalau pekerjaan proyek tidak selesai dikerjakan, maka Pemko akan mengalami kerugian sebesar 20 persen setelah dipotong uang jaminan pelaksanaan 5 persen dan jaminan uang muka 5 persen dari uang DP yang telah dibayarkan ke kontraktor sebesar 30 persen.

“Satu-satunya cara ya mereka harus menekan kontraktor agar dapat menyelesaikan proyeknya sesuai jadwal akad sampai 20 Desember 2019. Dengan begitu kita masih bisa optimis penyerapan anggaran bisa tercapai diatas 50 persen. Kalau angka 50 persen, kita nilai masih realistis untuk tercapai,” paparnya.

Alasan Dinas PU yang menjadikan kasus OTT yang menjerat Dzulmi Eldin dan Isa Anshari sebagai alasan tidak maksimalnya anggaran, tidak dapat diterima sepenuhnya pihaknya.

“Kalau setelah Oktober itu para kontraktor banyak yang takut, ya wajar lah. Nah, yang dari Januari sampai September kenapa? Harusnya sampai September saja sudah harus di atas 50 persen, jadi setidaknya di akhir November bisa tercapai sekitar 60 sampai 70 persen. Jadi itu bukan alasan mutlak, jangan dijadikan ‘kambing hitam’ juag kasus itu,” tegasnya.

Pun begitu, Dedy tak mau menyalahkan Plt Kadis PU Medan Zulfansyah. Sebab, ia sendiri baru ditunjuk sebagai Plt Kadis PU pada November 2019 yang lalu. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/