25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi Buru Penjualan TKW

Markas Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit/IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengejar pelaku utama kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami lima tenaga kerja wanita (TKW) saat terjaring petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (6/10) kemarin.

Menurut penyidik, setelah kelima korban tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap di bandara, pelaku yang berperan merekrut para TKW ini, langsung melarikan diri dan berpindah-pindah. Kabar yang didapat penyidik, pelaku utama melarikan diri ke Jakarta.

“Orang yang berkompeten menampung TKW ini, ibarat tekong daratnya, itu yang belum tertangkap, masih melarikan diri. Kemudian anggota kita sedang berangkat ke Jakarta untuk mengejarnya,” kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, Senin (16/10).

Sejauh ini Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun, hingga kini Polda urung membeberkan identitas para pelaku. Dari pengungkapan dugaan perdagangan TKW yang berasal dari Jawa Barat ini, awalnya menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai pelaku utama membawa dan menjemput para TKW.

“Tapi pelaku utama ini melarikan diri. TKP penampungan yang di Bajak V sudah kita police line. Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku perempuan yang sudah kita amankan,” ucap Sandy.

Untuk dua tersangka lainnya, berperan sebagai orang yang mengurus sebagai calo pembuat paspor. Kemudian dikembangkan lagi dan menemukan pelaku yang membantu untuk menampung dan mengamankan para TKW tersebut.

Adapun kelima korban adalah Lilis (38) warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23) warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta.

“Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap,” uangkapnya.

Selain kelima korban, Polda Sumut juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya yakni, Miryani (34) warga Desa Parung Banteng, Kecamatan Suka Sari, Purwakarta dan Niah (43) warga Desa Cirende, Purwakarta. Kedua korban ini dapat diselamatkan berkat pengakuan kelima korban saat diamankan di Bandara Kualanamu.

“Sewaktu kita mengamankan lima TKW di bandara, terungkap ada dua korban lainnya. Sewaktu dicari, ternyata korbannya sudah dibawa kabur pelaku,” katanya.

Dari pengakuan kelima TKW, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku perempuan bersama dua korban lainnya yang dititipkan di sebuah rumah di Jalan Bajak V, Medan.

“TKW yang berasal dari beberapa wilayah di Jabar ini kemudian direkrut, ditampung di suatu tempat di Jakarta oleh penampungnya untuk selanjutnya dikirim ke Medan,” sebutnya.

Sebelumnya, 5 TKW asal Indonesia yang akan terbang ke Malaysia diamankan petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara KNIA Internasional karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (7/10).

Diduga, kelima TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Polda Sumut yang menerima informasi tersebut langsung menjemput kelima korban dan memboyongnya ke Polda Sumut guna dimintai keterangan. (dvs/ila)

Markas Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit/IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut mengejar pelaku utama kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dialami lima tenaga kerja wanita (TKW) saat terjaring petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Jumat (6/10) kemarin.

Menurut penyidik, setelah kelima korban tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap di bandara, pelaku yang berperan merekrut para TKW ini, langsung melarikan diri dan berpindah-pindah. Kabar yang didapat penyidik, pelaku utama melarikan diri ke Jakarta.

“Orang yang berkompeten menampung TKW ini, ibarat tekong daratnya, itu yang belum tertangkap, masih melarikan diri. Kemudian anggota kita sedang berangkat ke Jakarta untuk mengejarnya,” kata Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat, Senin (16/10).

Sejauh ini Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun, hingga kini Polda urung membeberkan identitas para pelaku. Dari pengungkapan dugaan perdagangan TKW yang berasal dari Jawa Barat ini, awalnya menetapkan satu tersangka yang berperan sebagai pelaku utama membawa dan menjemput para TKW.

“Tapi pelaku utama ini melarikan diri. TKP penampungan yang di Bajak V sudah kita police line. Pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan pelaku perempuan yang sudah kita amankan,” ucap Sandy.

Untuk dua tersangka lainnya, berperan sebagai orang yang mengurus sebagai calo pembuat paspor. Kemudian dikembangkan lagi dan menemukan pelaku yang membantu untuk menampung dan mengamankan para TKW tersebut.

Adapun kelima korban adalah Lilis (38) warga Banten, Hanifah (32) warga Karawang, Jawa Barat (Jabar), Ida R (23) warga Bandung, Ois Karlina (23) warga Karawang dan Lina Karlina (23) warga Purwakarta.

“Jadi modusnya dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Sebelumnya mereka diamankan pihak Bandara Kualanamu karena tidak memiliki dokumen lengkap,” uangkapnya.

Selain kelima korban, Polda Sumut juga berhasil menyelamatkan dua korban lainnya yakni, Miryani (34) warga Desa Parung Banteng, Kecamatan Suka Sari, Purwakarta dan Niah (43) warga Desa Cirende, Purwakarta. Kedua korban ini dapat diselamatkan berkat pengakuan kelima korban saat diamankan di Bandara Kualanamu.

“Sewaktu kita mengamankan lima TKW di bandara, terungkap ada dua korban lainnya. Sewaktu dicari, ternyata korbannya sudah dibawa kabur pelaku,” katanya.

Dari pengakuan kelima TKW, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku perempuan bersama dua korban lainnya yang dititipkan di sebuah rumah di Jalan Bajak V, Medan.

“TKW yang berasal dari beberapa wilayah di Jabar ini kemudian direkrut, ditampung di suatu tempat di Jakarta oleh penampungnya untuk selanjutnya dikirim ke Medan,” sebutnya.

Sebelumnya, 5 TKW asal Indonesia yang akan terbang ke Malaysia diamankan petugas BP3TKI Pos Keberangkatan Bandara KNIA Internasional karena tidak memiliki dokumen lengkap, Jumat (7/10).

Diduga, kelima TKW itu akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Polda Sumut yang menerima informasi tersebut langsung menjemput kelima korban dan memboyongnya ke Polda Sumut guna dimintai keterangan. (dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/