26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok, Siap-siap Disidang di PN Medan

KAWASAN KTR : Sejumlah orangtua menemani anaknya bermain di Taman Beringin Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Taman kota sebagai tempat bermain anak menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak main-main dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Para pelanggar KTR ini tak lagi menjalani sidang di tempat, tapi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi kurungan penjara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan agar pelanggar Perda bisa disidang di PN Medan sehingga tidak hanya sekadar sanksi administratif.

“Saat ini kan hanya bisa disidang di tempat, hanya bisa diberi sanksi administrasi. Nantinya kita upayakan juga supaya ada sidang di Pengadilan, agar ada efek jera yang lebih besar, sekalipun mungkinn

tetap akan dijatuhkan sanksi administrasi,” tegasnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/12).

Rakhmat mengungkapkan, Satpol PP Kota Medan akan mulai menjadikan KTR sebagai salah satu prioritas penegakan Perda di tahun 2020. “Tahun 2020 kita akan intens melakukan penertiban KTR,” ujarnya.

Disebutkan Rakhmat, pihaknya masih menunggu Perda pendukung untuk mendukung penertiban Perda Nomor 3 tahun 2014 tersebut. “Karena sebelumnya itu wewenangnya Dinas Kesehatan, nantinya akan ada di Satpol PP. Tapi sejak bulan kemarin sudah mulai kita tertibkan,” papar dia.

Dikatakan Rakhmat, pihaknya baru satu kali melakukan penegakan Perda KTR, yakni pada 28 November yang lalu. Penegakan itu dilakukan pihaknya di beberapa kawasan yang tergolong kedalam 7 kawasan KTR.

“Tanggal 28 itu kita sudah melakukan penegakan di wilayah Masjid Raya Medan dan hotel-hotel disekitarnya, karena rumah ibadah kan masuk kedalam wilayah KTR, termasuk lobi hotel sebagai tempat umum,” katanya.

Hasilnya, pihaknya berhasil menjaring 18 pelanggar Perda KTR di kawasan itu dengan sanksi administrasi yang terkumpul sebanyak Rp410 ribu.

Seperti diketahui, ada 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan dari fraksi PDIP, Robi Barus mengatakan pihaknya akan sangat mendorong Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda KTR di Kota Medan.

“Kita harapkan nantinya Satpol PP dapat menegakkan Perda KTR di Kota Medan. Kita gak mau KTR hanya jadi aturan yang tidak pernah digubris oleh masyarakat, harus ada penindakan supaya Perda itu diyakini ada untuk dipatuhi,” cetusnya.

Selain itu, kata Robi, saat ini para perokok sudah sangat sering melanggar KTR dengan merokok di sembarangan tempat. Menurutnya, saat ini bukan lagi saatnya untuk menunggu kesadaran masyarakat untuk tidak merokok disembarang tempat.

“Kesadaran saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas. Dari sanksi itu akan muncul kesadaran bahwa mereka yang merokok disembarang tempat telah mengambil hak orang lain yang tidak merokok untuk merasa nyaman di tempat umum,” pungkasnya. (map/ila)

KAWASAN KTR : Sejumlah orangtua menemani anaknya bermain di Taman Beringin Jalan Cik Ditiro Medan, beberapa waktu lalu. Taman kota sebagai tempat bermain anak menjadi salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak main-main dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Para pelanggar KTR ini tak lagi menjalani sidang di tempat, tapi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan sanksi kurungan penjara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Medan agar pelanggar Perda bisa disidang di PN Medan sehingga tidak hanya sekadar sanksi administratif.

“Saat ini kan hanya bisa disidang di tempat, hanya bisa diberi sanksi administrasi. Nantinya kita upayakan juga supaya ada sidang di Pengadilan, agar ada efek jera yang lebih besar, sekalipun mungkinn

tetap akan dijatuhkan sanksi administrasi,” tegasnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/12).

Rakhmat mengungkapkan, Satpol PP Kota Medan akan mulai menjadikan KTR sebagai salah satu prioritas penegakan Perda di tahun 2020. “Tahun 2020 kita akan intens melakukan penertiban KTR,” ujarnya.

Disebutkan Rakhmat, pihaknya masih menunggu Perda pendukung untuk mendukung penertiban Perda Nomor 3 tahun 2014 tersebut. “Karena sebelumnya itu wewenangnya Dinas Kesehatan, nantinya akan ada di Satpol PP. Tapi sejak bulan kemarin sudah mulai kita tertibkan,” papar dia.

Dikatakan Rakhmat, pihaknya baru satu kali melakukan penegakan Perda KTR, yakni pada 28 November yang lalu. Penegakan itu dilakukan pihaknya di beberapa kawasan yang tergolong kedalam 7 kawasan KTR.

“Tanggal 28 itu kita sudah melakukan penegakan di wilayah Masjid Raya Medan dan hotel-hotel disekitarnya, karena rumah ibadah kan masuk kedalam wilayah KTR, termasuk lobi hotel sebagai tempat umum,” katanya.

Hasilnya, pihaknya berhasil menjaring 18 pelanggar Perda KTR di kawasan itu dengan sanksi administrasi yang terkumpul sebanyak Rp410 ribu.

Seperti diketahui, ada 7 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan dari fraksi PDIP, Robi Barus mengatakan pihaknya akan sangat mendorong Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda KTR di Kota Medan.

“Kita harapkan nantinya Satpol PP dapat menegakkan Perda KTR di Kota Medan. Kita gak mau KTR hanya jadi aturan yang tidak pernah digubris oleh masyarakat, harus ada penindakan supaya Perda itu diyakini ada untuk dipatuhi,” cetusnya.

Selain itu, kata Robi, saat ini para perokok sudah sangat sering melanggar KTR dengan merokok di sembarangan tempat. Menurutnya, saat ini bukan lagi saatnya untuk menunggu kesadaran masyarakat untuk tidak merokok disembarang tempat.

“Kesadaran saja tidak cukup, harus ada sanksi tegas. Dari sanksi itu akan muncul kesadaran bahwa mereka yang merokok disembarang tempat telah mengambil hak orang lain yang tidak merokok untuk merasa nyaman di tempat umum,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/