26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rencana Ganti Dewas Tirtanadi, Gubsu Diminta Tidak Terburu-buru

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi tidak terburu buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan Dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi itu sendirin

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini. “Kita bingung dalam soal pergantian dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru buru. Periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54. Inikan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri,” jelas Hasbi

Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54 dan jika mau melakukan peralihan, baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai Perum, Persero atau yang lainnya. Hal ini ajakan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya pikir Gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM, jika tidak berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini khususnya pada proses perombakan dewas,” kata Hasbi lagi.

Jika harus dipaksakan, lanjutnya, selaku gubernur memberhentikan sebelum habis periode. Idealnya, melalui tahapan sesuai Permendagri 37 tahun 2018 sebagai turunan dari PP 54 tahun 2017. “Harusnya ada berita acara yang sesuai aturan untuk dilakukan sebuah proses pergantian. Mungkin inilah saran kami yang ideal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD dan hasil seleksinya sudah 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 03/Pansel – BUMD/2018. (prn/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara M. Alwi Hasbi Silalahi meminta Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi tidak terburu buru dalam hal mereorganisasi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi. Pasalnya penggunaan PP 54 tahun 2017 sebagai salah satu dasar perombakan Dewas itu dianggap belum sesuai dengan kondisi PDAM Tirtanadi itu sendirin

Hasbi menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan jika PP 54 itu menjadi sebuah acuan dalam perombakan Dewas Tirtanadi ini. “Kita bingung dalam soal pergantian dewas PDAM Tirtanadi itu kesannya buru buru. Periode mereka kan belum habis. Apalagi ada anggota dewan kita yang mengatakan para dewas itu berstatus ilegal karena tidak sesuai PP 54. Inikan terlalu naif karena kondisi PDAM saat ini juga belum sesuai dengan PP 54 itu sendiri,” jelas Hasbi

Hasbi meminta agar pada proses pemilihan Dewas Tirtanadi ini, Gubernur Sumut untuk teliti memaknai PP 54 dan jika mau melakukan peralihan, baiknya membuat sebuah perda tentang PDAM Tirtanadi.

“Kalau mau merujuk pada PP 54, harusnya PDAM Tirtanadi terlebih dahulu memposisikan dirinya sebagai Perum, Persero atau yang lainnya. Hal ini ajakan belum bisa dituntaskan. Pada persoalan ini, saya pikir Gubernur terlebih dahulu harus membuat peraturan daerah tentang PDAM, jika tidak berarti PP 54 itu belum bisa diterapkan untuk PDAM Tirtanadi ini khususnya pada proses perombakan dewas,” kata Hasbi lagi.

Jika harus dipaksakan, lanjutnya, selaku gubernur memberhentikan sebelum habis periode. Idealnya, melalui tahapan sesuai Permendagri 37 tahun 2018 sebagai turunan dari PP 54 tahun 2017. “Harusnya ada berita acara yang sesuai aturan untuk dilakukan sebuah proses pergantian. Mungkin inilah saran kami yang ideal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprovsu sedang melakukan seleksi calon komisaris dan dewan pengawas bagi BUMD dan hasil seleksinya sudah 22 orang hasil dari ujian tertulis. Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 03/Pansel – BUMD/2018. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/