Tak Kunjung Diperiksa KPK
JAKARTA- Meski sudah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka sejak Jumat (3/2) lalu, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menjadwalkan pemeriksaan Angie. Meski begitu, istri mendiang Adjie Massaid itu dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin.
“Kami berencana menghadirkan AS (Angelina Sondakh) sebagai saksi di sidang kasus wisma atlet,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (7/2). Kata dia, rencananya Angie akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.
Memang selama ini nama Angie kerap disebut-sebut terlibat di dalam persidangan kasus wisma atlet. Beberapa saksi penting mengatakan, Angie meminta jatah Rp5 miliar kepada Permai Grup sebagai pelicin pembahasan anggaran proyek-proyek di Kemenpora.
Nah, jika memang Angie benar-benar dihadirkan, KPK tidak akan semakin terbantu untuk sedikit demi sedikit mengungkap kasus tersebut. Sebab, Angie hampir dipastikan akan ditanya tentang aliran dana Rp5 miliar kepadanya. Sebab, di dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim dan perangkat sidang yang lainnya selalu menanyakan tentang uang yang diberi istilah “Apel Malang” dan “Apel Washington” itu.
Johan pun lantas membenarkan bahwa KPK akan terus memantau persidangan Nazaruddin, termasuk jika Angie datang sebagai saksi. Menurutnya, keterangan di persidangan adalah keterangan yang bisa digunakan sebagai salah satu alat bukti karena saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah.
Saat ditanya kapan KPK memeriksa Angie sebagai tersangka dan dituangkan dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP), Johan mengatakan, semua adalah kewenagan penyidik.
Posisi Angelina Sondakh sebagai wasekjen Partai Demokrat sudah dipastikan dilepas. Anggota Dewan Kehormatan Demokrat Jero Wacik mengungkapkan, pihaknya sudah menandatangani surat pemberhentian Angie.
Keputusan tersebut mengacu pada AD/ART Demokrat. “Kalau ada kader PD terlibat urusan korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dewan kehormatan harus memberhentikan sebagai pengurus partai,” kata Jero, kemarin.
Lantas bagaimana posisinya di DPR? Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan, posisi Angie di parlemen belum berubah. “Belum ada dari fraksi, kita belum ada. Ada di MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, Red), masak langsung dicopot. Lihat UU, kita tak bisa sembarangan,” katanya.
Perlakuan terhadap Angie tersebut berbeda dengan yang telah diterapkan terhadap mantan bedahara umum M. Nazaruddin. Saat ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet itu selain dicopot dari jabatannya juga sekaligus dipecat keanggotaannya dari partai. Praktis, keanggotaan sebagai anggota DPR ikut lepas. (kuh/dim/fal/dyn)