Diberitakan, pemerintah akan memotong 2,5 persen gaji PNS untuk membayarkan zakat. Aturan tersebut dikhususkan kepada aparatur sipil negara (ASN) muslim. Kementerian Agama saat ini tengah menyusun aturan terkait dengan pemotongan zakat 2,5 persen dari gaji yang diterima para abdi negara tersebut. Nantinya, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Lalu apakah pemotongan 2,5 persen gaji PNS untuk zakat bersifat wajib Direktur Zakat Kementerian Agama Fuad Nashor mengatakan, aturan tersebut tidak bersifat wajib meskipun diberlakukan kepada para PNS muslim. “Negara tidak mewajibkan, melainkan memfasilitasi sarana pembayaran zakat yang lebih mudah, efisien serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fuad, Rabu (7/2).
Dengan tidak diwajibkan, maka para PNS muslim yang tidak ingin memotong pangkas gajinya sebesar 2,5 persen untuk zakat bisa mengajukan permohonan. Menurut Fuad, pemerintah juga tidak akan memberikan sanksi apapun kepada para abdi negara yang memang tidak menggunakan fasilitas pembayaran zakat ini.
“Pernyataan keberatan itu kan alasannya mungkin karena gaji yang diterimanya belum mencapai nishab (batas minimal wajib zakat), atau sebagian besar dipotong cicilan pinjaman bank,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, perpres yang diharapkan dapat diimplementasikan pada tahun ini juga masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Di mana, pembahasannya sudah sampai pematangan draft.
“Garda terdepan dalam pelaksanaan Perpres tersebut adalah Kementerian Keuangan,” tutup dia. (prn)