25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Integritas Harry Nugroho Diragukan

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
H RM Harry Nugroho (kanan), Balon Buapti Batubara saat diwawancarai wartawan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta agar bakal calon di Pilkada yang meminta pengunduran diri dari pencalonan, tidak memasang standar ganda dalam bernegara. Hal ini terkait permintaan pengunduram diri Harry Nugroho dari Pilkada Batubara.

“Ya, menurut kami itu tidak bisa dilakukan. Silahkan tunggu penetapan pasangan calon oleh KPU (Batubara). Kalau mau mundur alasannya apa? Tidak bisa begitu saja kan,” ujar pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurutnya, alasan pengunduran diri karena kesehatan sangat tidak tepat. Sebab, selain sudah ada pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk KPU, syarat untuk seseorang bisa diganti dari pencalonannya adalah karena alasan berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas lagi.

“Kalau alasannya sakit, apakah sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas? Sebab, tim pemeriksa kesehatan pasti sudah memberikan rekomendasi atas nama bakal calon yang mendaftar,” sebutnya.

Bahkan, Aulia menyebutkan, apa yang disampaikan Harry Nugroho merupakan sikap yang menunjukkan standard ganda dalam bernegara. Pernyataan itu disampaikannya, mengingat alasan kesehatan yang menjadi senjata bagi yang bersangkutan untuk bisa diterima KPU, sangat bertolak belakang dengan statusnya sebagai Plt Bupati Batubara. Sehingga, menurutnya alasan tersebut bisa saja hanya sepihak.

“Kalau dia berhalangan tetap, atau tidak dapat jalankan tugas, dan meminta mundur, ya kenapa dia tidak mundur dulu sebagai Plt Bupati Batubara. Tidak bisa begitu, ini namanya memakai standar ganda dalam bernegara. Kenapa jadi calon tidak sanggup, tetapi jadi kepala daerah sanggup,” katanya.

Foto: Jefri Tanjung/Sumut Pos
H RM Harry Nugroho (kanan), Balon Buapti Batubara saat diwawancarai wartawan, beberpa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta agar bakal calon di Pilkada yang meminta pengunduran diri dari pencalonan, tidak memasang standar ganda dalam bernegara. Hal ini terkait permintaan pengunduram diri Harry Nugroho dari Pilkada Batubara.

“Ya, menurut kami itu tidak bisa dilakukan. Silahkan tunggu penetapan pasangan calon oleh KPU (Batubara). Kalau mau mundur alasannya apa? Tidak bisa begitu saja kan,” ujar pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurutnya, alasan pengunduran diri karena kesehatan sangat tidak tepat. Sebab, selain sudah ada pemeriksaan kesehatan dari tim dokter yang ditunjuk KPU, syarat untuk seseorang bisa diganti dari pencalonannya adalah karena alasan berhalangan tetap seperti meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas lagi.

“Kalau alasannya sakit, apakah sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas? Sebab, tim pemeriksa kesehatan pasti sudah memberikan rekomendasi atas nama bakal calon yang mendaftar,” sebutnya.

Bahkan, Aulia menyebutkan, apa yang disampaikan Harry Nugroho merupakan sikap yang menunjukkan standard ganda dalam bernegara. Pernyataan itu disampaikannya, mengingat alasan kesehatan yang menjadi senjata bagi yang bersangkutan untuk bisa diterima KPU, sangat bertolak belakang dengan statusnya sebagai Plt Bupati Batubara. Sehingga, menurutnya alasan tersebut bisa saja hanya sepihak.

“Kalau dia berhalangan tetap, atau tidak dapat jalankan tugas, dan meminta mundur, ya kenapa dia tidak mundur dulu sebagai Plt Bupati Batubara. Tidak bisa begitu, ini namanya memakai standar ganda dalam bernegara. Kenapa jadi calon tidak sanggup, tetapi jadi kepala daerah sanggup,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/