Oleh sebab itu, seharusnya ada sanksi atas kasus itu. Apakah tidak menjadi masalah lagi bagi pemilik apabila satwa-satwa tersebut diserahkan ke BKSDA? Menurut Irma itu tidak benar. Sebab kasus itu terungkap saat Poldasu melakukan penggerebekan.
Selain itu, denda terhadap pemelihara satwa yang dilindungi, disebut Irma tidak ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut. “Kita berharap proses hukumnya sampai ke Pengadilan,” ucapnya.
Masih Irma, bila Poldasu masih belum memberikan kejelasan, kasus serupa akan terus terjadi. Sebab tidak ada efek jera. Terlebih, kalau keadaan itu akan membebani rehabilitasi. “Kami akan pantau,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting KM 14,5, Kamis (25/2). Setelah itu keesokan harinya petugas menemukan di Taman Rekreasi Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5. Dari kedua taman rekreasi itu, petugas menemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi. Dikurung di kandang dengan kondisi memprihatinkan. Selanjutnya, Polisi memberi garis polisi pada setiap kandang satwa dilindungi yang ada di sana. Sementara beberapa orang dibawa ke Mapoldasu, untuk kemudian diperiksa.(gib/ala)