30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Poldasu: Satwanya Udah Diserahkan ke BKSDA

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya Polda Sumut (Poldasu) sedang menukangi kasus temuan satwa di lindungi di taman rekreasi Hairos dan Mora Indah. Pasalnya, tidak ada tersangka dalam kasus itu.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus AKBP Robin Simatupang berdalih tidak ada tersangka karena pemiliknya menyerahkan dengan suka rela kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Tersangkanya tidak ada. Kecuali kalau tidak diserahkan, bisa,” ucap Helfi, Senin (7/3)siang.

Polisi saat ini sedang menyusun administrasi untuk penyerahan satwa-satwa itu ke BKSDA. Setelah dilimpahkan, pemilik Hairos dan Mora Indah Faria akan dikenakan denda administrasi.

Namun Helfi mengaku jika dirinya belum mengetahui jumlah denda tersebut.

Terpisah, Humas BKSDA Sumut, Evansus Manalu mengaku jika pihaknya belum menerima informasi pelimpahan itu. Evansus mengaku akan menunggu. Dia tidak bisa berkomentar lanjut soal kasus ini. Sebab masih akan melihat dulu BAP pelimpahan dari Polda. “Kemarin saat penggerebekan, kita hanya diminta menginventarisir satwa dilindungi yang ditemukan Polda di sana, ” bebernya.

Menyikapi sikap Poldasu tersebut, Wildlife Crime Unit, Irma Hermawati mengaku sangat menyayangkan sekali sikap polisi. Dikatakannya, berdasar hasil pemantauan pihaknya atas kasus itu, sudah sangat jelas unsur Pasal 21 jo pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya Polda Sumut (Poldasu) sedang menukangi kasus temuan satwa di lindungi di taman rekreasi Hairos dan Mora Indah. Pasalnya, tidak ada tersangka dalam kasus itu.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus AKBP Robin Simatupang berdalih tidak ada tersangka karena pemiliknya menyerahkan dengan suka rela kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Tersangkanya tidak ada. Kecuali kalau tidak diserahkan, bisa,” ucap Helfi, Senin (7/3)siang.

Polisi saat ini sedang menyusun administrasi untuk penyerahan satwa-satwa itu ke BKSDA. Setelah dilimpahkan, pemilik Hairos dan Mora Indah Faria akan dikenakan denda administrasi.

Namun Helfi mengaku jika dirinya belum mengetahui jumlah denda tersebut.

Terpisah, Humas BKSDA Sumut, Evansus Manalu mengaku jika pihaknya belum menerima informasi pelimpahan itu. Evansus mengaku akan menunggu. Dia tidak bisa berkomentar lanjut soal kasus ini. Sebab masih akan melihat dulu BAP pelimpahan dari Polda. “Kemarin saat penggerebekan, kita hanya diminta menginventarisir satwa dilindungi yang ditemukan Polda di sana, ” bebernya.

Menyikapi sikap Poldasu tersebut, Wildlife Crime Unit, Irma Hermawati mengaku sangat menyayangkan sekali sikap polisi. Dikatakannya, berdasar hasil pemantauan pihaknya atas kasus itu, sudah sangat jelas unsur Pasal 21 jo pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/