26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Amnesti Internasional Kecam Hukuman Penistaan Agama di Indonesia

Menurut Amnesti Internasional, undang-undang penistaan agama Indonesia melanggar berbagai komitmen Indonesia pada HAM internasional — termasuk kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan mengemukakan sudut pandang, hati nurani dan agama yang dianut.

Kasus-kasus penistaan agama sebagian besar diajukan di tingkat daerah, di mana aktor-aktor politik, kelompok-kelompok Islamis garis keras dan pasukan keamanan sering berkomplot untuk menyasar kelompok-kelompok minoritas. Tuduhan atau desas-desus kadang-kadang sudah cukup untuk mengajukan orang ke pengadilan atas tuduhan penistaan agama.

Banyak orang tertentu dihujat atau diserang oleh kelompok-kelompok garis-keras sebelum mereka ditangkap, dan disidangkan di pengadilan dalam suasana penuh intimidasi. Vonis bersalah sering dibenarkan atas dasar “demi menjaga ketertiban umum,” demikian pernyataan Amnesti Internasional.  (voa)

Menurut Amnesti Internasional, undang-undang penistaan agama Indonesia melanggar berbagai komitmen Indonesia pada HAM internasional — termasuk kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan mengemukakan sudut pandang, hati nurani dan agama yang dianut.

Kasus-kasus penistaan agama sebagian besar diajukan di tingkat daerah, di mana aktor-aktor politik, kelompok-kelompok Islamis garis keras dan pasukan keamanan sering berkomplot untuk menyasar kelompok-kelompok minoritas. Tuduhan atau desas-desus kadang-kadang sudah cukup untuk mengajukan orang ke pengadilan atas tuduhan penistaan agama.

Banyak orang tertentu dihujat atau diserang oleh kelompok-kelompok garis-keras sebelum mereka ditangkap, dan disidangkan di pengadilan dalam suasana penuh intimidasi. Vonis bersalah sering dibenarkan atas dasar “demi menjaga ketertiban umum,” demikian pernyataan Amnesti Internasional.  (voa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru