27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Seribu Perempuan Buruh Tuntut ’14 Minggu Cuti Melahirkan’

Foto: Hilman Handoni/BBC
Demo perempuan buruh ini menuntut agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO tentang perlindungan maternitas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hampir seribu perempuan buruh yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menggelar peringatan Hari Perempuan Internasional di ruas jalan di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (08/03).

Salah-seorang pengunjukrasa, Indah Saptorini, mengatakan aksi ini ditujukan untuk menuntut Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 tentang Perlindungan Maternitas, seperti dilaporkan Hilman Handoni untuk BBC Indonesia.

Aksi damai ini diikuti berbagai elemen organisasi dan LSM serta kelompok buruh yang berasal dari berbagai wilayah di sekitar Jakarta.

Sementara, Jumisih dari Pokja Buruh Perempuan menyatakan pihaknya mendukung tuntutan tersebut. “Selama ini pengusaha mengintimidasi perempuan untuk mendapatkan haknya untuk cuti haid, melahirkan, maupun ruang lokasi,” tegasnya di sela-sela unjuk rasa.

Di bawah konvensi ini, pemerintah wajib memberikan 14 minggu cuti melahirkan. “Selama ini di Indonesia, kita hanya dapat cuti 12 pekan saja,” kata Indah Saptorini.

Kenyataannya, menurut dia, banyak juga perempuan buruh yang hamil atau melahirkan diputus kontraknya, “Posisi tawar mereka juga lemah, karena statusnya sebagai buruh outsourcing,” tambahnya.

Jumisih dari Pokja Buruh Perempuan menyatakan pihkanya juga mendukung tuntutan tersebut.

“Selama ini pengusaha mengintimidasi perempuan untuk mendapatkan haknya untuk cuti haid, melahirkan, maupun ruang lokasi,” katanya di sela-sela unjuk rasa. Kelompoknya juga memberikan seruan besar untuk menghentikan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan,

“Kami melakukan penelitian kecil di Kawasan Beriket Nusantara di Cakung pada Oktober (tahun) lalu. Hasilnya kami menemukan 25 kasus pelecehan di 15 perusahaan,” ungkapnya.

Foto: Hilman Handoni/BBC
Demo perempuan buruh ini menuntut agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO tentang perlindungan maternitas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hampir seribu perempuan buruh yang tergabung dalam Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menggelar peringatan Hari Perempuan Internasional di ruas jalan di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (08/03).

Salah-seorang pengunjukrasa, Indah Saptorini, mengatakan aksi ini ditujukan untuk menuntut Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 tentang Perlindungan Maternitas, seperti dilaporkan Hilman Handoni untuk BBC Indonesia.

Aksi damai ini diikuti berbagai elemen organisasi dan LSM serta kelompok buruh yang berasal dari berbagai wilayah di sekitar Jakarta.

Sementara, Jumisih dari Pokja Buruh Perempuan menyatakan pihaknya mendukung tuntutan tersebut. “Selama ini pengusaha mengintimidasi perempuan untuk mendapatkan haknya untuk cuti haid, melahirkan, maupun ruang lokasi,” tegasnya di sela-sela unjuk rasa.

Di bawah konvensi ini, pemerintah wajib memberikan 14 minggu cuti melahirkan. “Selama ini di Indonesia, kita hanya dapat cuti 12 pekan saja,” kata Indah Saptorini.

Kenyataannya, menurut dia, banyak juga perempuan buruh yang hamil atau melahirkan diputus kontraknya, “Posisi tawar mereka juga lemah, karena statusnya sebagai buruh outsourcing,” tambahnya.

Jumisih dari Pokja Buruh Perempuan menyatakan pihkanya juga mendukung tuntutan tersebut.

“Selama ini pengusaha mengintimidasi perempuan untuk mendapatkan haknya untuk cuti haid, melahirkan, maupun ruang lokasi,” katanya di sela-sela unjuk rasa. Kelompoknya juga memberikan seruan besar untuk menghentikan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan,

“Kami melakukan penelitian kecil di Kawasan Beriket Nusantara di Cakung pada Oktober (tahun) lalu. Hasilnya kami menemukan 25 kasus pelecehan di 15 perusahaan,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/