25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sampah Jangan Sampai Jadi Malapetaka

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
di Jalan Periuk/Ayahanda, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Senin (4/3) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah jangan sampai jadi malapetaka. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Imbauan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain kepada warga di Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Periuk/Ayahanda, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Senin (4/3) kemarin.

Herri meminta, buila ada yang buang sampah sembarangan, warga silahkan menangkap dan laporkan kepada pihak berwajib karena ada sanksi pidana yang mengatur di dalam Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015. Sanksinya, bagi perorangan dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan perusahaan atau lembaga, disanksi penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini, diaturnya sanksi penjara dan denda tersebut dimaksudkan untuk membuat efek jera. “Di Singapura masyarakatnya tertib membuang sampah pada tempatnya. Bahkan, mereka tidak berani membuang sampah sembarangan meskipun tidak ada yang melihatnya. Kesadaran inilah yang perlu dibangun dan harus dibudayakan, sehingga Medan diharapkan menjadi kota metropolitan terbersih,” kata Herri.

Menurut Herri, sampah juga bisa menjadi malapetaka jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, akibat membuang sampah di parit, drainase hingga sungai maka menyebabkan banjir. Selain itu, penyakit pun menyerang salah satunya demam berdarah.

“Perda ini sudah lama dibuat tapi masih kurang disosialisasikan. Makanya, kami anggota dewan mensosialisasikan perda tersebut, sehingga warga tahu dan paham sebelum diterapkan sanksi pidananya,” katanya lagi\.

Anggota Komisi B DPRD Medan ini menambahkan, persoalan kebersihan dan persampahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi butuh kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. “Tidak ada artinya kalau pemerintah sudah berbuat, namun masyarakat tidak sadar dengan tetap membuang sampah sembarangan, baik itu ke sungai, parit atau drainase,” tegasnya.

Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Lubis sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini. Harapannya, masyarakat tahu akan arti kebersihan dan sanksi yang didapat jika membuang sampah sembarangan. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
di Jalan Periuk/Ayahanda, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Senin (4/3) kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah jangan sampai jadi malapetaka. Untuk itulah dibutuhkan kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Imbauan ini disampaikan Anggota DPRD Medan Herri Zulkarnain kepada warga di Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Periuk/Ayahanda, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Senin (4/3) kemarin.

Herri meminta, buila ada yang buang sampah sembarangan, warga silahkan menangkap dan laporkan kepada pihak berwajib karena ada sanksi pidana yang mengatur di dalam Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015. Sanksinya, bagi perorangan dihukum penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta. Sedangkan perusahaan atau lembaga, disanksi penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan ini, diaturnya sanksi penjara dan denda tersebut dimaksudkan untuk membuat efek jera. “Di Singapura masyarakatnya tertib membuang sampah pada tempatnya. Bahkan, mereka tidak berani membuang sampah sembarangan meskipun tidak ada yang melihatnya. Kesadaran inilah yang perlu dibangun dan harus dibudayakan, sehingga Medan diharapkan menjadi kota metropolitan terbersih,” kata Herri.

Menurut Herri, sampah juga bisa menjadi malapetaka jika tidak dikelola dengan baik. Contohnya, akibat membuang sampah di parit, drainase hingga sungai maka menyebabkan banjir. Selain itu, penyakit pun menyerang salah satunya demam berdarah.

“Perda ini sudah lama dibuat tapi masih kurang disosialisasikan. Makanya, kami anggota dewan mensosialisasikan perda tersebut, sehingga warga tahu dan paham sebelum diterapkan sanksi pidananya,” katanya lagi\.

Anggota Komisi B DPRD Medan ini menambahkan, persoalan kebersihan dan persampahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tapi butuh kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. “Tidak ada artinya kalau pemerintah sudah berbuat, namun masyarakat tidak sadar dengan tetap membuang sampah sembarangan, baik itu ke sungai, parit atau drainase,” tegasnya.

Lurah Sei Putih Tengah, Rizka Lubis sangat mengapresiasi dilaksanakannya sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 ini. Harapannya, masyarakat tahu akan arti kebersihan dan sanksi yang didapat jika membuang sampah sembarangan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/