30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Akibat Ngaku Wartawan

MEDAN-Apes menimpa M Abdi Royan Lubis SH. Pria berusia 33 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Brigjend Katamso itu babak belur dihajar massa dan diserahkan ke Mapolresta Medan, karena ketahuan menipu Elmi Lubis (33), warga Jalan Medan Area Selatan, dengan mengaku-ngaku wartawan satu stasiun televisi swasta, Rabu (7/4) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Keterangan yang dihimpun, kepada korban, Abdi mengaku bisa mengurus tersangka Budi (37), yang merupakan saudara kandung Elmi Lubis yang ditangkap oleh Unit Narkoba Polda Sumut dari rumahnya, beberapa waktu lalu. Asalkan, Elmi bisa memberikan sejumlah uang.

“Dia bilang sama aku bisa membebaskan abang saya dari tahanan Narkoba Poldasu dan dia meminta uang Rp16.750.000 sama saya,” kata Elmi.

Semula, Elmi tak curiga dan telah memberikan uang kepada Abdi dalam lima tahap. Tahap pertama Rp1 juta, tahap kedua Rp2.250.000, tahap ketiga Rp10 juta, tahap keempat Rp 2.500.000 dan tahap kelima Rp1 juta. Ada lagi perjanjian, Elmi akan memberikan uang Rp30 juta setelah berhasil bebas.

Dikatakannya, kecurigaannya timbul setelah pelaku meminta uang tahap kelima sebesar Rp1 juta.
“Ya, aku curiga sama dia setelah dia meminta uang yang kelima kalinya. Kok terus-terusan ya minta uang sudah pemerasan pikirku. Bahkan istriku juga mau ditidurinya,” kata Elmi.

Dijelaskannya, usai memberikan uang yang kelima kepada pelaku, korban langsung memberitahukan kepada pihak televisi. “Ya setelah dia minta uang yang kelima langsung aja aku telepon kantor televisi itu, setelah aku telepon wartawan yang asli langsung datang dan langsung memboyongnya,” jelasnya.

Tersangka M Abdi Royan Lubis SH mengaku, dia dapat membebaskan abang korban karena dekat dengan dengan sejumlah juru periksa di Mapolda Sumut. Bahkan pelaku sempat menyebut nama seorang petinggi di Unit Narkoba Polda Sumut.

Dikatakannya, dia berhubungan dengan para juper dan petinggi-petinggi di Mapolda Sumut sejak beberapa tahun lalu.

”Sudah beberapa tahun ini aku kenal dekat dengan mereka di Unit Narkoba Polda Sumut, sehingga aku bisa membantu si Budi untuk bebas,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan membantah seorang tersangka kasus narkoba dapat dibebaskan.

”Itu tidak benar bisa dibebaskan, namanya juga wartawan gadungan dia bisa saja bilang ini dan itu, bisa saja dia bilang dia pemilik langit dan bumi ini, apalagi yang dimaksud dapat dibebaskannya itu belum dibebaskan dari tahanan, namun kalau perkataan si wartawan gadunga itu benar maka saya akan hajar semua anggota saya yang membebaskan itu,” katanya.(mag-8)

MEDAN-Apes menimpa M Abdi Royan Lubis SH. Pria berusia 33 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Brigjend Katamso itu babak belur dihajar massa dan diserahkan ke Mapolresta Medan, karena ketahuan menipu Elmi Lubis (33), warga Jalan Medan Area Selatan, dengan mengaku-ngaku wartawan satu stasiun televisi swasta, Rabu (7/4) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Keterangan yang dihimpun, kepada korban, Abdi mengaku bisa mengurus tersangka Budi (37), yang merupakan saudara kandung Elmi Lubis yang ditangkap oleh Unit Narkoba Polda Sumut dari rumahnya, beberapa waktu lalu. Asalkan, Elmi bisa memberikan sejumlah uang.

“Dia bilang sama aku bisa membebaskan abang saya dari tahanan Narkoba Poldasu dan dia meminta uang Rp16.750.000 sama saya,” kata Elmi.

Semula, Elmi tak curiga dan telah memberikan uang kepada Abdi dalam lima tahap. Tahap pertama Rp1 juta, tahap kedua Rp2.250.000, tahap ketiga Rp10 juta, tahap keempat Rp 2.500.000 dan tahap kelima Rp1 juta. Ada lagi perjanjian, Elmi akan memberikan uang Rp30 juta setelah berhasil bebas.

Dikatakannya, kecurigaannya timbul setelah pelaku meminta uang tahap kelima sebesar Rp1 juta.
“Ya, aku curiga sama dia setelah dia meminta uang yang kelima kalinya. Kok terus-terusan ya minta uang sudah pemerasan pikirku. Bahkan istriku juga mau ditidurinya,” kata Elmi.

Dijelaskannya, usai memberikan uang yang kelima kepada pelaku, korban langsung memberitahukan kepada pihak televisi. “Ya setelah dia minta uang yang kelima langsung aja aku telepon kantor televisi itu, setelah aku telepon wartawan yang asli langsung datang dan langsung memboyongnya,” jelasnya.

Tersangka M Abdi Royan Lubis SH mengaku, dia dapat membebaskan abang korban karena dekat dengan dengan sejumlah juru periksa di Mapolda Sumut. Bahkan pelaku sempat menyebut nama seorang petinggi di Unit Narkoba Polda Sumut.

Dikatakannya, dia berhubungan dengan para juper dan petinggi-petinggi di Mapolda Sumut sejak beberapa tahun lalu.

”Sudah beberapa tahun ini aku kenal dekat dengan mereka di Unit Narkoba Polda Sumut, sehingga aku bisa membantu si Budi untuk bebas,” katanya.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Thurman Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan membantah seorang tersangka kasus narkoba dapat dibebaskan.

”Itu tidak benar bisa dibebaskan, namanya juga wartawan gadungan dia bisa saja bilang ini dan itu, bisa saja dia bilang dia pemilik langit dan bumi ini, apalagi yang dimaksud dapat dibebaskannya itu belum dibebaskan dari tahanan, namun kalau perkataan si wartawan gadunga itu benar maka saya akan hajar semua anggota saya yang membebaskan itu,” katanya.(mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/