30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sopir Dipungli Jangan Takut Melapor

MEDAN – Dugaan pungli (pungutan liar) yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) Provinsi Sumut berbuntut panjang. Komisi D DPRD Sumatera Utara berencana memanggil Kadishub Sumut dan Sekretaris Dishub Sumut guna mengklarifikasi perkara pungli di jembatan timbang. Setidaknya hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Guntur Manurung, Minggu (7/4).

“Dalam waktu dekat ini, pasti akan kita panggil Kadishub atau Sekretarisnya. Komisi D DPRD Sumut juga berkepentingan mendesak pihak Dishub Sumut memberikan klarifikasi persoalan pungli yang ramai diberitakan di media. Pungli ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tentunya merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan Guntur perkara dugaan pungli yang dilakukan staf dan pejabat Dishub Sumut tersebut telah berulangkali sampai di Kejaksaan. Bahkan para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Pihaknya juga meminta agar sopir atau masyarakat yang merasa dipungli oleh oknum Dishub Sumut agar segera membuat laporan.

“Jangan takut, berikan pengaduan resmi jika merasa di rugikan. Perkara ini juga mengingatkan kita dimana staf Dishub Sumut yang melakukan pungli tertanggap basah oleh aparat yang menyamar sebagai sopir truk. Kasus ini kemudian dibawa ke Kejati Sumut hingga dinyatakan beberapa orang sebagai tersangka,” urainya.

Politisi dari Partai Demokrat ini berpendapat sebaiknya pengoperasionalan sarana tersebut dihentikan saja. Bahkan wacana ini juga sudah pernah dibahas di internal Komisi D dan pihak Dishub Sumut beberapa waktu lalu. “Menurut saya lebih baik mengefektifkan aturan yang resmi saja, jika memang tonase truk yang ditetapkan 20 ton, ya harus segitu. Tidak boleh dilebih-lebihkan,” ujarnya.

Begitupun, lanjutnya, untuk menghapuskan jembatan timbang, harus terlebih dahulu membatalkan Perda yang sudah ada. Karena sebelumnya pengoperasionalan jembatan timbang merupakan arahan dari pemerintah pusat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 14/2007 tentang pengendalian kelebihan muatan ang kutan barang. Dimana Dishub Sumut wajib menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang ditargetkan dari 13 jembatan timbang di Sumut.

“Namun kondisi yang berlangsung, justru oknum petugas Dishub melakukan pungli dengan mengenakan denda hampir semua jenis angkutan barang baik yang mestinya ditilang maupun tidak,” ujarnya. (far)

MEDAN – Dugaan pungli (pungutan liar) yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) Provinsi Sumut berbuntut panjang. Komisi D DPRD Sumatera Utara berencana memanggil Kadishub Sumut dan Sekretaris Dishub Sumut guna mengklarifikasi perkara pungli di jembatan timbang. Setidaknya hal itu ditegaskan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Guntur Manurung, Minggu (7/4).

“Dalam waktu dekat ini, pasti akan kita panggil Kadishub atau Sekretarisnya. Komisi D DPRD Sumut juga berkepentingan mendesak pihak Dishub Sumut memberikan klarifikasi persoalan pungli yang ramai diberitakan di media. Pungli ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tentunya merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan Guntur perkara dugaan pungli yang dilakukan staf dan pejabat Dishub Sumut tersebut telah berulangkali sampai di Kejaksaan. Bahkan para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Pihaknya juga meminta agar sopir atau masyarakat yang merasa dipungli oleh oknum Dishub Sumut agar segera membuat laporan.

“Jangan takut, berikan pengaduan resmi jika merasa di rugikan. Perkara ini juga mengingatkan kita dimana staf Dishub Sumut yang melakukan pungli tertanggap basah oleh aparat yang menyamar sebagai sopir truk. Kasus ini kemudian dibawa ke Kejati Sumut hingga dinyatakan beberapa orang sebagai tersangka,” urainya.

Politisi dari Partai Demokrat ini berpendapat sebaiknya pengoperasionalan sarana tersebut dihentikan saja. Bahkan wacana ini juga sudah pernah dibahas di internal Komisi D dan pihak Dishub Sumut beberapa waktu lalu. “Menurut saya lebih baik mengefektifkan aturan yang resmi saja, jika memang tonase truk yang ditetapkan 20 ton, ya harus segitu. Tidak boleh dilebih-lebihkan,” ujarnya.

Begitupun, lanjutnya, untuk menghapuskan jembatan timbang, harus terlebih dahulu membatalkan Perda yang sudah ada. Karena sebelumnya pengoperasionalan jembatan timbang merupakan arahan dari pemerintah pusat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 14/2007 tentang pengendalian kelebihan muatan ang kutan barang. Dimana Dishub Sumut wajib menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)  yang ditargetkan dari 13 jembatan timbang di Sumut.

“Namun kondisi yang berlangsung, justru oknum petugas Dishub melakukan pungli dengan mengenakan denda hampir semua jenis angkutan barang baik yang mestinya ditilang maupun tidak,” ujarnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/