26 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Diskotik LG & Super Ditutup Paksa Polisi

AMINOER RASYID/SUMUT POS LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Meski telah direkomendasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) untuk ditutup lantaran dijadikan sebagai tempat ‘sarang narkoba’, kenyataannya Diskotik Lee Garden yang terletak di Jalan Nibung II telah beroperasi kembali. Namun, diskotik yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Lee Sam ini kembali menuai masalah. Pasalnya, diskotik tersebut melanggar aturan jam operasional hingga siang hari.

Bahkan, pelanggaran jam operasional tersebut dilakukan hingga sepekan terakhir. Akibatnya, masyarakat yang beraktivitas di sekitar diskotik itu merasa terganggu.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat keluhan dari masyarakat menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan razia di diskotik tersebut Selasa (4/4) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Usai merazia polisi menutup paksa diskotik tersebut. Tak hanya LG, Diskotik Super yang berada persis di sebelahnya turut diperlakukan hal yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo yang dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, yang menyebut Diskotik LG dan Super beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.”Jam operasi kedua diskotik itu sudah melanggar aturan. Sebab, untuk KTV itu tutupnya jam 2 pagi, sedangkan diskotik jam 3 pagi,” ujarnya.

Ia menyebut, razia ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya tindak pelaku kejahatan/kriminal. “Razia ini juga untuk mengantisipasi adanya tindak pelaku kejahatan, apalagi beberapa waktu yang lalu seorang oknum TNI mengalami pembacokan yang dilakukan oleh preman. Kita akan berupaya untuk terus melakukan razia terhadap dua diskotik tersebut untuk mentaati aturan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam razia tersebut pihaknya mengamakan seorang pria bernama Wahyu (35) asal Meulaboh, Aceh lantaran kedapatan membawa pisau. Wahyu kemudian diboyong ke kantor Polsek Medann Baru untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, meski telah direkomendasi BNNP Sumut sebagai ‘Sarang Narkoba’, Polresta Medan tetap mengeluarkan izin keramaian Diskotik LG. Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polresta Medan Kompol Rama Samtama Putra saat dihubungi Sumut Pos, Selasa sore.”Sudah dikeluarkan izin keramaiannya, kalau tidak salah sebulan yang lalu. Memang sebelumnya selama 3 bulan izinnya tidak dikeluarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, Diskotik LG telah melengkapi permohonan izin usahanya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan. Disinggung soal rekomendasi BNN sebagai sarang narkoba, Rama menyebut bahwa diskotik itu telah melakukan itikad baik untuk berubah.”Manajemen mereka sudah ada itikad baik. Diskotik itu juga telah ditutup sementara selama 14 hari sebagai peringatan keras oleh Disbudpar. Selain itu, dilakukan pengawasan dan ternyata mereka sudah berbenah. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 3 pagi,” jelas Rama.

Meski begitu, lanjutnya, jika mereka melakukan pelanggaran tentunya tidak menutup kemungkinan izinnya akan dicabut. Apalagi terindikasi narkoba. “Tidak ada toleransi apabila menjadi sarang narkoba,” tegasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Djoko Susilo menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan razia kembali ke diskotik tersebut. Hal ini guna melakukan pengawasan dan membuktikan bahwa diskotik itu benar-benar memperbaiki diri.”Jika ditemukan lagi peredaran narkoba di diskotik itu, kita akan surati untuk segera ditutup,” katanya. (ris/ila)
Djoko menambahkan, tak hanya LG, diskotik atau tempat hiburan lainnya juga akan dirazia untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kota Medan. (ris/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Meski telah direkomendasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) untuk ditutup lantaran dijadikan sebagai tempat ‘sarang narkoba’, kenyataannya Diskotik Lee Garden yang terletak di Jalan Nibung II telah beroperasi kembali. Namun, diskotik yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Lee Sam ini kembali menuai masalah. Pasalnya, diskotik tersebut melanggar aturan jam operasional hingga siang hari.

Bahkan, pelanggaran jam operasional tersebut dilakukan hingga sepekan terakhir. Akibatnya, masyarakat yang beraktivitas di sekitar diskotik itu merasa terganggu.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat keluhan dari masyarakat menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan razia di diskotik tersebut Selasa (4/4) dinihari sekira pukul 03.00 WIB.

Usai merazia polisi menutup paksa diskotik tersebut. Tak hanya LG, Diskotik Super yang berada persis di sebelahnya turut diperlakukan hal yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Oscar S Setjo yang dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan dari masyarakat, yang menyebut Diskotik LG dan Super beroperasi hingga pukul 11.00 WIB.”Jam operasi kedua diskotik itu sudah melanggar aturan. Sebab, untuk KTV itu tutupnya jam 2 pagi, sedangkan diskotik jam 3 pagi,” ujarnya.

Ia menyebut, razia ini dilakukan juga untuk mengantisipasi adanya tindak pelaku kejahatan/kriminal. “Razia ini juga untuk mengantisipasi adanya tindak pelaku kejahatan, apalagi beberapa waktu yang lalu seorang oknum TNI mengalami pembacokan yang dilakukan oleh preman. Kita akan berupaya untuk terus melakukan razia terhadap dua diskotik tersebut untuk mentaati aturan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam razia tersebut pihaknya mengamakan seorang pria bernama Wahyu (35) asal Meulaboh, Aceh lantaran kedapatan membawa pisau. Wahyu kemudian diboyong ke kantor Polsek Medann Baru untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, meski telah direkomendasi BNNP Sumut sebagai ‘Sarang Narkoba’, Polresta Medan tetap mengeluarkan izin keramaian Diskotik LG. Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polresta Medan Kompol Rama Samtama Putra saat dihubungi Sumut Pos, Selasa sore.”Sudah dikeluarkan izin keramaiannya, kalau tidak salah sebulan yang lalu. Memang sebelumnya selama 3 bulan izinnya tidak dikeluarkan,” ujarnya.

Dikatakannya, Diskotik LG telah melengkapi permohonan izin usahanya ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan. Disinggung soal rekomendasi BNN sebagai sarang narkoba, Rama menyebut bahwa diskotik itu telah melakukan itikad baik untuk berubah.”Manajemen mereka sudah ada itikad baik. Diskotik itu juga telah ditutup sementara selama 14 hari sebagai peringatan keras oleh Disbudpar. Selain itu, dilakukan pengawasan dan ternyata mereka sudah berbenah. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi maksimal pukul 3 pagi,” jelas Rama.

Meski begitu, lanjutnya, jika mereka melakukan pelanggaran tentunya tidak menutup kemungkinan izinnya akan dicabut. Apalagi terindikasi narkoba. “Tidak ada toleransi apabila menjadi sarang narkoba,” tegasnya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Djoko Susilo menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan razia kembali ke diskotik tersebut. Hal ini guna melakukan pengawasan dan membuktikan bahwa diskotik itu benar-benar memperbaiki diri.”Jika ditemukan lagi peredaran narkoba di diskotik itu, kita akan surati untuk segera ditutup,” katanya. (ris/ila)
Djoko menambahkan, tak hanya LG, diskotik atau tempat hiburan lainnya juga akan dirazia untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Kota Medan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/