27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Dituntut 2 Tahun Percobaan, Hasban Yakin Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekda Pemprov Sumut bebas tugas, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar dituntut hukuman setahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution yang dibacakannya dalam sidang kasus tapal batas Sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing Medan yang dipimpin ketua majelis hakim Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4) pagi pukul 09.0 WIB. Dalam tuntutannya, Lila Nasution mengatakan, Hasban dan Khairul dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Lila Nasution juga menyebutkan, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar yang mengatasnamakan Pemprov Sumut tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Jalan Pancing pada 14 Agustus 2013. “Dalam perjanjian tersebut disepakati, Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara,” kata Lila.

Poin kesepakatan lainnya, lanjut Lila, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti. PT Mutiara menggugat karena setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.

“Terdakwa tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan PT Mutiara mengalami kerugian materil,” katanya.

Sedangkan, dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa, Lila menyebutkan, Pemprov Sumut telah berdamai dengan PT Mutiara pada Desember 2014 lalu. “Sudah ada perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak dalam perkara ini,” ujar wanita berkulit putih itu.

Mendengarkan tuntutan JPU itu, Hasban Ritonga yang juga mantan Asisten IV Pemprovsu itu tampak santai di kursi persakitan bersama Khairul Anwar.

Usai menjalani sidang, kepada wartawan Hasban Ritonga tetap merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Dia yakin, majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan objektif sehingga mereka dibebaskan dari hukuman yang menjerat mereka.

“Saya yakin tidak bersalah. Bukan kapasitas saya untuk mengembalikan lahan itu. Kalau saya kembalikan, saya berada pada posisi yang lebih bersalah. Saya hanya diberikan kewenangan untuk memediasi. Semua sudah terlaksanakan dengan perdamaian,” kata pria berkacamata itu di luar ruang sidang.

Hasban Ritonga mengungkapkan, dalam perkara ini dia merupakan perwakilan Pemprov Sumut dalam kesepakatan pengembalian lahan digugat karena tidak menepati perjanjian. Sehingga sudah ada perdamaian yang dilakukan terhadap PT Mutiara dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Menyikapi tuntutan JPU, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Selasa (14/4) medatang. Mereka berharap diberikan putusan hukum yang objektif dengan prosedur hukum yang ada.

“Saya berharap persidangan berpihak kepada kebenaran. Mari kita kawal bersama prosesnya,” tandas Hasban sembari tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perusahaan ini, merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan Sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya di Kejari Medan ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.

Dalam perjalanan kasus ini, Pemprov Sumut sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, Saksi pelapor agar Hasban dan Khairul dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekda Pemprov Sumut bebas tugas, Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar dituntut hukuman setahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution yang dibacakannya dalam sidang kasus tapal batas Sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing Medan yang dipimpin ketua majelis hakim Dahlan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4) pagi pukul 09.0 WIB. Dalam tuntutannya, Lila Nasution mengatakan, Hasban dan Khairul dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.

Lila Nasution juga menyebutkan, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar yang mengatasnamakan Pemprov Sumut tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Jalan Pancing pada 14 Agustus 2013. “Dalam perjanjian tersebut disepakati, Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara,” kata Lila.

Poin kesepakatan lainnya, lanjut Lila, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti. PT Mutiara menggugat karena setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.

“Terdakwa tidak mematuhi perjanjian sehingga menyebabkan PT Mutiara mengalami kerugian materil,” katanya.

Sedangkan, dalam pertimbangan yang meringankan terdakwa, Lila menyebutkan, Pemprov Sumut telah berdamai dengan PT Mutiara pada Desember 2014 lalu. “Sudah ada perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak dalam perkara ini,” ujar wanita berkulit putih itu.

Mendengarkan tuntutan JPU itu, Hasban Ritonga yang juga mantan Asisten IV Pemprovsu itu tampak santai di kursi persakitan bersama Khairul Anwar.

Usai menjalani sidang, kepada wartawan Hasban Ritonga tetap merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Dia yakin, majelis hakim bisa memutuskan perkara dengan objektif sehingga mereka dibebaskan dari hukuman yang menjerat mereka.

“Saya yakin tidak bersalah. Bukan kapasitas saya untuk mengembalikan lahan itu. Kalau saya kembalikan, saya berada pada posisi yang lebih bersalah. Saya hanya diberikan kewenangan untuk memediasi. Semua sudah terlaksanakan dengan perdamaian,” kata pria berkacamata itu di luar ruang sidang.

Hasban Ritonga mengungkapkan, dalam perkara ini dia merupakan perwakilan Pemprov Sumut dalam kesepakatan pengembalian lahan digugat karena tidak menepati perjanjian. Sehingga sudah ada perdamaian yang dilakukan terhadap PT Mutiara dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Menyikapi tuntutan JPU, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Selasa (14/4) medatang. Mereka berharap diberikan putusan hukum yang objektif dengan prosedur hukum yang ada.

“Saya berharap persidangan berpihak kepada kebenaran. Mari kita kawal bersama prosesnya,” tandas Hasban sembari tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi, selaku kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perusahaan ini, merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan Sirkuit IMI Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Kabupaten Deliserdang.

Dalam kasus ini, Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2014. Namun, belakangan penahanan keduanya di Kejari Medan ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.

Dalam perjalanan kasus ini, Pemprov Sumut sudah berdamai dengan pelapor. Bahkan dalam persidangan, Saksi pelapor agar Hasban dan Khairul dibebaskan dalam dakwaan dan tuntutan dari JPU.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/