25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kendaraan Hilang dari Tempat Parkir, Pengelola Wajib Ganti

Menanggapi itu, Kasubbag Peraturan Perundangan Bagian Hukum Pemko Medan, Doni, justru mempertanyakan kehilangan seperti apa yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola parkir. “Apakah itu fisiknya saja yang diganti, atau perangkat lain seperti spion misalkan hilang, kan belum dijelaskan. Kemudian kalau ada kerusakan kendaraan di pelataran parkir, apakah juga akan ditanggungjawabi pengelola,” tanya Doni.

Menurut hemat dia, soal besaran tarif parkir jangan dituangkan ke dalam perda tetapi cukup perwal. Ia mencontohkan seperti Kota Bandung, yang sangat jelas dan ketat mengatur klasifikasi tersebut. Alhasil PAD Kota Kembang itu meningkat dari sektor pajak parkir.

“Misalkan kategori vallet atau tarif batas atas/bawah. Itukan belum dijelaskan secara utuh. Kemudian kalau progresif tidak boleh melebihi tarif VIP,” katanya.

Doni juga sebelumnya mengatakan, untuk ketentuan lain-lain akan diletakkan sebelum ketentuan peralihan. Seperti ketentuan kehilangan kendaraan hilang yang menjadi tanggung jawab pengelola.

Sebelumnya dalam pembahasan itu, Wakil Ketua Pansus Godfried Effendi Lubis sempat mempertanyakan isi revisi perda, yakni pada pasal 28 huruf a. Di mana berbunyi parkir cuma-cuma adalah parkir yang dilaksanakan oleh setiap orang atau badan yang tidak melakukan pembayaran, atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Godfried meminta isi tersebut harus dijabarkan seutuhnya. Menjawab itu, Kasubbag Peraturan Perundangan Bagian Hukum Pemko Medan, Doni, mengatakan hal itu dimaksudkan bila pemilik gedung menyewa jasa pihak ketiga sebagai pengelola parkir. Sebagai contoh Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto Medan, yang tidak mengelola jasa parkir. “Kalau itu WP (Wajib Pajak) adalah manajemen bukan pengelola parkir. Hal itu juga sudah diatur dalam UU nomor 28. Jadi manajemen yang bertanggungjawab membayar pajak parkir,” jelas Doni.

“Parkir cuma-cuma secara tidak langsung harga pembelian barang sudah dinaikkan. Maka supaya usaha/persaingan stabil dibuatlah pasal 28 huruf a tersebut,” timpal Herri Zulkarnain.  (prn/ije)

 

Menanggapi itu, Kasubbag Peraturan Perundangan Bagian Hukum Pemko Medan, Doni, justru mempertanyakan kehilangan seperti apa yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola parkir. “Apakah itu fisiknya saja yang diganti, atau perangkat lain seperti spion misalkan hilang, kan belum dijelaskan. Kemudian kalau ada kerusakan kendaraan di pelataran parkir, apakah juga akan ditanggungjawabi pengelola,” tanya Doni.

Menurut hemat dia, soal besaran tarif parkir jangan dituangkan ke dalam perda tetapi cukup perwal. Ia mencontohkan seperti Kota Bandung, yang sangat jelas dan ketat mengatur klasifikasi tersebut. Alhasil PAD Kota Kembang itu meningkat dari sektor pajak parkir.

“Misalkan kategori vallet atau tarif batas atas/bawah. Itukan belum dijelaskan secara utuh. Kemudian kalau progresif tidak boleh melebihi tarif VIP,” katanya.

Doni juga sebelumnya mengatakan, untuk ketentuan lain-lain akan diletakkan sebelum ketentuan peralihan. Seperti ketentuan kehilangan kendaraan hilang yang menjadi tanggung jawab pengelola.

Sebelumnya dalam pembahasan itu, Wakil Ketua Pansus Godfried Effendi Lubis sempat mempertanyakan isi revisi perda, yakni pada pasal 28 huruf a. Di mana berbunyi parkir cuma-cuma adalah parkir yang dilaksanakan oleh setiap orang atau badan yang tidak melakukan pembayaran, atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Godfried meminta isi tersebut harus dijabarkan seutuhnya. Menjawab itu, Kasubbag Peraturan Perundangan Bagian Hukum Pemko Medan, Doni, mengatakan hal itu dimaksudkan bila pemilik gedung menyewa jasa pihak ketiga sebagai pengelola parkir. Sebagai contoh Supermarket Brastagi di Jalan Gatot Subroto Medan, yang tidak mengelola jasa parkir. “Kalau itu WP (Wajib Pajak) adalah manajemen bukan pengelola parkir. Hal itu juga sudah diatur dalam UU nomor 28. Jadi manajemen yang bertanggungjawab membayar pajak parkir,” jelas Doni.

“Parkir cuma-cuma secara tidak langsung harga pembelian barang sudah dinaikkan. Maka supaya usaha/persaingan stabil dibuatlah pasal 28 huruf a tersebut,” timpal Herri Zulkarnain.  (prn/ije)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/