28 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara

Dalam sidang 17 Januari dan 4 April 2017, kasir serta bagian keuangan PWU menerangkan bahwa Dahlan tidak pernah menerima gaji dan fasilitas apa pun dari PWU Jatim selama menjadi direktur utama. Selama mengunjungi perusahaan dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan PWU, Dahlan juga menggunakan uang pribadi.

Bukan itu saja, Dahlan juga rela menjadi personal guarantee (penjamin perseorangan) untuk utang yang diajukan PWU Jatim Rp 40 miliar ke bank. Utang itu digunakan untuk membangun pabrik conveyor belt. Dahlan juga pernah meminjamkan uang pribadi Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo (sekarang JX International).

โ€Bagaimana logikanya? Pak Dahlan rela mengorbankan dirinya sendiri untuk PT PWU. Tidak logis kalau kemudian memperkaya diri sendiri. Apalagi, nilainya jauh di bawah yang dia korbankan,โ€ ucapnya.

Jaksa juga menganggap pelepasan aset PWU dilakukan tanpa izin DPRD Jatim. JPU mendasarkan dalil itu pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim (saat ini) Ahmad Jaelani yang hanya membaca salinan surat dari DPRD ke gubernur. Sebab, dia baru menjabat sekretaris DPRD pada 2014. Sedangkan kejadian berlangsung pada 2002โ€“2003.

Yusril mengatakan, jaksa mengabaikan keterangan Ketua Komisi C DPRD (saat itu) Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi. Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sebagai saksi fakta, mereka memastikan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PWU Jatim.

Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, dan Biro Hukum Pemprov Jatim serta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil rapat dan konsultasi itu, komisi C menyimpulkan bahwa PWU berbentuk PT. Dengan begitu, penjualan dan pembelian aset mengikuti UU 1/1995 tentang PT.

Apalagi, menteri dalam negeri menyatakan bahwa pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan UU 1/1995 tentang PT. Karena itu, pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. โ€Dua saksi fakta itu menegaskan bahwa penjualan aset PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim,โ€ katanya.

Selain itu, jaksa menganggap pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung menyimpang karena tidak diumumkan di media massa. Yusril mengatakan, ada bukti dokumen yang menyangkal dakwaan tersebut. Yaitu anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan serta UU 1/1995.

Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART maupun pasal 8 UU PT disebutkan, kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan PT berlaku untuk pengalihan sebagian besar atau keseluruhan harta perusahaan. Nah, aset di Kediri  dan Tulungagung yang pelepasannya dipermasalahkan jaksa termasuk sebagian kecil dari aset PWU Jatim. โ€Sehingga tidak perlu diumumkan di media massa,โ€ ujarnya.

Dalil jaksa lainnya adalah pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap melanggar karena tidak dilakukan melalui lelang. Padahal, dari keterangan sejumlah saksi, ada lebih dari tiga orang yang mengajukan penawaran harga untuk dua objek tersebut.

Dalam sidang 17 Januari dan 4 April 2017, kasir serta bagian keuangan PWU menerangkan bahwa Dahlan tidak pernah menerima gaji dan fasilitas apa pun dari PWU Jatim selama menjadi direktur utama. Selama mengunjungi perusahaan dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan PWU, Dahlan juga menggunakan uang pribadi.

Bukan itu saja, Dahlan juga rela menjadi personal guarantee (penjamin perseorangan) untuk utang yang diajukan PWU Jatim Rp 40 miliar ke bank. Utang itu digunakan untuk membangun pabrik conveyor belt. Dahlan juga pernah meminjamkan uang pribadi Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo (sekarang JX International).

โ€Bagaimana logikanya? Pak Dahlan rela mengorbankan dirinya sendiri untuk PT PWU. Tidak logis kalau kemudian memperkaya diri sendiri. Apalagi, nilainya jauh di bawah yang dia korbankan,โ€ ucapnya.

Jaksa juga menganggap pelepasan aset PWU dilakukan tanpa izin DPRD Jatim. JPU mendasarkan dalil itu pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim (saat ini) Ahmad Jaelani yang hanya membaca salinan surat dari DPRD ke gubernur. Sebab, dia baru menjabat sekretaris DPRD pada 2014. Sedangkan kejadian berlangsung pada 2002โ€“2003.

Yusril mengatakan, jaksa mengabaikan keterangan Ketua Komisi C DPRD (saat itu) Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi. Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sebagai saksi fakta, mereka memastikan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PWU Jatim.

Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, dan Biro Hukum Pemprov Jatim serta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil rapat dan konsultasi itu, komisi C menyimpulkan bahwa PWU berbentuk PT. Dengan begitu, penjualan dan pembelian aset mengikuti UU 1/1995 tentang PT.

Apalagi, menteri dalam negeri menyatakan bahwa pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan UU 1/1995 tentang PT. Karena itu, pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. โ€Dua saksi fakta itu menegaskan bahwa penjualan aset PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim,โ€ katanya.

Selain itu, jaksa menganggap pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung menyimpang karena tidak diumumkan di media massa. Yusril mengatakan, ada bukti dokumen yang menyangkal dakwaan tersebut. Yaitu anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan serta UU 1/1995.

Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART maupun pasal 8 UU PT disebutkan, kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan PT berlaku untuk pengalihan sebagian besar atau keseluruhan harta perusahaan. Nah, aset di Kediri  dan Tulungagung yang pelepasannya dipermasalahkan jaksa termasuk sebagian kecil dari aset PWU Jatim. โ€Sehingga tidak perlu diumumkan di media massa,โ€ ujarnya.

Dalil jaksa lainnya adalah pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap melanggar karena tidak dilakukan melalui lelang. Padahal, dari keterangan sejumlah saksi, ada lebih dari tiga orang yang mengajukan penawaran harga untuk dua objek tersebut.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru